“Pedagang Thrifting Gugat Keadilan: 7,5 Juta Nasib Terancam oleh Aturan yang Kian Membabi Buta”

Salah satu aktivitas thrifting di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Pedagang thrifting menilai rencana pemberantasan pakaian bekas impor bisa memukul rezeki 7,5 juta warga, menyebut pemerintah seolah menutup mata terhadap nasib rakyat kecil.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah hiruk-pikuk dinamika ekonomi rakyat kecil, suara pedagang thrifting kembali memecah kesunyian kebijakan negara. Mereka menyebut pemerintah sebagai “penjaga gerbang yang menutup mata” terhadap nasib jutaan warga yang menggantungkan hidup pada pakaian bekas impor. Ketika ancaman pemberantasan thrifting digulirkan dari meja kekuasaan, para pedagang menilai keputusan itu bukan sekadar aturan, tetapi palu yang bisa memukul rezeki 7,5 juta orang yang bergantung pada bisnis tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11), Rifai Silalahi—pedagang thrifting Pasar Senen—berbicara lantang mempertanyakan mengapa praktik yang dilegalkan di banyak negara justru dilarang total di Indonesia. Ia menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi yang selama puluhan tahun menjadi sandaran hidup banyak keluarga.

“Kenapa di negara lain bisa, tapi di kita tidak? Padahal sekitar 7,5 juta orang menggantungkan hidup dari thrifting,” ujar Rifai.

Menurutnya, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberantas thrifting “dari hulunya” justru dapat melumpuhkan usaha mikro dan kecil yang tumbuh dari sektor ini. Rifai menekankan bahwa bagi banyak keluarga, thrifting bukan hanya usaha sampingan, tetapi pekerjaan turun-temurun yang mampu menyekolahkan anak-anak mereka.

Ia menyebutkan bisnis thrifting telah tersebar dari Sabang sampai Merauke, melibatkan rantai usaha yang panjang dan padat karya. Para pedagang, kata Rifai, tidak menolak regulasi—sebaliknya, mereka justru ingin skema yang adil.

“Banyak keluarga bisa sekolah dan makan dari usaha ini. Yang kami harapkan: dilegalkan, atau setidaknya diberikan status larangan terbatas melalui kuota impor,” tambahnya.

Baca Juga :  "Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: 53 Persen Rakyat Nilai Program Ekonomi Tak Berpengaruh"

Baca Juga :  "Rasio Pajak Tertahan, Potensi Negara Terlepas"

Baca Juga :  "RI Borong Produk Pertanian AS Rp75 Triliun, Publik Bertanya"

Gagasan kuota impor ini, menurut Rifai, bukan tanpa preseden. Beberapa sektor barang sudah diatur dengan mekanisme serupa, sehingga thrifting mestinya dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama: diperbolehkan dalam batas tertentu, bukan dimatikan total.

Dalam paparannya, Rifai juga mengungkap bahwa hampir seluruh pakaian thrifting yang beredar saat ini masuk secara ilegal—bukan karena pedagang ingin menghindari kewajiban, melainkan karena pemerintah tidak menyediakan jalur legal. Hal ini pada akhirnya hanya menguntungkan oknum.

Ia menyebut nilai barang thrifting ilegal yang masuk ke Indonesia bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan. Menurutnya, jika data ini benar, maka larangan total justru membuat praktik ilegal subur dan negara kehilangan potensi pendapatan.

“Yang utama itu kami mau bayar pajak. Tapi barangnya tidak ada jalur legalnya. Sementara oknum-oknum menikmati pemasukan besar dari masuknya barang ilegal,” kata Rifai.

“Para pedagang menilai pemerintah ibarat “menutup keran dari rakyat, tetapi membiarkan bocorannya mengalir ke kantong gelap.” Ketidakselarasan antara larangan dan praktik di lapangan, bagi mereka, adalah bukti bahwa regulasi justru menciptakan ruang gelap yang menguntungkan segelintir pihak, bukan rakyat luas.”

Rifai kemudian menegaskan bahwa jika tujuan pemerintah adalah meningkatkan penerimaan negara, maka legalisasi thrifting justru sejalan dengan misi tersebut. Dengan saluran impor resmi, negara dapat memungut pajak, bea masuk, dan memastikan kualitas serta higienitas barang.

“Kalau tuntutannya menambah pemasukan negara, apa salahnya thrifting ini jadi legal?” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempersiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal. Aturan tersebut akan memperkuat ketentuan yang sudah ada, termasuk Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mengatur larangan impor barang bekas.

“Kita perkuat saja peraturan yang ada. Larangan impor pakaian bekas akan ditegakkan lebih ketat,” kata Purbaya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku impor ilegal akan dikenakan sanksi berat, mulai dari denda, hukuman pidana, hingga masuk daftar hitam seumur hidup. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta menjaga standar kesehatan dan keselamatan produk.

Barang-barang thrifting ilegal yang ditemukan nantinya akan dimusnahkan, sejalan dengan kebijakan penegakan hukum barang larangan dan pembatasan.

Baca Juga :  OJK Tanggapi Seruan Tarik Dana dari Bank BUMN Terkait Pembentukan BP Danantara

Baca Juga :  "OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal Usai Pembobolan Rekening Nasabah: “Tak Boleh Ada Lagi Lengah Digital”

Dalam konteks regulasi perdagangan, thrifting memang berada dalam wilayah abu-abu: diminati masyarakat, menjadi sumber ekonomi besar, namun berbenturan dengan aturan larangan impor pakaian bekas. Diskusi mengenai status legalnya pun kerap terpecah antara perlindungan industri nasional, kepentingan kesehatan publik, dan realitas ekonomi rakyat kecil.

Hingga kini, belum ada skema hukum yang jelas untuk menempatkan thrifting sebagai kegiatan legal dengan pembatasan tertentu. Para pedagang menilai kekosongan kebijakan inilah yang justru melahirkan praktik impor gelap.

Dengan meningkatnya tekanan publik dan kompleksitas persoalan, DPR bersama BAM disebut tengah mengkaji kemungkinan alternatif kebijakan yang tidak mematikan usaha rakyat namun tetap menjaga kepentingan negara dan industri tekstil.

Suara pedagang thrifting menggema sebagai pengingat bahwa regulasi yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas hanya akan menciptakan jurang ketidakadilan. Jika pemerintah terus memadamkan mata pencaharian rakyat tanpa menyediakan jalan keluar yang manusiawi, maka negara berisiko meninggalkan jutaan warganya dalam gelombang ketidakpastian ekonomi yang semakin mencekik.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *