Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Putusan pembebasan demi hukum terhadap seorang terdakwa perkara korupsi proyek satelit di lingkungan Kementerian Pertahanan bukan sekadar penanda berakhirnya masa tahanan, melainkan cermin dari bagaimana hukum acara bekerja dalam ruang peradilan modern: menjaga hak terdakwa tetap utuh, tanpa menghapus kewajiban negara untuk terus memburu kebenaran dalam perkara yang diduga merugikan keuangan publik hingga ratusan miliar rupiah.
Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menetapkan Laksamana Muda (Purn.) Leonardi bebas demi hukum setelah masa penahanannya dinyatakan berakhir pada Kamis, 21 Mei 2026.
Ketua Majelis Hakim Mayor Jenderal TNI Arwin Makal menyatakan secara terbuka bahwa berakhirnya masa penahanan tersebut otomatis melahirkan konsekuensi hukum berupa surat pembebasan tahanan demi hukum.
“Sehingga nanti ada surat pembebasan tahanan demi hukum,” ujar Arwin dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta.
Istilah “bebas demi hukum” kerap disalahpahami publik sebagai bebas dari perkara. Padahal, secara yuridis, status itu hanya menandakan bahwa batas waktu penahanan telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Dengan kata lain, tahanan boleh keluar dari ruang tahanan, tetapi perkara tetap berjalan di ruang sidang.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyebut keputusan itu sebagai bentuk ketegasan hukum. Menurutnya, pihak pembela sebelumnya telah menyurati Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pengadilan militer terkait untuk menyampaikan keberatan atas perpanjangan masa tahanan.
Langkah itu, menurut Rinto, bukan sekadar strategi pembelaan, melainkan upaya memastikan prosedur hukum tidak berjalan melampaui batas yang ditentukan undang-undang.
Mulai Jumat, 22 Mei 2026, Leonardi disebut tidak lagi wajib mengenakan pakaian tahanan maupun diborgol saat mengikuti persidangan lanjutan.
Rinto juga menegaskan kliennya akan tetap hadir dan kooperatif selama proses peradilan berlangsung. Ia bahkan menyebut Leonardi sebagai sosok yang memiliki integritas untuk tunduk pada proses hukum.
“Kami menghargai proses yang ada dan kami memastikan bahwa terdakwa akan tepat waktu datang ke persidangan,” ujar Rinto dalam keterangan tertulis.
Data yang disampaikan tim kuasa hukum menunjukkan Leonardi telah menjalani masa penahanan selama 381 hari sejak 5 Mei 2025. Selama itu, ia ditempatkan di Instalasi Tahanan Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut atau Puspomal di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun pembebasan dari tahanan bukan akhir dari perkara besar yang sedang diadili. Majelis hakim sebelumnya telah menolak eksepsi atau keberatan dari para terdakwa pada 17 April 2026.
Selain Leonardi, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Anthony Thomas van der Heyden, seorang tenaga ahli satelit di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Majelis hakim menegaskan perkara koneksitas ini tetap berlanjut karena terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Peradilan koneksitas sendiri digelar karena perkara ini melibatkan dua domain hukum sekaligus: unsur militer dan unsur sipil. Sistem ini dirancang agar tidak ada ruang abu-abu dalam penegakan akuntabilitas.
Jaksa koneksitas menduga proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur mengalami kegagalan serius. Proyek tersebut disebut mangkrak, padahal nilainya sangat besar dan berkaitan dengan sistem pertahanan negara.
Nama Navayo kemudian muncul sebagai pihak yang justru memperoleh keuntungan melalui jalur arbitrase internasional di Singapura pada 2021.
Arbitrase itu dipicu karena Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tidak kunjung membayar tagihan pengadaan perangkat komunikasi terenkripsi yang telah dikirim ke Indonesia. Putusan arbitrase mewajibkan pembayaran sebesar US$20,9 juta.
Bukan hanya itu, putusan tersebut juga membebankan bunga tahunan sebesar 5,53 persen apabila kewajiban itu tidak segera dilunasi, menjadikan perkara ini bukan sekadar perkara pidana domestik, tetapi juga beban fiskal yang berpotensi merugikan negara di tingkat global.
Untuk mengeksekusi putusan arbitrase, Navayo bahkan menggugat Indonesia di pengadilan Prancis dan sempat meminta penyitaan aset negara di Paris. Meski Indonesia menang di tingkat banding pada Desember 2025, bayang-bayang sengketa itu menunjukkan betapa mahal harga dari tata kelola proyek publik yang tidak tertata dengan baik.
Di titik itulah perkara ini menjadi penting bagi rakyat: bukan semata soal siapa yang keluar dari tahanan hari ini, melainkan tentang bagaimana proyek strategis pertahanan yang dibiayai uang negara bisa tersandung, berujung sengketa lintas negara, dan meninggalkan tagihan besar bagi publik; sebab setiap rupiah yang terseret dalam pusaran tata kelola yang lemah sesungguhnya adalah hak warga negara yang tertunda untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan yang lebih layak.
Editor: Kalturo




















