Aspirasimediarakyat.com — Desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia kepada Dewan Pengawas KPK untuk memanggil wartawan Tempo wilayah Medan, Sahat Simatupang, menandai babak serius dalam pengawasan penegakan hukum, ketika kesaksian jurnalis di ruang sidang praperadilan justru membuka dugaan pembangkangan terhadap perintah hakim, memunculkan pertanyaan mendasar tentang kepatuhan lembaga antirasuah pada hukum acara, konsistensi prinsip equality before the law, serta keberanian institusi negara menghadirkan fakta secara utuh demi keadilan publik.
Permintaan tersebut disampaikan MAKI menyusul keterangan Sahat Simatupang dalam sidang praperadilan antara MAKI melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025. Dalam persidangan itu, Sahat mengungkap fakta penting terkait jalannya perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara.
Sahat menyatakan bahwa Hakim Pengadilan Tipikor Medan secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi. Perintah tersebut dimaksudkan agar majelis memperoleh gambaran utuh atas konstruksi perkara yang tengah disidangkan.
Namun hingga persidangan perkara korupsi proyek jalan tersebut berakhir dan putusan dijatuhkan, perintah hakim untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara tidak pernah dilaksanakan. Fakta inilah yang kemudian menjadi sorotan utama dalam gugatan praperadilan MAKI.
MAKI menilai kesaksian Sahat memiliki posisi strategis sebagai saksi kunci, terutama untuk meluruskan klaim KPK yang belakangan menyebut bahwa perintah hakim telah diralat. Menurut MAKI, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan bahwa tidak pernah ada pencabutan maupun ralat perintah pemanggilan oleh majelis hakim Tipikor Medan. Ia menyebut, klarifikasi yang dilakukan JPU kepada hakim tidak dapat disamakan dengan pembatalan perintah pengadilan.
“Urgensi Dewan Pengawas KPK memanggil Sahat Simatupang adalah untuk menegaskan kembali bahwa hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumatra Utara,” ujar Boyamin, Minggu, 21 Desember 2025.
Boyamin juga menyoroti pernyataan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyebut adanya ralat perintah hakim. Menurut MAKI, narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik karena mengaburkan batas antara klarifikasi prosedural dan kewajiban hukum menjalankan perintah pengadilan.
Dalam perspektif hukum acara pidana, perintah hakim dalam persidangan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Mengabaikan perintah tersebut tanpa dasar hukum yang sah dapat berimplikasi serius terhadap legitimasi proses peradilan.
MAKI bahkan menuding KPK terkesan enggan atau takut memanggil Bobby Nasution sebagai saksi. Tuduhan ini didasarkan pada praktik penegakan hukum di berbagai daerah lain, di mana kepala daerah lazim dipanggil sebagai saksi, bahkan tak jarang ditetapkan sebagai tersangka.
“Perbedaan perlakuan ini, menurut MAKI, mencederai asas persamaan di hadapan hukum. Penegakan hukum yang selektif berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini dipandang sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.”
Ketika perintah hakim diabaikan dan kesetaraan hukum tampak dipilih-pilih, keadilan berubah menjadi ilusi administratif yang tunduk pada keberanian atau ketakutan institusi, bukan pada supremasi hukum yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.
Dalam pertimbangan putusannya, Pengadilan Tipikor Medan menyatakan adanya actus reus berupa pergeseran anggaran APBD hingga empat kali dari pos lain ke pos PUPR. Fakta tersebut menjadi elemen penting dalam konstruksi perkara korupsi proyek jalan di Sumatra Utara.
MAKI menilai pergeseran anggaran dalam skala tersebut mustahil terjadi tanpa keterlibatan kepala daerah. Karena itu, absennya Gubernur Sumatra Utara dalam proses penyidikan dan persidangan dipandang sebagai kejanggalan serius.
Boyamin menegaskan bahwa sejak tahap penyidikan di KPK, Bobby Nasution tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Bahkan ketika hakim secara eksplisit meminta kehadirannya di persidangan, permintaan tersebut tetap diabaikan.
Secara kelembagaan, Dewan Pengawas KPK memiliki mandat untuk memastikan seluruh jajaran KPK bekerja sesuai hukum dan etika. Pemanggilan saksi kunci seperti Sahat dinilai penting untuk menguji konsistensi pernyataan internal KPK.
Jika terbukti bahwa perintah hakim diabaikan tanpa alasan hukum yang sah, MAKI menuntut sanksi tegas dan pembenahan menyeluruh. Langkah tersebut dianggap perlu agar KPK kembali pada prinsip independensi, keberanian, dan kepatuhan pada hukum acara.
Hukum yang ditegakkan setengah hati dan tunduk pada rasa gentar adalah pengkhianatan terhadap mandat publik, karena korupsi hanya bisa dilawan dengan keberanian penuh, bukan dengan kompromi diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Kasus ini tidak hanya menguji integritas KPK, tetapi juga ketegasan sistem pengawasan internal negara. Publik kini menunggu apakah Dewan Pengawas akan menggunakan kewenangannya secara maksimal untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat.



















