Aspirasimedirakyat.com – Windu Wijaya, seorang advokat dari kantor hukum Windu Wijaya & Associates, melayangkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) ke Mahkamah Agung. Langkah ini dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian antara tugas dan fungsi institusi pemerintahan yang diatur dalam beleid tersebut.
Menurut Windu, pengajuan judicial review tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis dan tata kelola pemerintahan. Ia menilai bahwa peraturan tersebut berpotensi melanggar prinsip keabsahan struktur kelembagaan negara. “Saya meminta Mahkamah Agung untuk menyatakan Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menyatakan lembaga Kantor Komunikasi Kepresidenan tidak sah menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Windu dalam keterangannya pada Senin (21/4/2025).
Windu menjelaskan bahwa Perpres tersebut secara eksplisit mengalihkan fungsi komunikasi politik dari Kantor Staf Presiden (KSP) ke Kantor Komunikasi Kepresidenan. Namun, Pasal 2 dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 yang menetapkan tugas komunikasi politik masih melekat pada KSP, tidak dicabut atau disesuaikan. “Hal ini menimbulkan ketimpangan normatif. KSP tetap memiliki tugas komunikasi politik, tetapi tidak lagi memiliki fungsi untuk melaksanakannya,” jelas Windu.
Ketimpangan tersebut, menurutnya, menimbulkan berbagai konsekuensi serius seperti kekosongan efektivitas norma, kebingungan administratif, serta potensi tumpang tindih dan dualisme kewenangan antar lembaga. Windu juga menyoroti posisi juru bicara presiden yang dalam Perpres baru ini ditempatkan di bawah koordinasi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. “Ini menimbulkan persoalan konstitusional karena peran juru bicara adalah manifestasi kehendak politik presiden, yang seharusnya berada langsung di bawah kendali penuh presiden, bukan subordinasi kelembagaan lain,” tegasnya.
Permohonan uji materi yang diajukan Windu pada 17 April 2025 mencakup empat pasal dalam Perpres tersebut, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. Dalam salinan permohonan, Pasal 3 mengatur bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas memberikan dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden.
Pasal 4, yang juga dipermasalahkan, menguraikan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam melaksanakan tugas tersebut, termasuk pelaksanaan analisis isu strategis, pengelolaan materi komunikasi, diseminasi informasi, serta koordinasi antar kementerian/lembaga. Fungsi-fungsi ini, menurut Windu, berpotensi menyebabkan tumpang tindih dengan tugas-tugas yang sebelumnya dilaksanakan oleh KSP.
Pasal 49 yang digugat mengatur pengalihan pelaksanaan fungsi komunikasi strategis dari KSP ke Kantor Komunikasi Kepresidenan. Windu menilai langkah pengalihan ini tidak dilakukan secara komprehensif dan menimbulkan dualisme kewenangan yang berbahaya bagi tata kelola pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut menciptakan potensi kebingungan dalam administrasi dan pelaksanaan tugas lembaga kepresidenan.
Windu juga mempertanyakan efektivitas Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 52, yang dianggap tidak selaras dengan prinsip-prinsip hukum tata negara. Menurutnya, peran lembaga komunikasi kepresidenan yang diatur dalam Perpres tersebut dapat mengancam posisi strategis presiden sebagai kepala negara. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung untuk mengevaluasi dan menyatakan Perpres tersebut tidak berlaku.
Kasus uji materi ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek fundamental tata kelola pemerintahan, termasuk legitimasi tugas dan fungsi lembaga negara. Windu berharap langkah ini dapat menjadi pembuka jalan bagi perbaikan sistem komunikasi politik di lingkungan kepresidenan. “Penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dikeluarkan presiden sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mendukung efektivitas pemerintahan,” pungkasnya.



















