Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Polemik mengenai identitas akademik pejabat publik kembali menjadi sorotan setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang dipersoalkan sejumlah dokter, membuka kembali perdebatan lama tentang pentingnya integritas administratif, kepastian hukum, dan keteladanan etik di ruang publik—sebuah perkara yang tampak sederhana di permukaan, tetapi sesungguhnya menyentuh fondasi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola negara.
Laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Mei 2026. Pelaporan dilakukan oleh lima orang dokter melalui kuasa hukum mereka, advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan gelar dan persoalan sistem pendidikan di Indonesia.
Substansi laporan berpusat pada penggunaan gelar akademik “Ir.” yang selama ini digunakan oleh Budi Gunadi Sadikin dalam sejumlah dokumen dan kegiatan resmi sebagai pejabat negara.
Menurut pihak pelapor, penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik bukan sekadar soal administrasi simbolik. Ia harus tunduk pada ketentuan hukum, akurasi data pendidikan, dan prinsip akuntabilitas yang dapat diuji publik.
OC Kaligis menegaskan bahwa pokok perkara bukan terkait ijazah palsu, melainkan dugaan penggunaan gelar yang dianggap tidak sesuai. Ia merujuk pada Pasal 272 ayat (2) KUHP baru dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Bukan ijazah palsu, tetapi gelar palsu,” ujar Kaligis, menegaskan posisi hukum kliennya yang terdiri dari kalangan dokter yang menganggap persoalan ini perlu diuji secara legal.
Pihak pelapor juga mengaku telah menyerahkan sedikitnya 10 alat bukti kepada kepolisian. Sebelum pelaporan dilakukan, somasi disebut telah dikirimkan, namun tidak memperoleh respons maupun klarifikasi dari pihak terlapor.
Salah satu pelapor, dr. Nurdadi Saleh, menyatakan berdasarkan data yang mereka telusuri, lulusan Fisika Nuklir Institut Teknologi Bandung pada masa tertentu semestinya menggunakan gelar Doktorandus atau Drs., bukan Insinyur.
Menurutnya, keberatan itu muncul karena penggunaan gelar “Ir.” disebut muncul dalam sejumlah dokumen formal, termasuk buku saku Undang-Undang Kesehatan 2023 dan dokumen rapat dengar pendapat di DPR yang ditandatangani Menkes.
Persoalan ini kemudian bergulir ke ruang akademik. Rektor ITB, Tatacipta Dirgantara, saat dimintai tanggapan memilih mengarahkan pertanyaan kepada humas kampus dan menyebut sejarah nomenklatur gelar dapat ditelusuri melalui berbagai sumber terbuka.
“Pernyataan itu menunjukkan bahwa polemik ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga persoalan historis mengenai transisi sistem pendidikan tinggi Indonesia, khususnya dalam perubahan nomenklatur gelar akademik.”
Secara historis, istilah “Doktorandus” atau Drs. berasal dari tradisi pendidikan Belanda yang pernah diterapkan di Indonesia. Gelar ini lazim diberikan kepada lulusan ilmu-ilmu sains dan sosial pada periode tertentu.
Dalam konteks ITB, sebelum era 1970-an, lulusan sejumlah bidang sains diketahui memang menerima nomenklatur Doktorandus. Setelah perubahan sistem pendidikan nasional, istilah “Sarjana” mulai digunakan secara formal.
Namun, nomenklatur lama seperti “Insinyur” dan “Doktorandus” tetap bertahan dalam praktik sosial hingga dekade 1990-an. Di sinilah ruang tafsir historis dan administratif sering kali bertemu dalam wilayah abu-abu.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya “gelar apa yang benar,” tetapi juga apakah penggunaan sebuah gelar yang telah lama digunakan masih dapat dibenarkan jika bertentangan dengan arsip akademik formal.
Bagi publik, isu ini menyentuh aspek yang lebih mendasar: keteladanan pejabat negara. Dalam negara hukum, legitimasi moral pejabat bukan hanya dibangun lewat kebijakan, tetapi juga lewat konsistensi identitas dan transparansi administratif.
Di tengah era keterbukaan informasi, setiap simbol resmi—termasuk gelar akademik—memiliki makna lebih dari sekadar huruf di depan nama. Ia menjadi representasi kejujuran, kredibilitas, dan kepercayaan institusional.
Karena itu, proses hukum terhadap laporan ini patut dilihat sebagai mekanisme pembuktian, bukan vonis sosial. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, termasuk hak untuk memberikan klarifikasi secara utuh.
Terlepas dari bagaimana perkara ini akan berakhir, polemik tersebut telah mengingatkan publik bahwa negara modern tidak hanya membutuhkan pejabat yang bekerja efektif, tetapi juga aparatur yang tertib secara etik, administratif, dan simbolik; sebab kepercayaan rakyat dibangun bukan hanya lewat program besar, melainkan juga lewat hal-hal kecil yang tampak sederhana—seperti kejujuran dalam menuliskan satu gelar di depan nama.
Editor: Kalturo




















