Aspirasimediarakyat.com — Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan menyeret kebijakan strategis ke ruang uji hukum, mempertemukan ambisi percepatan teknologi dengan prinsip tata kelola yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada hukum administrasi negara, ketika jaksa berupaya membuktikan bahwa keputusan yang diambil bukan sekadar diskresi menteri, melainkan rangkaian desain kebijakan yang sejak awal menyimpan konflik kepentingan, relasi kuasa, dan potensi penyimpangan yang berdampak luas pada keuangan negara serta hak belajar siswa.
Perkara ini mengemuka seiring fokus Kejaksaan membedah konstruksi kebijakan pengadaan yang dituding menguntungkan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis diterbitkan. Dalam persidangan, jaksa menempatkan bukti komunikasi intens antara regulator dan pihak penyedia sebagai pintu masuk untuk menilai apakah terdapat mufakat jahat yang mendahului regulasi, sehingga kebijakan tidak lahir dari kebutuhan objektif pendidikan, melainkan dari kepentingan yang disamarkan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menilai pendekatan tersebut relevan untuk membaca anatomi white-collar crime. Ia menekankan bahwa pembuktian dalam perkara kebijakan tidak selalu bertumpu pada aliran dana langsung, melainkan pada relasi sebab-akibat antara keputusan, spesifikasi teknis, dan pihak yang diuntungkan.
“Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Akbar kepada wartawan, Minggu (8/2/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa hukum administrasi dan pidana bertemu pada titik integritas proses.
Akbar menilai penelusuran jejak komunikasi sebagai langkah tepat untuk menguji prinsip transparansi. Menurutnya, komunikasi yang mendahului penetapan spesifikasi dapat mengindikasikan arah kebijakan yang telah “dikunci” sejak awal, sekaligus memudahkan jaksa mengonstruksi unsur kesengajaan dalam perbuatan.
Fokus Kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai strategis. Pasal tersebut memungkinkan pembuktian unsur memperkaya orang lain atau korporasi tanpa harus menemukan kickback personal di level pengambil kebijakan tertinggi, sepanjang ada kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.
Akbar mengakui bahwa pemilihan satu produk dalam pengadaan dapat dibenarkan secara hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa uji legalitas tidak sederhana, karena harus menimbang rasionalitas kebutuhan, kesetaraan kesempatan bagi penyedia, dan kesesuaian spesifikasi dengan tujuan layanan publik.
Jaksa, menurut Akbar, perlu menunjukkan bahwa petunjuk teknis merujuk pada fitur eksklusif vendor tertentu yang tidak mendesak bagi kebutuhan siswa, tetapi efektif mengeliminasi kompetitor. Indikasi ini menjadi krusial untuk membuktikan penyimpangan dari prinsip persaingan sehat dan efisiensi.
Penyimpangan prosedur formal yang dipadatkan secara tidak wajar demi mengejar vendor tertentu juga dapat menjadi bukti kuat. Dalam konteks ini, narasi efisiensi berisiko berubah menjadi selubung, sementara proses pengadaan kehilangan fungsi pengendalian internalnya.
“Ketika kebijakan publik disandera kepentingan sempit, ruang kelas berubah menjadi ladang transaksi dan anggaran pendidikan diperlakukan seperti barang dagangan. Logika pelayanan publik terjungkal oleh kalkulasi vendor, sementara asas kehati-hatian ditukar dengan kecepatan semu yang menutup mata pada daya guna perangkat, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan manfaat bagi siswa.”
Untuk menghitung kerugian negara secara komprehensif, Akbar menegaskan perlunya sinergi Kejaksaan dengan auditor negara. “Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran,” katanya, menyoroti dimensi ekonomi yang sering luput dari hitungan sempit.
Di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook. Dakwaan itu merujuk pada audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP atas program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Jaksa menyebut nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan audit BPKP tertanggal 4 November 2025. Selain itu, dakwaan juga memuat unsur memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya orang lain dan korporasi.
Perkara ini turut menyeret sejumlah pihak, antara lain eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsah, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan yang berstatus DPO. Rangkaian aktor ini menggambarkan kompleksitas relasi kebijakan dan eksekusi.
Jaksa juga menyoroti absennya evaluasi harga yang memadai. Akibatnya, perangkat yang dibeli dinilai tidak berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T, sehingga tujuan pemerataan akses pendidikan digital justru tereduksi oleh keterbatasan infrastruktur dan kesesuaian teknologi.
Ketidakadilan sistemik semacam ini menggerogoti hak dasar warga dan mengkhianati amanat konstitusi, karena anggaran pendidikan yang seharusnya menyalakan masa depan anak-anak diperas oleh mekanisme yang timpang. Ketika kepentingan publik dikalahkan oleh desain yang cacat, kerugian bukan sekadar angka, melainkan kesempatan belajar yang hilang.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi fondasi proses hukum. Persidangan menjadi ruang pembuktian yang menuntut kehati-hatian, akurasi fakta, dan penilaian objektif atas peran masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian fakta, analisis hukum, dan temuan audit dalam perkara ini menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan yang patuh AAUPB, transparan, dan berorientasi manfaat. Kepentingan rakyat menuntut agar setiap kebijakan pendidikan diuji secara ketat, sehingga anggaran publik benar-benar berbuah layanan yang adil, efektif, dan bermartabat bagi seluruh siswa.



















