“Konsolidasi Nasional Pendidikan Tegaskan Arah Baru Pembenahan Sistemik dan Inklusif”

Kemendikdasmen gelar Konsolnas 28–30 April 2025 lalu di Depok, rumuskan ulang arah pendidikan dasar-menengah yang inklusif dan berkeadilan.

Aspirasimediarakyat.comKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Konsolidasi Nasional (Konsolnas) pada 28 hingga 30 April 2025 di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Depok, Jawa Barat. Kegiatan ini tak sekadar rutinitas birokratis, melainkan menjadi panggung strategis dalam menyusun ulang peta jalan pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas, berkeadilan sosial, dan menjangkau semua kelompok masyarakat.

Konsolnas Dikdasmen 2025 menyatukan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari pejabat pusat hingga daerah, serta menggandeng sektor swasta, lembaga donor, dan komunitas masyarakat sipil. Dengan pendekatan lintas-sektoral ini, forum konsolidasi dimaksudkan untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan kompleks yang selama ini menghambat kemajuan pendidikan nasional.

Salah satu hal mendasar yang menjadi titik tekan Konsolnas adalah pentingnya sistem pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga inklusif dan adil. Prinsip ini sejalan dengan mandat konstitusional dalam Pasal 31 UUD 1945 serta sejumlah peraturan turunannya, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di tengah kesenjangan wilayah dan akses yang masih terjadi, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh menjadi hak yang dinikmati segelintir kelompok.

Forum Konsolnas tahun ini mengangkat tema akselerasi pemerataan pendidikan dan transformasi tata kelola. Tema tersebut menjadi cerminan kesadaran negara atas perlunya perbaikan fundamental, termasuk penyelarasan regulasi dengan kebutuhan di lapangan. Fokus utamanya adalah membentuk kerangka kebijakan yang dapat mendorong sistem pendidikan lebih adaptif terhadap tantangan zaman.

Sebanyak 10 isu strategis nasional dibahas intensif dalam forum tiga hari tersebut. Pertama adalah penegasan kembali komitmen terhadap kebijakan Wajib Belajar 13 tahun hingga jenjang SLTA, sebagai bentuk perluasan akses pendidikan. Kebijakan ini merupakan perluasan dari Wajar 9 Tahun yang sudah lama dijalankan, namun kerap menemui tantangan implementasi di daerah-daerah marginal.

Isu kedua adalah revitalisasi dan pembangunan satuan pendidikan. Dalam konteks ini, revitalisasi bukan hanya dimaknai sebagai pembangunan fisik, tetapi juga penguatan fungsi institusional sekolah sebagai pusat pembelajaran, pengembangan karakter, dan inovasi lokal. Kementerian menekankan bahwa revitalisasi harus berdampak pada kualitas proses belajar-mengajar, bukan sekadar mengejar jumlah ruang kelas.

Ketiga, forum juga membahas sistem seleksi masuk sekolah atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini menimbulkan polemik di masyarakat. Mekanisme zonasi, afirmasi, dan jalur prestasi dibedah secara kritis agar tidak menciptakan ketimpangan baru. PPDB bukan hanya soal distribusi siswa, tetapi menyangkut hak atas pendidikan yang merata bagi semua anak Indonesia.

Isu keempat menyentuh pada sistem evaluasi pendidikan seperti Tes Potensi Akademik (TPA) dan sistem pelaporan nilai atau rapor. Pemerintah mendorong agar rapor tidak hanya menilai aspek kognitif, melainkan juga perkembangan karakter dan keterampilan sosial. Ini sejalan dengan pendekatan kurikulum berbasis kompetensi yang tengah diupayakan secara bertahap.

Tata kelola guru dan status kepegawaian menjadi isu kelima yang tidak kalah penting. Konsolnas menyuarakan keprihatinan atas belum tuntasnya penyelesaian status honorer, distribusi guru yang tidak merata, serta tantangan sertifikasi. Pemerintah didorong untuk mengimplementasikan regulasi yang lebih menjamin perlindungan profesi guru sebagai pilar utama pendidikan nasional.

Baca Juga :  "Permendikdasmen Baru 2026: Janji Humanis Pemerintah di Tengah Luka Perundungan yang Belum Sembuh"

Selanjutnya, isu keenam menyoroti pendidikan di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T). Pemerintah mengakui masih lemahnya infrastruktur, keterbatasan tenaga pengajar, dan minimnya sarana digital di wilayah-wilayah ini. Padahal, keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila menuntut negara hadir secara nyata di wilayah paling rentan sekalipun.

Isu ketujuh adalah penguatan layanan pendidikan inklusif. Pemerintah menekankan bahwa setiap anak, termasuk yang berkebutuhan khusus maupun berbakat luar biasa, memiliki hak atas pendidikan yang setara. Perluasan akses terhadap sekolah inklusi dan peningkatan kapasitas guru pendamping menjadi bagian dari strategi nasional yang didorong lewat sinergi antarlembaga.

Pendidikan karakter menjadi isu kedelapan yang kembali diangkat dalam forum ini. Di tengah krisis etika, intoleransi, dan kekerasan di lingkungan sekolah, penanaman nilai-nilai moral, empati, dan kebangsaan dianggap mendesak untuk dikembalikan ke dalam sistem pendidikan formal. Strategi ini juga memperkuat fungsi sekolah sebagai tempat pembentukan jati diri bangsa.

Isu kesembilan dan kesepuluh menyoroti aspek pembiayaan pendidikan serta peran serta masyarakat. Pemerintah didorong agar alokasi anggaran 20% dari APBN/APBD benar-benar digunakan secara efektif, termasuk dalam membiayai program-program afirmatif bagi siswa miskin dan kelompok rentan lainnya. Sementara peran masyarakat diharapkan tidak hanya terbatas pada partisipasi formal, tetapi turut memberi kontribusi dalam pengawasan dan inovasi pendidikan.

Konsolnas 2025 menjadi ruang dialektika antara kebijakan teknokratis dan realitas lapangan. Setiap pemangku kepentingan yang hadir, dari pusat hingga komunitas akar rumput, diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan tantangan yang mereka hadapi di masing-masing daerah. Forum ini diharapkan mampu merumuskan kesepahaman yang bersifat operasional, bukan sekadar seremonial.

Meski dihadapkan pada kompleksitas regulasi, hambatan budaya, hingga tekanan global, pendidikan dasar dan menengah Indonesia harus menjadi fondasi kuat bagi masa depan bangsa. Konsolnas Kemendikdasmen 2025, dengan semua dinamika dan keterlibatannya, diharapkan mampu membentuk arah kebijakan yang lebih responsif, partisipatif, dan berpihak pada rakyat.

Dengan semangat gotong royong dan kejelasan arah, pembenahan sistem pendidikan bukan lagi sekadar wacana, tetapi komitmen konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara dalam mewujudkan keadilan dan kemajuan bagi seluruh anak bangsa.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *