Aspirasimediarakyat.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan kebijakan pembiayaan lintas tahun anggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2025 yang memungkinkan sejumlah proyek strategis tetap dibiayai APBN 2025 meski melampaui batas akhir tahun, dengan mekanisme rekening penampungan yang dirancang menjaga kesinambungan program, kepastian hukum pelaksanaan anggaran, serta akuntabilitas fiskal di tengah sorotan publik atas disiplin belanja negara dan risiko tata kelola yang menyertainya dalam skala nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam perubahan atas PMK Nomor 84 Tahun 2025, yang secara spesifik mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan hingga 31 Desember, dengan menempatkan dana pada rekening penampungan agar proses administrasi tidak terhenti sekaligus memberi ruang penyelesaian pekerjaan secara sah.
Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa pekerjaan tertentu dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran, sebuah klausul yang dipandang sebagai jawaban atas persoalan klasik proyek negara yang kerap tersendat oleh kalender fiskal, tanpa harus mengorbankan keberlanjutan manfaat publik.
Pada aturan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 23 proyek dan enam pekerjaan tertentu yang diperbolehkan berjalan lintas tahun, mencerminkan pendekatan selektif terhadap program prioritas yang dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat luas.
Program-program tersebut mencakup Makan Bergizi Gratis, penanganan tuberkulosis, Kartu Sembako, Sekolah Unggul Garuda, Sekolah Rakyat, Kampung Nelayan Merah Putih, listrik pedesaan, cetak sawah, hingga digitalisasi pembelajaran yang menjadi tulang punggung kebijakan sosial dan pembangunan manusia.
Melalui PMK terbaru, jumlah proyek yang dapat dikerjakan lintas tahun anggaran bertambah signifikan menjadi 41 proyek, sebuah perluasan yang sekaligus meningkatkan beban pengawasan karena melibatkan banyak kementerian, lembaga, serta ragam sektor strategis.
Regulasi ini juga menambahkan delapan pekerjaan tertentu yang meliputi program pelayanan kesehatan, pendidikan tinggi, penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penanggulangan bencana, serta program pendukung kegiatan presiden, yang sebagian besar dikelola oleh Badan Layanan Umum.
PMK 84 Tahun 2025 yang direvisi mempertegas penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atau RPATA sebagai tempat penyimpanan dana proyek yang belum selesai hingga tutup buku anggaran, sehingga dana tetap tercatat dan tidak menimbulkan celah administratif.
Skema rekening penampungan dibagi menjadi dua jenis, yakni RPATA dan RPATA Badan Layanan Umum, dengan pengelolaan berada di bawah Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat memiliki kewenangan mengelola RPATA dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana penampungan, sementara pejabat pembuat komitmen diwajibkan menghitung secara rinci nilai pekerjaan yang telah dan belum selesai hingga 31 Desember.
“Di atas kertas, desain ini menutup celah manipulasi administrasi, namun dalam praktik ia menuntut integritas dan ketelitian aparat pengelola anggaran agar fleksibilitas tidak berubah menjadi pintu masuk penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.”
Ketika fleksibilitas anggaran diperlakukan tanpa pengawasan ketat, ia berpotensi menjelma menjadi karpet merah bagi pemborosan yang menyamar sebagai kebijakan strategis, meninggalkan rakyat sebagai penonton dari uangnya sendiri.



















