Pembatalan Sertifikat SHGB di Pagar Laut Tangerang: Publik Pertanyakan Keputusan Pemerintah

Pembatalan 50 Sertifikat SHGB di Desa Kohod: Keputusan ATR/BPN yang Menimbulkan Pertanyaan.

aspirasimediarakyat.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Tangerang. Langkah ini diambil setelah pengecekan menunjukkan bahwa lokasi tersebut tidak lagi memiliki wujud fisik tanah dan masuk dalam kategori tanah musnah. Namun, pembatalan hanya mencakup 50 dari total 263 bidang SHGB yang ditemukan, sehingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.

Penemuan Sertifikat dan Kritik Publik

Penelusuran awal menemukan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan sebanyak 263 bidang SHGB dengan rincian sebagai berikut: 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Pembatalan yang hanya mencakup 50 SHGB ini menjadi sorotan netizen. Salah satu pengguna X, Elisa (@elisa_jkt), mengkritik keputusan tersebut, “Loh yang dibatalkan @atr_bpn cuma 50 sertifikat? Kenapa gak semua??” Selain itu, akun @PartaiSocmed menulis, “Ada fakta menarik dari ribut2 laut punya HGB: 1. Pembuatan sertifikat dilakukan oleh kantor pertanahan kabupaten tanpa persetujuan kanwil atau pusat. 2. Selain HGB ada juga SHM yg diterbitkan lalu dibeli oleh badan hukum sehingga statusnya jadi HGB.”

Momen Said Didu Emosi Saat Cabut Bambu Pagar Laut Tangerang: “Para Oligarki, Kalian Biadab!”

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, juga merasa tidak puas dengan putusan tersebut. Ia mempertanyakan alasan pemerintah hanya mencabut 50 sertifikat di kawasan tersebut. “Kok cuma 50 yang dicabut?” ujar Said Didu di X @msaid_didu, dikutip (26/1/2025). Ia juga menyinggung soal kemungkinan adanya desa lain yang mengalami kasus serupa namun belum tersentuh tindakan hukum. “Bagaimana dengan Desa lain yang juga melakukan hal sama?” pungkasnya.

Penjelasan dan Tindakan Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pembatalan ini dilakukan setelah pengecekan material di lokasi yang tidak lagi memiliki wujud fisik tanah sehingga masuk kategori tanah musnah. “Kalau dulunya empang, tapi sekarang sudah tidak ada tanahnya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” ujar Nusron Wahid saat berkunjung ke Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa jika barang atau material di lokasi tersebut sudah tidak ada, otomatis hak apa pun di situ, termasuk hak milik maupun hak guna bangunan, akan hilang. “Kami cek satu per satu. Kalau memang sertifikatnya ada tetapi tidak ada materialnya, otomatis kami batalkan. Tapi kalau masih ada materialnya seperti empang dengan wujud tanah dan ikan, itu tetap aman,” jelasnya.

Baca Juga :  "Ketidakpastian Regulasi dan Lesunya Ekspansi, Rekrutmen Kerja Nasional Terancam Mandek Total"

Nusron menambahkan bahwa pembatalan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan akurasi dari sertifikat-sertifikat yang dimiliki oleh warga. Saat ini, kementerian masih memeriksa secara bertahap untuk menentukan status tanah lainnya yang diduga mengalami kondisi serupa. “Prosesnya bertahap karena harus dicek satu per satu,” ucapnya.

Kasus Pagar Laut dan Implikasi

Kasus pagar laut di kawasan Tangerang menjadi sorotan setelah adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang tidak berhak dalam penguasaan lahan. Pagar laut tersebut diduga menghalangi akses nelayan ke laut dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Pembongkaran pagar laut oleh TNI AL beberapa waktu lalu turut memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam penguasaan lahan di kawasan itu.

Menteri ATR/BPN kemudian mengambil tindakan tegas dengan mencabut puluhan sertifikat yang diterbitkan di area tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, ditemukan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan sebanyak 263 bidang SHGB. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa jika hasil pengecekan menunjukkan sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap sertifikat yang telah terbit.

Publik menantikan hasil pemeriksaan lebih lanjut dan berharap agar tindakan yang diambil dapat memberikan keadilan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penguasaan lahan di kawasan tersebut.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *