“Mahfud Md Tantang KPK: “Mark Up Whoosh” Bukan Untuk Dilaporkan, Tapi Diselidiki!”

Melalui unggahannya di platform X, Minggu (19/10/2025), Mahfud menegaskan hukum tak perlu menunggu laporan jika dugaan kejahatan sudah diketahui publik. “Aparat seharusnya langsung bertindak, bukan menunggu laporan seperti kasus penemuan mayat,” ujarnya.

Aspirasimediarakyat.comAda ironi yang menampar logika hukum negeri ini. Lembaga antirasuah yang seharusnya tangkas mencium aroma busuk korupsi, justru meminta warga negara melapor atas dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Bukan warga sembarangan—melainkan Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus eks cawapres 2024. Ia menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai sesuatu yang “aneh”, bahkan menyalahi prinsip dasar hukum pidana.

Melalui unggahannya di platform X, Minggu (19/10/2025), Mahfud menulis dengan nada heran: “Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh.” Ia menilai, dalam hukum pidana, setiap kali ada informasi tentang dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum (APH) seharusnya langsung menyelidiki, bukan menunggu laporan formal.

Menurut Mahfud, sistem hukum sudah jelas. Ketika ada berita tentang dugaan kejahatan, aparat mesti bertindak cepat mengumpulkan bukti. Hanya dalam kasus yang tidak diketahui publik—misalnya penemuan mayat—laporan formal dibutuhkan. “Tapi kalau sudah ada berita pembunuhan, penyidik harus langsung bertindak, tidak perlu menunggu laporan,” ujarnya.

Ia menegaskan, permintaan KPK agar dirinya melapor justru menunjukkan kekeliruan prosedural. “Ini keliru. Justru KPK yang harus menindaklanjuti, bukan meminta saya datang membawa laporan,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengklarifikasi bahwa sumber awal isu dugaan mark up proyek Whoosh bukan berasal dari dirinya, melainkan dari para pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dan ekonom Antony Budiawan yang membahasnya dalam sebuah program televisi nasional. “Saya hanya mengulasnya di podcast Terus Terang,” ujarnya.

Ia menyebut, semua materi yang ia sampaikan bersumber dari siaran resmi Nusantara TV yang memuat pernyataan kedua narasumber tersebut. “Saya percaya kepada keduanya karena mereka berbicara secara sah dan terbuka. Jadi tidak ada yang saya karang,” tambahnya.

Mahfud lalu menantang KPK untuk bekerja sebagaimana mestinya: langsung memeriksa data, bukan menunggu formalitas. “Kalau KPK memang mau menyelidiki, silakan panggil saya. Saya tunjukkan isi siaran itu. Setelah itu, panggil saja pihak-pihak yang terkait,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Ketua KPK Setyo Budiyanto belum memberikan tanggapan atas pernyataan Mahfud tersebut.

Di sisi lain, sorotan terhadap proyek KCJB memang bukan hal baru. Sejak awal, publik sudah mencium aroma masalah dari proyek transportasi ambisius tersebut—mulai dari pembengkakan anggaran, tumpang tindih tanggung jawab, hingga dugaan mark up yang kini menyeret perhatian publik.

Proyek yang awalnya dijanjikan sebagai kerja sama murni antarperusahaan (business to business) itu akhirnya harus diselamatkan dengan dana APBN. Janji efisiensi berubah menjadi beban fiskal yang membengkak. Kini, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus menanggung cicilan utang pokok dan bunga dalam jumlah besar kepada pihak Tiongkok.

Kondisi ini semakin ironis karena KCJB telah beroperasi dua tahun, namun belum memberi manfaat ekonomi signifikan. Beban pembayaran justru menumpuk di BUMN yang terlibat. “Proyek itu sejak awal sudah bermasalah,” ungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara 1 Tahun Prabowo–Gibran, Sabtu (18/10/2025).

Baca Juga :  "21 Tahun Kematian Munir: Setan Keparat Berkedok Negara Masih Berkeliaran"

Luhut—yang pada era Jokowi ikut mengurus KCJB karena menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi—mengaku proyek itu sudah “busuk” sejak diterima. “Saya yang dari awal mengerjakan, dan saya terima itu sudah busuk. Kami audit, kami perbaiki, kami berunding dengan China,” katanya.

Pernyataan Luhut mempertegas bahwa persoalan KCJB bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan warisan dari tata kelola proyek yang tidak transparan. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan sempat menemukan sejumlah kejanggalan dalam struktur biaya dan mekanisme pinjaman luar negeri yang digunakan untuk proyek tersebut.

Namun, yang paling disorot publik kini bukan sekadar besaran utang, melainkan tanggung jawab moral dan hukum. Apakah benar terjadi mark up? Jika ya, siapa yang mengambil keuntungan dari selisih itu? Apakah KPK berani menelusurinya, atau justru terjebak dalam birokrasi yang membuatnya ompong di hadapan elite?

Di tengah gegap gempita proyek kebanggaan nasional, rakyat justru dibebani utang yang tak mereka nikmati. Lembaga antikorupsi yang mestinya menjadi benteng terakhir justru terlihat seperti menunggu perintah. Pertanyaan tajam pun menggantung: apakah KPK kini takut pada bayangan sendiri?

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menolak usulan pembayaran utang KCJB menggunakan APBN. Ia menyebut, dividen jumbo BUMN sebenarnya cukup untuk menutup kewajiban tersebut tanpa mengorbankan uang rakyat. “Tidak perlu pakai APBN,” ujarnya tegas.

Namun hingga kini, keputusan final terkait mekanisme pembayaran masih menunggu Keputusan Presiden. “China sudah bersedia berunding. Sekarang tinggal menunggu Keppres,” kata Luhut.

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal, menilai bahwa persoalan Whoosh bukan hanya tentang utang, tetapi tentang akuntabilitas negara. “Kalau proyek ini memang ada mark up, itu bukan lagi soal efisiensi, tapi soal moralitas kebijakan publik,” ujarnya.

Mahfud MD pun menegaskan bahwa rakyat butuh bukti, bukan basa-basi. “Kalau benar ada mark up, usut saja. Negara jangan diam. KPK tidak perlu menunggu laporan dari siapa pun,” katanya dalam unggahan lanjutan.

Di negeri di mana kebenaran sering kalah oleh kepentingan, rakyat hanya ingin satu hal—keadilan yang bekerja tanpa pilih kasih. Mereka menunggu bukan laporan, tapi tindakan. Karena di setiap rupiah yang dikorup, ada keringat rakyat yang dikhianati.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *