“Lubang Tambang Warisan KPC, Ujian Hukum Lingkungan di Konsesi BUMNU”

Temuan 14 danau bekas tambang di lahan eks KPC memicu sorotan atas tanggung jawab reklamasi, kepastian hukum lingkungan, dan peran negara dalam memastikan peralihan konsesi tidak mewariskan risiko ekologis kepada masyarakat sekitar.

Aspirasimediarakyat.com — Temuan sedikitnya 14 danau bekas tambang di lahan eks PT Kaltim Prima Coal yang kini berada dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara memantik perdebatan serius tentang kesinambungan tanggung jawab lingkungan, kepastian hukum reklamasi pascatambang, serta konsistensi negara dalam memastikan peralihan konsesi tidak mengalihkan beban ekologis lama kepada pemegang izin baru maupun masyarakat yang hidup di sekitar wilayah pertambangan tersebut.

Analisis yang dilakukan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat menunjukkan bahwa lahan seluas 26.908 hektare di Kabupaten Kutai Timur menyimpan warisan ekologis berupa lubang tambang yang belum direklamasi, meski perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara telah berakhir sejak akhir 2021.

Berdasarkan analisis citra satelit Agustus 2025, AEER mengidentifikasi 14 lubang tambang dengan total luas sekitar 361 hektare, termasuk satu lubang berukuran sangat besar mencapai hampir 180 hektare, yang seluruhnya tergenang dan membentuk danau buatan berisiko tinggi.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa yang memikul tanggung jawab reklamasi sebelum aktivitas pertambangan kembali dijalankan, terutama setelah wilayah tersebut diberikan IUPK kepada PT BUMNU yang terafiliasi dengan organisasi keagamaan besar.

Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup, Hariani Samal, menegaskan secara regulatif bahwa tanggung jawab reklamasi tetap melekat pada pemegang izin sebelumnya. Ia menyatakan bahwa kewajiban tersebut tidak serta-merta berpindah hanya karena wilayah konsesi telah dialihkan.

Baca Juga :  "Pembatasan BBM dan Program B50 Jadi Strategi Hadapi Tekanan Global"

Baca Juga :  "Mahfud Md Tantang KPK: “Mark Up Whoosh” Bukan Untuk Dilaporkan, Tapi Diselidiki!"

Baca Juga :  Pembatalan Sertifikat SHGB di Pagar Laut Tangerang: Publik Pertanyakan Keputusan Pemerintah

Menurut Hariani, kerangka hukum lingkungan memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan audit lingkungan apabila ditemukan ketidakpatuhan atau dampak lingkungan yang signifikan, termasuk pada wilayah yang izinnya telah berakhir namun masih menyisakan persoalan ekologis.

Ia menjelaskan bahwa setiap entitas usaha yang memiliki persetujuan lingkungan wajib melakukan evaluasi secara berkala, paling sedikit lima tahun sekali, atau ketika terjadi perubahan izin maupun dampak lingkungan yang nyata di lapangan.

Namun Hariani mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat kepastian apakah audit lingkungan atas wilayah eks KPC tersebut telah dilakukan secara menyeluruh, seraya menyatakan perlunya verifikasi lebih lanjut terhadap data dan dokumen yang tersedia.

Dalam konteks PT BUMNU, Hariani juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan dokumen UKL-UPL untuk kegiatan eksplorasi, padahal izin eksplorasi telah berlaku sejak Maret 2023 hingga 2032 dan secara administratif seharusnya diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Ketiadaan kejelasan dokumen lingkungan di atas kertas dan lubang-lubang tambang yang menganga di lapangan memperlihatkan wajah pengelolaan sumber daya alam yang timpang, di mana regulasi sering tampil rapi dalam dokumen namun compang-camping ketika berhadapan dengan realitas ekologis dan keselamatan warga.”

Periset AEER, Riski Saputra, menilai situasi ini sebagai cermin kelemahan tata kelola negara, khususnya pada fase pengembalian wilayah tambang ke pemerintah sebelum kembali dialokasikan kepada badan usaha baru.

Ia menegaskan bahwa rencana reklamasi seharusnya telah menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen AMDAL pemegang izin lama, sehingga tidak semestinya wilayah bermasalah diterima begitu saja lalu diserahkan kembali tanpa penuntasan kewajiban.

Dengan pendekatan perhitungan biaya konservatif, Riski memperkirakan nilai reklamasi berkisar Rp35 miliar hingga Rp40 miliar, merujuk pada kebutuhan biaya per hektare yang tercatat dalam basis data AEER untuk kegiatan rehabilitasi pascatambang.

Menurutnya, beban biaya tersebut secara prinsip tetap berada pada pemegang izin sebelumnya, bukan pada PT BUMNU, kecuali terdapat ketentuan hukum yang secara eksplisit mengalihkan tanggung jawab tersebut melalui mekanisme yang sah.

Baca Juga :  "Banjir Mematikan Sumatra: Publik Tuntut Investigasi Lingkungan Tanpa Kompromi"

Baca Juga :  "Advokat Windu Wijaya Ajukan Uji Materi Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung"

Baca Juga :  Bupati Lahat Bursah Zanubi Tantang Menkeu: “Pusat Jangan Menyalahkan Daerah!”

AEER juga menemukan persoalan lain yang tidak kalah serius, termasuk tumpang tindih area konsesi dengan kawasan Taman Nasional Kutai seluas ratusan hektare serta posisi konsesi di Daerah Aliran Sungai Bengalon yang dikategorikan perlu pemulihan daya dukung.

Lebih jauh, wilayah tersebut tercatat memiliki tingkat kerawanan banjir tinggi dan berdekatan dengan permukiman, sehingga potensi dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan masyarakat menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan dalam pengambilan kebijakan.

Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PB NU, Muhammad Nurkhoiron, menyatakan temuan-temuan tersebut penting untuk dibawa ke forum internal organisasi agar menjadi bahan pertimbangan kolektif, termasuk dalam agenda strategis organisasi ke depan.

Ia menyampaikan keterbukaan terhadap opsi pengembalian IUPK PT BUMNU kepada pemerintah apabila kondisi lapangan dan pertimbangan lingkungan dinilai tidak memungkinkan, sembari menegaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui mekanisme organisasi yang sah dan transparan.

Kasus ini menegaskan bahwa pengelolaan tambang bukan semata soal izin dan produksi, melainkan ujian terhadap keberanian negara menegakkan hukum lingkungan, memastikan keadilan ekologis, dan melindungi rakyat dari risiko yang lahir dari kelalaian struktural yang dibiarkan menahun.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *