Aspirasimediarakyat.com — Garong berdasi memang tak selalu mencuri lewat lembaran uang. Kadang kelalaian dan permainan kotor dalam program publik bisa menjelma jadi racun yang menyasar anak-anak. Insiden keracunan massal akibat program makan bergizi gratis (MBG) seolah membuka tabir bagaimana program yang seharusnya menyehatkan malah menjadi malapetaka. Ribuan siswa tumbang, sementara pemerintah dan lembaga pelaksana didesak untuk bertanggung jawab penuh.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian serius negara. Ia menilai ada kelalaian mendasar, mulai dari standar mutu makanan, higienitas dapur, hingga rantai distribusi yang rapuh. Menurutnya, kelemahan itu justru menggagalkan tujuan utama program MBG, yakni pemenuhan gizi anak sekolah.
“Ribuan korban dari kasus MBG adalah tragedi yang tidak boleh terulang kembali. Kejadian ini harus menjadi alarm bagi semua pihak,” ujar Mufti melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).
BPKN menyoroti lemahnya basis data Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana. Mufti menekankan bahwa tanpa data penerima manfaat yang akurat, distribusi rawan bermasalah. Bahkan, korban yang muncul kerap tidak tercatat dengan jelas.
Ia mengutip pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Hingga September 2025, tercatat 6.452 anak mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program MBG. Angka ini dipandang cukup tinggi untuk sebuah program nasional yang dibiayai dengan anggaran publik.
“BPKN mendorong audit menyeluruh terhadap penyedia makanan dalam program MBG, mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga distribusinya,” tegas Mufti.
Tak hanya itu, Mufti juga menawarkan jalur hukum berupa class action atau gugatan kelompok bagi para korban. Ia menilai, anak-anak selaku konsumen memiliki hak fundamental atas makanan yang layak, aman, dan sehat. Negara, menurutnya, wajib menjamin hak tersebut.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) mencoba menepis tudingan dengan memunculkan kebijakan baru. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Dayang, menyatakan standar operasional prosedur (SOP) sudah diperbarui. Kini, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra diwajibkan memiliki seorang chef tersertifikasi serta pendamping.
Menurut Nanik, kehadiran chef di dapur penyedia makanan bisa mengurangi risiko keracunan massal. “Kalau dia seorang chef tersertifikasi, dia pasti paham soal keamanan makanan,” ujarnya dalam konferensi pers di Bogor, Kamis (25/9/2025).
Nanik mencontohkan kasus di Bandung Barat, di mana dapur SPPG setempat terbukti melanggar SOP. Dapur tersebut langsung ditutup usai tim investigasi BGN menemukan kelalaian fatal. “Ini pelanggaran berat. Kami minta maaf atas insiden itu,” katanya.
“Namun, pernyataan maaf dianggap tak cukup untuk menenangkan publik. Bagi banyak orang tua, luka akibat anak-anak mereka keracunan tidak bisa dihapus dengan sekadar permintaan maaf. Apalagi, muncul dugaan bahwa sebagian penyedia makanan hanya mengejar kontrak tanpa peduli kualitas. Inilah potret lintah penghisap darah rakyat dalam wujud lain: mencari keuntungan dari perut anak-anak.”
Selain langkah administratif, Nanik menyebut kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah pidana. “Bila teridentifikasi ada unsur pidana atau kesengajaan, bisa saja ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Penegasan ini membuka pintu baru bagi aparat penegak hukum. Jika terbukti ada kelalaian sistematis, penyedia maupun pejabat pengawas dapat dijerat pasal dalam Undang-Undang Pangan, UU Perlindungan Konsumen, bahkan KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang sakit.
Secara regulasi, program MBG seharusnya tunduk pada Peraturan Pemerintah tentang Standar Keamanan Pangan serta Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Gizi Seimbang. Selain itu, kontraktor atau mitra yang terbukti lalai dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pakar hukum konsumen mengingatkan, pemerintah tidak bisa sekadar mengandalkan SOP. Tanpa pengawasan ketat dan audit berkala, SOP hanya menjadi dokumen di atas kertas. Kewajiban negara adalah memastikan eksekusi di lapangan berjalan sesuai aturan.
Masyarakat sipil kini menanti sikap tegas pemerintah pusat. Apakah kasus ini akan berhenti pada sekadar permintaan maaf, atau benar-benar dibawa ke jalur hukum agar ada efek jera?
Organisasi perlindungan konsumen bahkan menyerukan agar kejadian ini dijadikan preseden: korban harus mendapat ganti rugi, dan penyedia yang lalai dicabut izinnya. Dengan begitu, publik bisa kembali percaya pada program yang menyangkut hajat hidup anak-anak.
Namun hingga kini, langkah konkret pemerintah masih ditunggu. Transparansi proses audit, daftar penyedia nakal, serta tindak lanjut pidana menjadi tuntutan utama.
Pada akhirnya, tragedi keracunan MBG memperlihatkan rapuhnya sistem yang seharusnya melindungi generasi bangsa. Jika tidak segera dibenahi, program mulia ini hanya akan menjadi ladang basah bagi maling kelas kakap yang tega menjual kesehatan anak-anak demi rupiah.



















