Aspirasimediarakyat.com — Sidang Citizen Lawsuit (CLS) terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI kembali menghadirkan perdebatan mendasar mengenai batas antara hak publik atas informasi dan hak individu atas perlindungan dokumen pribadi, ketika Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (24/2/2026), mengurai secara argumentatif perbedaan konseptual antara informasi yang dikuasai badan publik dan dokumen yang secara hukum berada dalam ranah privat seseorang.
Persidangan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu menggugat dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak diperlihatkannya ijazah asli milik Joko Widodo. Dalam ruang sidang, isu tersebut berkembang bukan sekadar soal selembar dokumen akademik, melainkan menyentuh prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas pejabat publik, serta batas konstitusional atas hak privasi warga negara.
Bonatua Silalahi menegaskan, tidak semua informasi dapat dikategorikan sebagai informasi publik. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk membuka informasi yang berada dalam penguasaan mereka, bukan memaksa individu membuka dokumen pribadinya. “Yang namanya dokumen pribadi itu bukan informasi publik. Sepanjang yang diminta ijazah asli saya juga kurang sesuai. Ijazah asli itu domain private. Yang saya minta sepanjang informasi itu dikuasai oleh badan publik,” ujarnya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
Dalam keterangannya, Bonatua juga menyoroti status Joko Widodo yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai pejabat publik. Ia menyebut posisi di BPI Danantara masih belum jelas secara struktur kelembagaan. “Beliau bukan pejabat publik. Saya nggak tahu ya Danantara masih sumir juga. Beliau pejabat di badan publik iya,” katanya, memberi garis batas antara kapasitas pribadi dan jabatan dalam badan publik.
Isu ini kemudian bergeser pada objek gugatan CLS itu sendiri. Menurut Bonatua, jika yang dipersoalkan adalah akses terhadap informasi publik, maka pihak yang relevan untuk digugat adalah lembaga negara yang menguasai dokumen tersebut, bukan individu pemilik dokumen asli. Prinsip ini selaras dengan karakter CLS yang umumnya ditujukan terhadap tindakan atau kelalaian penyelenggara negara.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan pandangan serupa. Ia menjelaskan bahwa gugatan Citizen Lawsuit pada dasarnya merupakan mekanisme hukum untuk mengoreksi tindakan atau pembiaran pemerintah yang berpotensi melanggar hak warga negara. “Gugatan CLS objek yang disengketakan adalah mengenai tindakan pemerintah atau penyelenggara negara oleh karena lalai sehingga tidak terpenuhi hak-hak warga negara,” ujarnya di persidangan.
Dalam konteks akses informasi, Bonatua mengaku telah mencoba menelusuri jalur formal melalui lembaga negara, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari lembaga tersebut, ia memperoleh lima salinan ijazah yang pernah diserahkan saat pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI. Ia menyebut terdapat 32 jenis informasi yang diserahkan kepada KPU, sebagian besar dalam bentuk salinan atau gambar.
KPU sebagai badan publik memang berkewajiban menyimpan dan membuka dokumen administratif yang menjadi bagian dari proses pencalonan. Dalam praktiknya, dokumen yang diterima publik berupa fotokopi atau salinan legalisir, bukan dokumen asli. Hal ini lazim dalam administrasi negara untuk menjaga keamanan arsip dan mencegah penyalahgunaan.
Namun, Bonatua menyampaikan bahwa upaya memperoleh salinan dari KPU Solo belum sepenuhnya memenuhi permintaan. Ia menyebut hanya menerima salinan hitam putih, padahal yang diminta adalah salinan berwarna. “Yang Solo belum. Solo baru menyerahkan hitam putih. Warna juga informasi. Kita meminta informasi warna,” jelasnya, menekankan bahwa detail visual dapat menjadi bagian dari informasi yang dimohonkan.
Perdebatan mengenai salinan berwarna versus hitam putih memperlihatkan betapa teknisnya sengketa informasi dapat berkembang di ruang sidang. Dalam rezim keterbukaan informasi, bentuk dan kualitas dokumen dapat menjadi bagian dari hak akses, sepanjang berada dalam penguasaan badan publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
“Ketika polemik ini membesar, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah transparansi berarti membuka seluruh aspek kehidupan pribadi, ataukah ia dibatasi pada fungsi dan kewenangan yang melekat pada jabatan publik? Logika hukum mengajarkan bahwa keterbukaan tanpa batas justru berpotensi melanggar hak asasi yang sama pentingnya, yakni hak atas privasi.”
Jika semua dokumen pribadi dapat ditarik paksa ke ruang publik tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka prinsip perlindungan data dan kepastian hukum akan runtuh menjadi sekadar formalitas yang rapuh. Transparansi tidak boleh berubah menjadi panggung sensasi yang mengaburkan kaidah hukum.
Praktik ketidakjelasan batas antara ranah privat dan publik adalah kekacauan logika hukum yang berbahaya bagi demokrasi. Ketika hak warga atas informasi dipelintir tanpa pijakan regulasi yang sah, yang lahir bukan keadilan, melainkan kegaduhan yang menggerus kepercayaan publik.
Meski demikian, kebutuhan publik atas kejelasan tetap tidak dapat diabaikan. Proses pencalonan pejabat negara memang menuntut verifikasi administratif yang akuntabel. Oleh karena itu, mekanisme audit dan klarifikasi semestinya ditempatkan pada institusi yang memiliki kewenangan formal, seperti penyelenggara pemilu atau lembaga pengawas.
Dalam persidangan, Bonatua menekankan bahwa seluruh informasi yang pernah diserahkan kepada KPU telah menjadi bagian dari arsip publik. Artinya, akses dapat ditempuh melalui prosedur yang sah. Ia menegaskan kembali bahwa yang menjadi domain publik adalah informasi yang dikuasai lembaga negara, bukan dokumen asli yang berada di tangan pribadi.
Persoalan ini sekaligus menguji kematangan sistem hukum dalam menyeimbangkan hak atas informasi dan perlindungan privasi. UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Administrasi Pemerintahan, serta prinsip due process of law menjadi kerangka penting dalam menilai sah atau tidaknya permintaan tersebut.
Di tengah dinamika itu, masyarakat berhak memperoleh kepastian yang objektif dan berbasis regulasi, bukan sekadar opini atau persepsi. Transparansi yang sehat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak individu, sehingga akuntabilitas tidak menjelma menjadi pelanggaran hak dasar.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa demokrasi bukan hanya soal membuka dokumen, melainkan tentang menjaga keseimbangan antara hak publik dan hak pribadi dalam koridor hukum yang jelas. Ketika prinsip keadilan diuji, dan pengadilan menjadi arena untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi dijalankan sesuai aturan, bukan di luar rel konstitusi.



















