aspirasimediarakyat.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan dari sistem sebelumnya.
“Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” kata Mu’ti saat ditemui di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.
Jalur Penerimaan SPMB
Mu’ti menjelaskan bahwa SPMB memiliki empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Salah satu perbedaan utama antara SPMB dan PPDB adalah persentase dari masing-masing jalur. Namun, Mu’ti tidak merinci angka pastinya dan hanya menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah tercantum dalam draf Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur soal SPMB.
“Untuk SD tidak ada perubahan. Untuk SMP, jalurnya tetap sama, tetapi perubahannya ada pada persentase masing-masing jalur,” jelasnya.
Selain itu, terdapat perubahan pada jalur zonasi yang akan diganti dengan domisili untuk tingkat SMA sederajat. “Untuk SMA itu lintas kabupaten/kota sehingga penetapannya adalah berdasarkan provinsi,” ujar Mu’ti.
Persetujuan Presiden dan Koordinasi Antar Kementerian
Mu’ti juga mengklaim bahwa rancangan SPMB telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia belum mengungkapkan kapan sistem ini akan diumumkan secara resmi. “Kami sampaikan bahwa rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” kata dia.
Mu’ti mengatakan pihaknya turut berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kedua kementerian tersebut, kata Mu’ti, juga telah menyetujui sistem yang diusulkan. Besok pagi, ia akan kembali membicarakan terkait SPMB dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Mu’ti.



















