Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Revisi Undang-Undang Kepolisian yang telah disahkan DPR RI tidak hanya mengubah batas usia pensiun anggota Polri, tetapi juga memantik kembali perdebatan mengenai kualitas regenerasi kepemimpinan di tubuh institusi kepolisian setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan bahwa kekuasaan yang berlangsung terlalu lama berpotensi menjadi ruang yang menumpulkan dinamika organisasi sekaligus mempersempit kesempatan lahirnya pemimpin-pemimpin baru.
Polemik tersebut muncul bersamaan dengan pembahasan berbagai perubahan strategis dalam revisi Undang-Undang Kepolisian yang dinilai akan menentukan arah kelembagaan Polri dalam jangka panjang. Salah satu perhatian publik tertuju pada konsekuensi perubahan masa dinas terhadap struktur kepemimpinan.
Mahfud MD secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya tidak melihat manfaat dari pengaturan yang memungkinkan jabatan Kapolri berlangsung terlalu lama. Menurutnya, semakin panjang sebuah kekuasaan bertahan pada satu figur, semakin besar pula potensi terjadinya penurunan kualitas kepemimpinan.
“Enggak tahu siapa yang diuntungkan, saya juga tidak ingin tahu, karena menurut saya itu tidak baik. Oleh karena tidak baik, kok masa dipaksakan masuk undang-undang?” ujar Mahfud dalam sebuah tayangan wawancara yang dikutip pada Selasa.
Pandangan tersebut bukan semata menyasar individu tertentu, melainkan diarahkan pada desain kelembagaan yang menurutnya harus mampu menjaga sirkulasi kepemimpinan secara sehat demi kepentingan organisasi dan pelayanan publik.
Mahfud menilai organisasi modern membutuhkan regenerasi sebagai mesin pembaruan yang terus bergerak. Tanpa pergantian yang memadai, institusi berisiko mengalami penyumbatan karier atau bottleneck yang membuat banyak sumber daya manusia berkualitas kehilangan ruang berkembang.
Ia mencontohkan bahwa Polri memiliki sekitar 460 ribu personel dengan sejumlah jenderal bintang tiga yang berada tepat di bawah Kapolri. Jika posisi tertinggi terlalu lama ditempati satu orang, peluang promosi bagi para perwira senior otomatis menjadi semakin sempit.
“Seperti sungai yang alirannya ditahan bendungan terlalu lama hingga air kehilangan arus segarnya, sistem karier yang tidak bergerak dinilai berpotensi menghambat munculnya gagasan baru, mengurangi kompetisi sehat, dan memperlambat penyegaran organisasi yang sejatinya menjadi kebutuhan institusi sebesar Polri.”
Dalam penjelasannya, Mahfud mengungkapkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pernah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai pembenahan jalur karier anggota kepolisian agar berlangsung lebih sistematis.
Menurut konsep tersebut, seorang perwira harus melewati tahapan pengalaman mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga mencapai jabatan strategis secara bertahap. Dengan pola demikian, seseorang baru memasuki level jenderal bintang tiga ketika sisa masa pengabdiannya tinggal sekitar dua atau tiga tahun.
Mahfud menegaskan bahwa usulan tersebut bukan bertujuan membatasi masa jabatan Kapolri secara langsung, melainkan membangun sistem karier yang secara alami membuat pergantian pimpinan berlangsung lebih cepat dan lebih adil berdasarkan rekam jejak.
Ia menggambarkan bahwa apabila seorang perwira memiliki catatan pelanggaran atau hambatan selama perjalanan kariernya, proses kenaikan pangkat otomatis menjadi lebih lambat sehingga seleksi menuju pucuk pimpinan berlangsung semakin objektif.
Dengan mekanisme tersebut, Presiden hanya tinggal memilih figur terbaik dari sejumlah jenderal bintang tiga yang telah lolos penyaringan panjang melalui pengalaman operasional dan administratif selama puluhan tahun.
Mahfud bahkan menyebut persaingan menuju kursi Kapolri tidak perlu menjadi perebutan yang berlebihan apabila sistem karier dibangun secara transparan dan konsisten sejak awal masa pengabdian setiap perwira.
Meski demikian, ia mengakui belum melihat adanya kecenderungan pembentuk undang-undang untuk mengadopsi pendekatan tersebut dalam revisi regulasi yang baru disahkan.
Di sisi lain, Mahfud tetap memandang perbedaan pandangan merupakan bagian wajar dalam sistem demokrasi. Menurutnya, ruang kritik dan perbaikan kebijakan masih tersedia melalui mekanisme konstitusional sehingga masyarakat tetap memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Revisi Undang-Undang Kepolisian sendiri membawa perubahan penting mengenai usia pensiun anggota Polri. Dalam ketentuan baru, tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun sampai 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden. Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang menetapkan usia pensiun umum paling tinggi 58 tahun dengan pengecualian tertentu bagi personel yang memiliki keahlian khusus.
Perdebatan mengenai lamanya masa kepemimpinan sejatinya bukan sekadar soal hitungan tahun atau jabatan administratif, melainkan menyangkut bagaimana sebuah institusi besar menjaga keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi agar kewenangan tidak berubah menjadi ruang yang terlalu nyaman bagi segelintir orang, sementara ribuan kader potensial menunggu kesempatan tanpa kepastian; sebab bagi masyarakat, kualitas pelayanan kepolisian, profesionalisme, dan akuntabilitas jauh lebih penting daripada panjang pendeknya kursi kekuasaan yang ditempati seseorang, sehingga setiap perubahan regulasi idealnya selalu diuji melalui ukuran kepentingan publik, efektivitas kelembagaan, dan semangat demokrasi yang memberi ruang pembaruan secara berkelanjutan.
Editor: Kalturo


















