Hukum  

“Proyek Pasar Cinde: Sidang Perdana, Nama Besar di Kursi Terdakwa dan Luka Lama Kota Palembang yang Tak Kunjung Sembuh”

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/10/2025), terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang kini menjadi sorotan publik.

Aspirasimediarakyat.comPengadilan Negeri Palembang kembali menjadi panggung pengadilan bagi wajah lama kekuasaan. Kursi terdakwa kali ini dihuni nama-nama besar: mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, serta dua figur penting dari lingkaran proyek revitalisasi Pasar Cinde — proyek ambisius yang kini berubah menjadi luka kolektif masyarakat kota. Mereka duduk di hadapan majelis hakim dengan tuduhan yang tak main-main: korupsi Rp137 miliar dari proyek yang semestinya menghidupkan denyut ekonomi rakyat kecil, bukan menenggelamkannya dalam rawa kepentingan elit dan konglomerasi proyek.

Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (30/10/2025), suasana ruang Pengadilan Tipikor terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Syafran Jafizhan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan tebal yang menuding keempat terdakwa memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui rekayasa kerja sama revitalisasi Pasar Cinde. Proyek yang dulu digadang sebagai wajah baru perdagangan rakyat Palembang itu kini justru menjadi simbol kehancuran tata kelola dan pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

Keempat terdakwa — Alex Noerdin, Harnojoyo, Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah), dan Reimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum) — didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat. Jaksa juga menambahkan pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara masif.

Menurut dakwaan, skema kerja sama antara Pemerintah Kota Palembang dengan PT Magna Beatum dilakukan tanpa dasar kajian kelayakan ekonomi dan hukum yang memadai. Dalam praktiknya, proyek justru menguntungkan pihak swasta, sementara aset publik terbengkalai. Pasar Cinde — yang dulu menjadi denyut ekonomi rakyat kecil dan ikon sejarah kota — berubah menjadi bangunan mati yang diselimuti debu dan janji palsu.

“Para terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp137 miliar,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra.

Baca Juga :  "Api Busuk di Balik Seragam Cokelat: Saat Jaksa Jadi Penjarah Barang Bukti Rakyat"

Baca Juga :  Alexander Marwata Gugat Aturan Pimpinan KPK Tak Boleh Bertemu dengan Pihak Berperkara ke MK

Baca Juga :  "Konflik Ijazah Jokowi Memanas, Hukum, Politik, dan Persepsi Publik Berkelindan"

Namun, suasana berubah ketika giliran pembelaan diajukan. Dari keempat terdakwa, hanya Alex Noerdin yang menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Tiga lainnya — Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Reimar Yousnaldi — memilih melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Kami akan mengajukan eksepsi karena terdapat banyak kekeliruan dalam isi dakwaan,” kata Tities Rachmawati, penasihat hukum Alex Noerdin, kepada awak media. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun dana proyek yang mengalir ke kliennya, meskipun dakwaan menyinggung adanya dugaan memperkaya PT Magna Beatum.

“Bagi publik Palembang, sidang ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal rasa keadilan yang terpendam lama. Pasar Cinde, yang seharusnya menjadi ruang hidup bagi ribuan pedagang kecil, telah lama berubah menjadi monumen kegagalan. Di tengah kota, hanya tersisa pondasi setengah jadi, dipenuhi semak, dan menjadi saksi bisu bagaimana uang rakyat bisa lenyap di bawah tangan pejabat berjas dan proyek yang tak pernah selesai.”

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menutup sidang dengan menetapkan dua agenda lanjutan: pembacaan eksepsi dari pihak Alex Noerdin pada Senin (17/11/2025) dan pemeriksaan saksi-saksi untuk tiga terdakwa lain di pekan berikutnya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sejatinya telah menetapkan kasus ini sebagai prioritas sejak Juli 2025. Saat itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Harnojoyo setelah ditemukan dua alat bukti kuat. “Penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup. Hari ini, tersangka langsung kami tahan di Rutan Pakjo,” ujar Umaryadi.

Dalam dakwaan terungkap pula bahwa proyek revitalisasi Pasar Cinde semula dirancang dengan skema Bangun Guna Serah (BGS), di mana pihak swasta diberikan hak membangun dan mengelola dalam jangka waktu tertentu sebelum diserahkan kembali ke pemerintah daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, perjanjian ini justru menguntungkan satu pihak — PT Magna Beatum — dan mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Praktik semacam ini memperlihatkan wajah gelap kerja sama pemerintah dan swasta (PPP) di tingkat daerah. Skema yang seharusnya mendorong efisiensi pembangunan justru sering menjadi celah untuk permainan proyek dan rente politik. Dalam banyak kasus, kontrak dibuat tanpa perhitungan nilai manfaat publik, hanya untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

Sebagai kota perdagangan, Palembang sejatinya menggantungkan banyak harapan pada proyek ini. Ribuan pedagang kecil telah direlokasi, lahan ditutup, janji pembangunan digembar-gemborkan, tapi yang tersisa kini hanya puing dan laporan korupsi. Tak berlebihan bila banyak pihak menyebut proyek Cinde sebagai “pasar yang mati sebelum lahir.”

Baca Juga :  "Kasus Tambang Samin Tan Menggulung Dugaan Keterlibatan Pejabat Negara"

Baca Juga :  "AS Siaga Serang Iran, Dunia Terancam Bara Perang"

Di sinilah kejahatan birokrasi menunjukkan wajah sejatinya. Rakyat kecil diusir dari kiosnya, tapi pejabat dan pengusaha justru menandatangani kontrak di hotel berbintang. Papan proyek berganti slogan, dana publik menguap, dan janji kesejahteraan tinggal narasi kosong. Ironis, mereka yang seharusnya menjaga aset publik malah menjadikannya sumber laba pribadi.

Di sisi hukum, kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan Public-Private Partnership (PPP). UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor menegaskan bahwa setiap kebijakan yang merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pasar Cinde kini menjadi studi kasus ideal untuk memahami bagaimana tata kelola aset publik bisa diselewengkan di level daerah. Meski belum ada putusan tetap, proses hukum ini diharapkan menjadi preseden untuk mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance dan transparansi anggaran di setiap proyek kerja sama pemerintah.

Namun publik tak lagi mudah percaya. Mereka sudah terlalu sering melihat skandal serupa — dari stadion, jembatan, hingga pasar — yang ujungnya sama: kerugian besar, penjara penuh pejabat, tapi pembangunan tak kunjung tuntas.

Rakyat Palembang berhak marah. Sebab yang dirampok bukan sekadar uang, tapi masa depan kotanya. Pasar Cinde bukan lagi sekadar proyek gagal — ia menjadi simbol betapa rakusnya tangan-tangan yang berseragam kekuasaan. Kini, publik menanti, apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau akhirnya berani menebas mereka yang menjual nama pembangunan demi perut pribadi.

Dan jika keadilan benar-benar ditegakkan, Pasar Cinde bisa menjadi titik balik — bukan hanya bagi Palembang, tetapi bagi Indonesia — bahwa uang rakyat bukan untuk dikorupsi, tapi untuk dikembalikan kepada rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *