“Larangan Rekam TKA Uji Batas Transparansi dan Profesionalisme Sistem Pendidikan Nasional Modern”

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan larangan dokumentasi saat TKA mencerminkan upaya menjaga integritas asesmen di tengah tuntutan transparansi publik. Kebijakan ini menekankan pentingnya profesionalisme pengawas sekaligus memunculkan diskusi tentang keseimbangan antara akuntabilitas dan ketertiban ujian. Di tengah capaian partisipasi tinggi, tantangan pemerataan dan kepercayaan publik tetap menjadi pekerjaan rumah sistem pendidikan nasional berkelanjutan.

Aspirasimediarakyat.com — Larangan perekaman video oleh pengawas selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjadi penanda penting upaya menjaga integritas asesmen nasional, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai batas antara transparansi publik dan profesionalisme pelaksanaan ujian di tengah tuntutan akuntabilitas pendidikan yang semakin tinggi di era digital.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Abdul Mu’ti saat meninjau pelaksanaan TKA di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, pada Senin, 6 April 2026. Ia menekankan bahwa pengawas harus menjalankan tugasnya secara profesional tanpa melakukan dokumentasi yang tidak relevan dengan fungsi pengawasan.

Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada perekaman video, tetapi juga mencakup aktivitas berbagi konten di media sosial selama ujian berlangsung. Menurut Mu’ti, fokus utama pengawas adalah memastikan proses asesmen berjalan tertib, adil, dan bebas dari potensi gangguan eksternal.

“Kami mengimbau para pengawas untuk menjalankan tugas secara profesional, tanpa melakukan dokumentasi yang tidak perlu,” ujar Mu’ti, menegaskan pentingnya menjaga konsentrasi dan integritas selama proses pengawasan berlangsung.

Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya fenomena dokumentasi berlebihan dalam berbagai kegiatan publik, termasuk di sektor pendidikan, yang dalam beberapa kasus justru berpotensi mengganggu jalannya kegiatan utama.

Baca Juga :  DPR Beri Lampu Hijau Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terapkan UN Lagi, Sudah 8 Kali Ujian Nasional Ganti Nama

Baca Juga :  "Nilai TKA 2025 Anjlok, DPR Desak Evaluasi Total Pendidikan"

Baca Juga :  "Polemik Buku Sejarah, Ingatan Orde Baru Dipersoalkan"

Dari perspektif tata kelola pendidikan, larangan tersebut dapat dipahami sebagai langkah preventif untuk menghindari kebocoran soal, manipulasi informasi, atau gangguan psikologis terhadap peserta ujian yang merasa diawasi secara berlebihan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menegaskan bahwa sistem TKA telah dirancang dengan berbagai mekanisme pencegahan kecurangan yang terintegrasi sejak awal, termasuk proteksi teknis dalam sistem asesmen berbasis komputer.

Secara nasional, pelaksanaan TKA pada hari pertama menunjukkan tingkat partisipasi yang tinggi, mencapai sekitar 98 persen dari total peserta yang ditargetkan. Sisa sekitar 2 persen peserta yang belum mengikuti ujian disebabkan oleh faktor kesiapan psikologis maupun pertimbangan orang tua.

Di lokasi peninjauan, SMP Negeri 2 Curug mencatat tingkat partisipasi sempurna, yakni 100 persen. Hal ini menunjukkan kesiapan teknis dan nonteknis yang relatif baik di tingkat satuan pendidikan tertentu.

Mu’ti menjelaskan bahwa TKA dirancang sebagai sistem “five in one” yang mampu menghasilkan lima jenis data sekaligus, meliputi kemampuan akademik, literasi, numerasi, karakter, serta kondisi lingkungan belajar siswa.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa asesmen tidak lagi semata mengukur kemampuan kognitif, tetapi juga berupaya menangkap dimensi yang lebih luas dari proses pendidikan, termasuk aspek sosial dan psikologis.

Namun demikian, tantangan implementasi tetap menjadi perhatian, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pemerintah telah menyiapkan skema fleksibel, termasuk penggunaan sistem semi-daring dan berbagi fasilitas antar sekolah.

“Langkah ini menunjukkan adanya kesadaran terhadap kesenjangan infrastruktur pendidikan, sekaligus upaya untuk memastikan bahwa asesmen nasional tetap inklusif dan tidak diskriminatif terhadap wilayah tertentu.”

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme ujian susulan bagi sekolah yang terdampak bencana, seperti kebakaran dan banjir. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin hak seluruh peserta didik dalam mengikuti asesmen.

“Sekolah telah menyiapkan pelaksanaan dengan sebaik-baiknya. Dengan sistem yang ada, kita optimistis pelaksanaan TKA dapat memberikan data yang valid dan akurat sebagai dasar perumusan kebijakan pendidikan ke depan,” kata Mu’ti.

Di tingkat sekolah, pelaksanaan TKA di SMP Negeri 2 Curug berjalan lancar tanpa kendala berarti. Kepala sekolah, Purwaningsih, menyampaikan bahwa seluruh sesi ujian berlangsung sesuai rencana dengan dukungan fasilitas yang memadai.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian dilakukan dalam beberapa sesi dengan pembagian ruang yang terorganisir, sehingga memungkinkan pengawasan yang optimal dan kenyamanan bagi peserta.

Dari sisi teknis, tidak ditemukan kendala jaringan maupun sistem selama pelaksanaan. Hal ini menjadi indikator bahwa kesiapan infrastruktur digital di sekolah tersebut telah memenuhi standar yang dibutuhkan.

Baca Juga :  "Konsolidasi Nasional Pendidikan Tegaskan Arah Baru Pembenahan Sistemik dan Inklusif"

Baca Juga :  "Al Furqon Fantastic Competition 2025: Ruang Kreativitas untuk Kecerdasan dan Kearifan Siswa"

Baca Juga :  Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sistem PPDB Diganti Menjadi SPMB

Terkait persiapan siswa, pihak sekolah tidak memberikan bimbingan khusus, melainkan mendorong adaptasi alami terhadap pola soal TKA. Pendekatan ini diharapkan dapat mencerminkan kemampuan autentik siswa tanpa intervensi berlebihan.

Kebijakan larangan dokumentasi oleh pengawas, di satu sisi, memperkuat disiplin pelaksanaan asesmen, tetapi di sisi lain juga mengundang refleksi mengenai bagaimana transparansi dapat tetap dijaga tanpa mengorbankan profesionalisme.

Dalam kerangka hukum dan kebijakan publik, pelaksanaan asesmen nasional harus berlandaskan prinsip objektivitas, keadilan, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan nasional yang menempatkan integritas sebagai fondasi utama.

Ketegangan antara kebutuhan transparansi dan perlindungan proses ujian menjadi isu yang perlu dikelola secara bijak, agar kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tetap terjaga tanpa membuka celah risiko baru.

Di tengah transformasi pendidikan yang semakin kompleks, setiap kebijakan yang diambil tidak hanya diuji dari sisi teknis, tetapi juga dari kemampuannya menjawab ekspektasi publik terhadap sistem yang adil, kredibel, dan adaptif terhadap perubahan zaman, sehingga asesmen seperti TKA tidak sekadar menjadi alat ukur, melainkan fondasi bagi arah kebijakan pendidikan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada masa depan generasi bangsa.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *