Hukum  

“Hibah Fiktif Surya Darmadi: Negara Tak Bisa Diperdaya Atas Nama Kebaikan”

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, kawasan hutan yang telah diserobot dan dialihfungsikan secara ilegal tidak bisa dihibahkan oleh siapa pun, karena merupakan kekayaan negara yang dikuasai oleh negara sesuai konstitusi.

Aspirasimediarakyat.comRakyat tentu muak mendengar kabar seorang koruptor yang seolah ingin menebus dosanya dengan cara paling manis: menghibahkan aset hasil kejahatannya kepada negara. Tapi di balik kata “hibah”, terselip jurus licik baru untuk mencuci dosa finansial. Begitulah yang kini kembali diperlihatkan oleh Surya Darmadi — terpidana kasus korupsi triliunan rupiah — yang mengaku siap menyerahkan aset senilai Rp10 triliun kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Ironinya, apa yang disebut hibah itu ternyata berdiri di atas tanah negara.

Pernyataan Surya Darmadi itu sontak menuai kritik keras. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa kawasan hutan, apalagi yang telah diserobot dan dialihfungsikan secara ilegal, tidak dapat dihibahkan oleh siapa pun. “Hutan itu adalah kekayaan negara yang dikuasai oleh negara berdasarkan konstitusi. Jadi tidak bisa dihibahkan,” tegas Misbakhun, Minggu (12/10/2025).

Ia menilai, pernyataan dari pihak Surya Darmadi menunjukkan kesalahan mendasar dalam memahami hukum kepemilikan aset negara. “Hutan itu bukan milik perseorangan. Ia dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi kalau itu mau dihibahkan, berarti ada kekeliruan besar,” lanjutnya.

Baca Juga :  "Sorotan Publik: Pemangkasan Dana Daerah, Sikap Dedi Mulyadi, dan Respons TNI atas Kritik MK"

Baca Juga :  "OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal Usai Pembobolan Rekening Nasabah: “Tak Boleh Ada Lagi Lengah Digital”

Misbakhun menjelaskan, hibah hanya bisa dilakukan terhadap aset yang memang dimiliki sah oleh pihak yang memberi, bukan aset yang masih berstatus sengketa atau bahkan merupakan milik negara. Dalam konteks ini, kebun sawit yang disebut-sebut sebagai bagian dari hibah justru berdiri di atas kawasan hutan yang dialihfungsikan secara tidak sah.

“Hutan yang sejatinya milik negara, tapi sudah dialihfungsikan secara tidak sah kemudian mau dihibahkan, jelas itu salah memaknai hibah,” tegas politikus Partai Golkar itu.

Menurutnya, Surya Darmadi hanya memiliki hak guna usaha (HGU) terhadap lahan tersebut — bukan hak kepemilikan mutlak. “Kalau tanah itu masih bermasalah secara hukum, maka tidak bisa disebut aset pribadi yang bisa dihibahkan,” ujarnya.

“Pernyataan Misbakhun menyoroti aspek hukum yang kerap diabaikan dalam retorika publik seorang terpidana. Hibah dalam hukum perdata adalah perbuatan sukarela dari pihak yang berhak penuh atas suatu aset. Namun dalam konteks aset negara, segala bentuk hibah yang melibatkan lahan hutan, kebun, atau sumber daya alam harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.”

Lebih jauh, Misbakhun mengingatkan agar pemerintah berhati-hati jika menerima tawaran seperti itu. “Status aset harus clear and clean dari aspek hukum dan legalitas. Kalau masih bersengketa, itu bukan hibah, tapi bisa jadi jebakan baru,” katanya.

Sementara itu, Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, menyampaikan bahwa niat kliennya hanyalah untuk membantu pemerintah. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Oktober 2025, mereka menyerahkan dokumen hibah kepada majelis hakim. “Baik ya, surat dari penasihat hukum sudah kami terima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat persidangan.

Namun, publik menilai langkah ini lebih mirip upaya kosmetik hukum ketimbang itikad baik. Surya Darmadi saat ini masih mendekam di Lapas Nusakambangan, menjalani vonis 16 tahun penjara atas korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau — kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Ia juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memang menurunkan nominal uang pengganti dari Rp41,98 triliun menjadi Rp2,2 triliun, namun tanggung jawab hukum dan status asetnya tetap melekat.

“Dari perspektif hukum publik, hibah atas aset yang disita atau berada di bawah proses hukum pidana tidak dapat dilakukan tanpa izin dan penetapan pengadilan. Artinya, pernyataan “menghibahkan aset Rp10 triliun” belum memiliki kekuatan hukum apa pun.”

Kejaksaan Agung pun telah menyita sebagian besar aset Surya Darmadi, baik berupa lahan, pabrik, maupun dana perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. Dengan status sita tersebut, segala bentuk hibah otomatis batal demi hukum.

“Ini bukan sekadar urusan moral atau niat baik. Secara yuridis, aset yang sudah disita atau menjadi barang bukti negara tidak bisa dipindahkan dengan alasan apa pun, termasuk hibah,” ujar salah satu sumber di Kejagung.

Dalam konteks ini, publik menilai upaya Surya Darmadi justru mengaburkan persoalan utama: tanggung jawab atas kejahatan korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Bukannya mengembalikan seluruh hasil kejahatan, ia justru mencoba memutarbalikkan logika hukum dengan jargon kebaikan.

Baca Juga :  "Mahfud MD Tantang Menkeu Tuntaskan Dugaan Korupsi Impor Emas Rp189 Triliun: “Jangan Jadi Negara yang Takut pada Uang”

Ironinya, ketika rakyat kecil terlambat membayar pajak atau mengurus sertifikat tanah, mereka bisa langsung disanksi. Namun seorang koruptor justru berani bicara “hibah” atas tanah negara yang ia serobot. Inilah wajah ketimpangan hukum yang masih menganga di negeri ini — hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Misbakhun pun menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam mengelola aset negara dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. “Jangan sampai negara tampak berterima kasih pada orang yang merampoknya,” ujarnya sinis.

Sebagai langkah ke depan, ia menyarankan agar Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Investasi tidak menanggapi tawaran hibah tersebut secara emosional. Semua harus diuji melalui mekanisme hukum dan administrasi negara yang ketat.

Kasus Surya Darmadi menunjukkan bahwa masih banyak celah dalam sistem pengawasan dan pengelolaan kekayaan negara. Dari proses alih fungsi lahan hingga mekanisme sita aset, semuanya memerlukan ketegasan agar tak lagi dijadikan bahan dagang moral oleh para pesakitan korupsi.

Pada akhirnya, publik berharap pemerintah berdiri tegas. Karena dalam persoalan ini, tidak ada istilah hibah untuk menebus dosa. Negara tidak butuh “kebaikan palsu” dari pencuri uang rakyat. Yang dibutuhkan hanya satu: pengembalian penuh, tanpa tawar-menawar, dari setiap rupiah yang dirampok atas nama pembangunan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *