“Ditjen PAS Tegaskan Hak Pendidikan Warga Binaan, Termasuk Ferdy Sambo di Lapas

Menurut Rika Aprianti, hak pendidikan di lapas berlaku untuk semua warga binaan, termasuk Ferdy Sambo. Di tengah sorotan publik, negara diuji untuk konsisten: apakah pemasyarakatan benar-benar tentang pembinaan, atau hanya berhenti pada penghukuman yang mengikuti arus emosi masyarakat.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Wacana mengenai rencana studi magister Ferdy Sambo di dalam lembaga pemasyarakatan kembali mengangkat perdebatan lama tentang makna pemasyarakatan di Indonesia: apakah penjara semata ruang penghukuman, atau justru arena pembinaan yang memberi kesempatan kedua, termasuk hak atas pendidikan, bahkan bagi narapidana yang pernah menjadi simbol salah satu kasus pidana paling menyita perhatian publik nasional.

Perdebatan itu mencuat setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan adanya mekanisme pendidikan formal bagi warga binaan, termasuk melalui skema beasiswa dan pembelajaran daring.

Nama Ferdy Sambo langsung menjadi pusat sorotan karena status hukumnya masih melekat kuat dalam ingatan publik. Apa pun yang berkaitan dengannya hampir selalu memicu respons emosional masyarakat.

Namun, otoritas pemasyarakatan menegaskan bahwa isu ini tidak boleh dibaca secara personal. Prinsip yang digunakan bukan soal siapa narapidananya, melainkan hak apa yang dijamin oleh undang-undang.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIA Cibinong telah menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia untuk penyediaan beasiswa program S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan Nasrani.

Dalam skema tersebut, Ferdy Sambo disebut sebagai salah satu warga binaan yang berminat mengikuti program pendidikan tersebut. Pernyataan ini segera memicu diskusi publik yang meluas.

Baca Juga :  "Pemerintah Batalkan Sekolah Daring, Prioritaskan Kualitas Pendidikan Nasional"

Baca Juga :  "Menag Tegaskan Pendidikan Korban Banjir Aceh Tak Boleh Terhenti"

Baca Juga :  "Mu’ti Dorong Mapel “Bahasa dan Sastra Indonesia”: Arah Baru Kurikulum Nasional?"

Sebagian masyarakat menilai kesempatan pendidikan merupakan bagian dari hak asasi yang tidak boleh dicabut, bahkan setelah seseorang dijatuhi pidana.

“Sebagian lain mempertanyakan sensitivitas kebijakan itu, terutama karena diberikan kepada figur yang pernah menjadi pusat perhatian nasional akibat perkara pidana besar. Perdebatan ini memperlihatkan satu hal penting: publik Indonesia belum sepenuhnya selesai membedakan antara rasa keadilan dan rasa marah.”

Secara normatif, Ditjen PAS berdiri pada pijakan hukum yang jelas. Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa setiap warga binaan berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Artinya, hak tersebut tidak diberikan berdasarkan popularitas, jabatan masa lalu, ataupun besar kecilnya perhatian publik terhadap suatu perkara.

Rika Aprianti menegaskan pemberian hak pendidikan di Lapas Cibinong dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus terhadap siapa pun.

Perkuliahan, menurutnya, dilaksanakan secara daring dari dalam lapas. Model ini dipilih agar proses akademik dapat berjalan tanpa mengganggu sistem pengamanan dan tata tertib pemasyarakatan.

Secara kelembagaan, program ini disebut sebagai bagian dari strategi pembinaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.

Baca Juga :  Kemendikti Saintek Pangkas Anggaran 2025 Sebesar Rp 14,3 Triliun

Baca Juga :  EDITORIAL: "Guru di Persimpangan Kebijakan—Ketika Seremonial Tak Lagi Mampu Menutup Luka Lama"

Baca Juga :  "Kisruh Seleksi UI Picu Krisis Kepercayaan dan Sorotan Sistem Digital"

Di Lapas Cibinong sendiri, program pendidikan formal bukan hal baru. Tercatat 88 warga binaan telah mengikuti pendidikan kejar paket A, B, dan C sejak 2024, hingga jenjang pendidikan tinggi.

Fenomena serupa juga disebut telah berlangsung di Lapas Pemuda Tangerang sejak awal dekade 2020-an, bahkan dengan keberadaan fasilitas kampus di dalam lapas.

Dengan kata lain, narasi resmi pemerintah cukup jelas: pendidikan bagi warga binaan bukan privilese baru, melainkan bagian dari paradigma pemasyarakatan modern.

Meski demikian, nama Ferdy Sambo membuat kebijakan rutin itu berubah menjadi isu nasional. Sosok yang dahulu berada di puncak struktur kepolisian kini menjadi simbol bagaimana sistem memperlakukan mereka yang telah jatuh dari kekuasaan.

Sorotan publik juga menguat setelah beredar foto yang menunjukkan Ferdy Sambo bersama sejumlah warga binaan lain mengenakan pakaian hijau dalam kegiatan pendidikan, serta informasi mengenai karya ilmiah berjudul “Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management”.

Judul karya itu sendiri memunculkan ironi yang tidak sedikit dibicarakan publik: seorang narapidana dalam perkara besar menulis tentang pencegahan fraud. Bagi sebagian orang, itu satire yang datang tanpa diminta; bagi sebagian lain, itu tanda refleksi personal.

Tetapi di situlah letak ujian sistem pemasyarakatan modern: apakah negara berani konsisten menjalankan hukum secara utuh, termasuk memberikan hak kepada mereka yang paling tidak populer di mata publik; sebab ukuran kedewasaan hukum bukan terletak pada cara negara memperlakukan warga yang dicintai masyarakat, melainkan pada keberanian menegakkan hak bahkan bagi mereka yang pernah menjadi simbol kemarahan nasional, sambil memastikan bahwa keadilan, pembinaan, dan kepentingan publik tetap berjalan seimbang.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *