aspirasimediarakyat.com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Megawati Sukarnoputri, menyatakan bahwa penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk kriminalisasi. Pernyataan ini disampaikan melalui surat instruksi harian ketua umum kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.
Surat instruksi bernomor 7925/IN/DPP/II/2025 tersebut disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, kepada Republika pada Kamis (20/2/2025) malam. “Mencermati dinamika politik nasional pada hari Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian bunyi surat instruksi Megawati.

Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan. Ia menyatakan akan mengambil alih seluruh kendali dan roda organisasi partai. “Mengingat Pasal 28 ayat (1) AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab, dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai, dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai. Maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ketua Umum PDI Perjuangan,” begitu tertulis dalam surat instruksi tersebut.
Megawati juga menginstruksikan tiga hal kepada seluruh kader Banteng Moncong Putih. Pertama, ia menginstruksikan kepada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD, serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PDI Perjuangan di seluruh Indonesia untuk menjaga soliditas partai dengan mengedepankan persatuan dan kesetiaan terhadap garis perjuangan serta keputusan partai.
Kedua, Megawati menegaskan bahwa seluruh aktivitas dan operasional DPP PDI Perjuangan berada dalam kendali langsung olehnya sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan. “Seluruh aktivitas dan operasional DPP Partai di bawah kendali langsung Ketua Umum,” tegas Megawati.
Ketiga, Megawati melarang para petinggi PDI Perjuangan untuk memberikan pernyataan apapun kepada publik tanpa persetujuannya. “Ketiga, tiga pilar utama partai dilarang memberikan statement/tanggapan secara orang per orang tanpa ada arahan dari Ketua Umum,” tambahnya.
Pada Kamis (20/2/2025), KPK resmi melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto. KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap-gratifikasi dan perintangan penyidikan sejak Desember 2024 lalu. Penahanan Hasto ini menambah panjang daftar pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi dan gratifikasi di Indonesia.
Pernyataan Megawati ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat politik. Banyak yang mempertanyakan langkah KPK dalam menindaklanjuti kasus ini, sementara pendukung PDI Perjuangan menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tokoh partai.
KPK sendiri terus melanjutkan penyidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi ini. Penyidikan yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan memberikan kejelasan terkait keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut.
Dengan adanya instruksi dari Megawati, diharapkan seluruh kader PDI Perjuangan dapat tetap solid dan mengikuti arahan dari pimpinan partai dalam menghadapi situasi ini. PDI Perjuangan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan berusaha untuk menjaga integritas partai di mata publik.



















