Aspirasimediarakyat.com — Dugaan korupsi berjamaah di tubuh Perumda BPR Bank Purworejo yang berlangsung selama satu dekade membuka tabir rapuhnya tata kelola lembaga keuangan daerah, tempat kepercayaan publik seharusnya dijaga, tetapi justru diduga dijadikan jalur sunyi untuk mengalirkan kredit bermasalah secara sistematis hingga negara ditaksir merugi Rp41,3 miliar.
Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah melalui penyidikan yang mengungkap pola penyalahgunaan kredit dalam rentang waktu panjang, dari 2013 hingga 2023.
Jika benar seluruh dugaan itu terbukti di pengadilan, maka perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif perbankan, melainkan cermin bagaimana sistem internal dapat berubah menjadi lorong gelap yang menggerus kepercayaan publik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menyebut salah satu modus utama adalah penggunaan debitur “topengan”, yakni meminjam identitas pihak lain untuk memperoleh fasilitas kredit di luar prosedur yang berlaku.
Modus tersebut diduga melibatkan identitas keluarga, karyawan, hingga individu tertentu yang dijadikan nama formal peminjam, sementara pihak yang menikmati manfaat ekonominya diduga berbeda.
Dalam sistem perbankan, praktik semacam ini sangat berbahaya karena merusak prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle yang menjadi fondasi utama lembaga keuangan.
Penyidik menemukan berbagai pelanggaran prosedur, mulai dari analisis kredit yang tidak sesuai mekanisme hingga penggunaan agunan yang diduga tidak memenuhi syarat hukum maupun nilai kelayakan.
Pengungkapan perkara ini berawal dari pendalaman hasil audit Otoritas Jasa Keuangan dan laporan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait tata kelola kredit dan penghimpunan dana di bank daerah tersebut.
“Audit dan pengawasan eksternal itu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan yang selama ini mungkin tersembunyi di balik laporan keuangan formal.”
Dari hasil penyelidikan, perkara dipetakan ke dalam tiga klaster utama: klaster PDAU, klaster Tri Lestari, dan klaster Alimuddin, masing-masing dengan pola dugaan berbeda namun saling terkait.
Pada klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha, penyidik menduga terdapat pengajuan kredit menggunakan dokumen tidak sesuai dan proses analisis yang melanggar standar prosedural pada 2020.
Sementara dalam klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan disebut berlangsung paling panjang, sejak 2013 hingga 2023, dengan nilai pinjaman yang bahkan disebut melampaui nilai jaminan.
Jika benar demikian, maka pengawasan internal bank patut dipertanyakan. Bagaimana kredit sebesar itu dapat lolos tanpa alarm risiko yang semestinya bekerja.
Pada klaster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan skema lebih kompleks, yakni penggunaan debitur topengan yang dikombinasikan dengan transaksi jual beli perumahan fiktif untuk menopang pengajuan kredit.
Skema seperti ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan bukan sekadar tindakan spontan, melainkan diduga dirancang dengan pola yang terstruktur dan berulang.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan enam tersangka dari unsur direksi dan debitur, masing-masing berinisial WAI, DPA, DYA, TL, WWA, dan AL.
Penetapan tersangka menjadi sinyal bahwa penyidik melihat adanya pertanggungjawaban pidana yang tidak hanya berhenti pada pengguna kredit, tetapi juga menyentuh pengambil keputusan di internal lembaga.
Barang bukti yang diamankan pun tidak kecil: ratusan sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Guna Bangunan di wilayah Purworejo, Kebumen, hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Besarnya aset yang disita menunjukkan bahwa perkara ini tidak berdiri di ruang hampa. Ada dugaan aliran manfaat ekonomi yang signifikan dan kini sedang ditelusuri negara.
Yang paling mengkhawatirkan, menurut penyidik, operasional Perumda BPR Bank Purworejo kini telah berhenti. Artinya, dampak perkara ini tidak hanya berhenti pada angka kerugian, tetapi juga menghantam layanan publik dan nasabah.
Dalam konteks hukum, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk proyek besar atau suap politik; kadang ia tumbuh diam-diam di meja administrasi, dalam tanda tangan yang dianggap rutin, dalam angka kredit yang tampak legal, lalu membesar menjadi lubang hitam yang menelan uang rakyat. Publik berhak menuntut agar perkara ini dibuka seterang mungkin, sebab setiap rupiah yang hilang dari lembaga publik sesungguhnya adalah bagian dari hak masyarakat yang ikut terkikis.
Editor: Kalturo




















