Hukum  

KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Penggeledahan Kantor OJK Ungkap Fakta Baru

Gedung KPK RI.

aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu Direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti elektronik serta beberapa dokumen penting. “KPK kemarin telah melakukan kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat OJK. Penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Barang Bukti yang Diamankan

Menurut Tessa, penyidik akan mengklarifikasi barang bukti yang telah disita serta mengumpulkan keterangan tambahan yang diperlukan. “Penyidik akan meminta keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah disita serta keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan terkait dana CSR ini, KPK juga telah menggeledah kantor BI pada Senin, 16 Desember 2024. Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan dana CSR berhasil disita.

Indikasi Penyalahgunaan Dana CSR

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa dugaan sementara perkara ini adalah adanya indikasi penyelewengan dana CSR tersebut. “KPK menduga terdapat indikasi penyelewengan dana CSR yang mengalir ke sejumlah yayasan yang tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, pada Selasa, 17 Desember.

Beberapa barang bukti ditemukan di ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan pihak KPK berencana memanggil Gubernur untuk meminta klarifikasi terkait barang yang diamankan. “Nanti kita akan klasifikasi dan verifikasi barang-barang tersebut kepada orang yang bersangkutan,” ujar Rudi.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI pertama kali diungkap oleh KPK pada Agustus 2024. Lembaga antirasuah ini menemukan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa seharusnya dana CSR BI digunakan untuk membangun fasilitas publik dan sosial.

Baca Juga :  "Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Pendidikan, Anggaran Rp 9,98 Triliun Disorot"

Namun, hanya sekitar 50 persen dari dana tersebut yang digunakan sesuai peruntukannya, sementara sisanya mengalir ke kantong pribadi. KPK juga menduga bahwa hasil korupsi tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak, seperti yayasan dan OJK.

Tanggapan Gubernur BI

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa program CSR yang dilaksanakan oleh BI selama ini telah sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat. “CSR atau program sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia,” ungkap Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI pada Rabu, 18 Desember 2024.

Perry menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan, program CSR harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari pemilihan yayasan yang sah hingga laporan pertanggungjawaban dari yayasan tersebut. “Dan itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dewan gubernur BI hanya berperan dalam memutuskan alokasi anggaran CSR tahunan, yang disalurkan ke tiga bidang: pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta ibadah dan sosial. Menanggapi adanya dugaan korupsi, Perry menegaskan bahwa Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK. “Kami mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif terhadap KPK,” tutup Perry.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *