Aspirasimediarakyat.com — Di tengah hiruk-pikuk pemberantasan korupsi yang kerap berjalan pincang, publik kembali dijejali kecurigaan lama: apakah aparat penegak hukum benar-benar bekerja untuk rakyat, atau justru bermain sebagai aktor yang saling menukar kasus layaknya pedagang yang gelap mata? Kecurigaan itu mencuat ketika isu “tukar guling” antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara Petral dan Google Cloud merebak ke permukaan. Isu yang—meski dibantah keras—tetap menyisakan aroma tak sedap, seakan sistem penegakan hukum kita tengah digerogoti oleh permainan elit yang lihai menata panggung.
KPK langsung merespons isu tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak ada praktik barter kasus antara kedua lembaga penegak hukum itu. Ia menyebut seluruh langkah yang diambil KPK dilakukan semata untuk memastikan penyidikan berjalan efektif, efisien, dan sesuai mandat undang-undang. “Tentunya kami sebagai aparat penegak hukum menginginkan ya, agar proses-proses hukum yang kita lakukan bisa berjalan secara efektif,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Isu tukar-menukar kasus muncul setelah publik menemukan pola janggal: KPK melimpahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan kepada Kejagung, sementara di saat hampir bersamaan, Kejagung melimpahkan pengusutan kasus tata kelola minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) kepada KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, merinci alasan pelimpahan tersebut. Menurutnya, Kejagung memindahkan perkara Petral karena KPK telah lebih jauh dalam proses penyidikan, termasuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan memeriksa sejumlah saksi kunci. “Karena mereka tahu KPK sudah melakukan pemeriksaan, maka penanganannya dilimpahkan,” kata Setyo saat ditemui di Bogor, Selasa, 18 November 2025.
Ia menegaskan bahwa koordinasi tetap berjalan di antara kedua institusi. Penetapan tersangka dalam perkara Petral, kata Setyo, masih menunggu pendalaman lanjutan. “Jadi sementara masih sprindik umum,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, pelimpahan penyelidikan Google Cloud ke Kejagung dilakukan karena perkara tersebut memiliki irisan besar dengan penyidikan Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Alasan ini menjadi titik penting dalam narasi koordinasi penegakan hukum. “Kuncinya pelimpahan penyidikan,” tegas Setyo.
Setyo mengklaim bahwa pelimpahan perkara Google Cloud bukan tindakan sepihak, melainkan hasil koordinasi resmi antara kedua lembaga. Ia menegaskan bahwa komunikasi terus berlangsung, dan tidak ada niat sedikit pun untuk membangun kesan barter kasus. “Ini bentuk koordinasi dan kerja sama antarpihak,” katanya.
Namun, pernyataan dari Kejagung tidak serta-merta menutup ruang perdebatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatno, mengatakan bahwa Kejagung belum bisa memberi pernyataan resmi soal pelimpahan penyelidikan Google Cloud. Di sisi lain, ia juga tidak menepis pernyataan Setyo terkait pelimpahan Petral. “Pada prinsipnya Kejaksaan dan KPK saling berkomunikasi, koordinasi, dan saling mendukung,” ujarnya.
Pernyataan ini mempertegas adanya dinamika internal yang tidak sepenuhnya terbuka ke publik. Kejagung menyebut fokus mereka adalah memastikan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Petral dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan kerugian negara bisa dipulihkan. “Nantinya untuk kepentingan rakyat dan negara,” kata Anang.
“Namun, di tengah pernyataan yang terdengar harmonis itu, publik justru melihat jurang kontras: mengapa dua institusi penegak hukum ini saling melimpahkan kasus yang sama-sama strategis? Apakah ini bentuk kerja sama atau justru gelagat “bagi-bagi panggung” yang menampar akal sehat rakyat? Pertanyaan ini makin relevan ketika penyelidikan Google Cloud tak kunjung mendapat respons resmi dari Kejagung.”
Persoalan Google Cloud sendiri tidak bisa dipandang sebelah mata. Proyek pengadaan berbasis teknologi tersebut beririsan dengan anggaran pendidikan dan digitalisasi sekolah, yang seharusnya menyentuh kepentingan publik secara langsung. Dengan begitu, pelimpahan penanganannya ke Kejagung menjadi krusial karena menyangkut akuntabilitas penggunaan dana negara yang besar.
Sementara Petral adalah luka lama yang belum kunjung sembuh. Kasus tata kelola minyak mentah itu sudah bertahun-tahun membayangi nama-nama besar di sektor migas. Pelimpahan Petral ke KPK seolah memberi sinyal bahwa perkara ini membutuhkan kewenangan lebih luas, termasuk kemampuan KPK untuk membongkar jaringan yang lebih dalam.
Dalam sistem hukum Indonesia, pelimpahan perkara antar-lembaga sebenarnya diatur dan diperbolehkan berdasarkan ketentuan koordinasi dan supervisi di UU KPK dan KUHAP. Namun mekanisme tersebut semestinya berjalan transparan, bukan memicu persepsi bahwa lembaga penegak hukum saling bertukar beban politik.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah minimnya penjelasan spesifik mengenai dasar hukum dan pertimbangan objektif pelimpahan tersebut. Publik menuntut penjelasan yang lebih rinci: apakah pelimpahan dilakukan berdasarkan kapasitas teknis, beban kerja, atau adanya unsur irisan hukum?
Jika koordinasi dilakukan demi efektivitas, maka yang menjadi tolok ukur adalah kecepatan penetapan tersangka, kedalaman penyidikan, serta pengembalian kerugian negara. Keduanya harus berjalan tanpa celah politisasi, termasuk potensi intervensi pihak manapun.
Di titik inilah kritik publik mengeras. Jika benar ada oknum elit yang memainkan perkara strategis seperti bidak catur, maka lembaga penegak hukum itu bukan lagi penjaga republik, melainkan “makelar perkara” yang merampok kepercayaan rakyat. Narasi inilah yang ingin dibantah oleh KPK, meski publik belum sepenuhnya percaya.
Anang Supriatno menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa fokus Kejagung adalah memproses pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara. Namun pertanyaan publik tetap menggantung: mengapa respons Kejagung terhadap pelimpahan Google Cloud begitu lambat, sementara Petral cepat dikonfirmasi?
Meski demikian, upaya koordinasi antarlembaga tetap diperlukan dalam penanganan kasus besar. Sinergi KPK dan Kejagung sesungguhnya dapat menjadi kekuatan jika dilakukan tanpa tendensi, tanpa barter, dan tanpa kepentingan gelap.
Namun pada akhirnya, rakyatlah yang menjadi hakim paling jujur. Mereka melihat, menilai, dan merasakan dampak dari setiap keputusan hukum. Dan bila aparat penegak hukum gagal menjaga kepercayaan itu, maka yang rusak bukan hanya institusi—tetapi legitimasi negara itu sendiri.
Karena itu, rakyat berhak bertanya sekaligus menuntut: jika benar hukum adalah panglima, mengapa langkah-langkahnya tampak seperti sandiwara yang dimainkan para “setan pengatur kasus” yang menghisap kepercayaan publik? Publik menunggu, menagih jawaban, dan berharap semua proses ini tidak berakhir sebagai drama hukum yang kembali gagal mengembalikan marwah keadilan.



















