Hukum  

“Meme, KUHAP Baru, dan Ketakutan Baru: Ketika Ruang Digital Jadi Ladang Sengketa”

Illustrasi. Keresahan publik meledak setelah KUHAP baru membuka ruang penyamaran aparat di ranah digital. Gen Z khawatir kritik lewat meme bisa dijadikan alat jerat, sementara DPR menepis narasi kriminalisasi. Di tengah kabut aturan yang dinilai membuka celah penyalahgunaan, ruang ekspresi berubah menjadi ruang waspada.

Aspirasimediarakyat.comDalam pusaran dunia digital yang bergerak secepat keluhan manusia tentang keadilan, ada semacam filsafat gelap yang berputar di kepala publik: bahwa kekuasaan selalu mencari cara untuk menyelinap masuk ke ruang paling kecil tempat warga menertawakan ketakutannya sendiri. Di balik tirai notifikasi yang terus berdenting, di balik tawa yang dipoles melalui meme wajah pejabat, tersembunyi kecemasan kolektif bahwa kebebasan itu rapuh — setipis piksel yang bisa berubah menjadi bukti pidana ketika negara merasa tersinggung. Begitu RKUHAP disahkan, filsafat ruwet itu seperti menemukan panggungnya.

Di grup WhatsApp dengan nama absurd, atau di antara mutual-mu di X, meme-meme satir tentang pejabat terus mengalir. Namun, aliran itu kini dibayangi rasa waswas: jangan-jangan salah satu mutual itu adalah penyamar, aparat yang sedang mengincar percakapan panasmu sebagai alat bukti. Kecemasan itu tidak muncul dari ruang hampa, melainkan dari ketentuan baru KUHAP yang memperluas ruang penyamaran penegak hukum.

Bagi Generasi Z, perubahan hukum seperti ini ibarat dokumen raksasa yang sulit dipahami tapi langsung berdampak pada rutinitas digital mereka. Mereka menelan informasi cepat, visual, dan ringkas, termasuk melalui meme yang menjadi sarana ekspresi politik dan katarsis emosional. Ketika regulasi mengancam medium tersebut, wajar bila keresahan tumbuh.

Zeta, 22 tahun, pegawai swasta di Jakarta Barat, mengaku memahami KUHAP bukan dari dokumen resminya, tetapi dari meme yang viral. Menurutnya, tanpa konten visual, isu hukum berat sulit dicerna. Meme yang memperingatkan bahwa “semua bisa masuk penjara kalau terlalu berisik mengkritik kebijakan” justru membuatnya sadar akan besarnya perubahan.

Hal serupa dirasakan Kharina, 23 tahun, warga Bekasi, yang menghabiskan delapan jam sehari di X. Menurutnya, meme bukan sekadar hiburan, tetapi bentuk kritik dan pendidikan politik yang efektif. Ia bahkan mengakui lebih percaya pada meme sebagai pintu masuk memahami isu serius ketimbang penjelasan formal yang kaku.

Baca Juga :  "KUHP Baru Berlaku, Kekhawatiran Publik atas Kebebasan Sipil Menguat"

Baca Juga :  "Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina"

Baca Juga :  "Skandal Fahrenheit: Ketika Jaksa Jadi Penilap Barang Bukti, Etik Menggantikan Pidana"

Riset akademik menguatkan fenomena itu. Kajian Fatanti & Prabawangi (2021) menunjukkan bahwa meme politik merupakan bentuk partisipasi politik anak muda. Penelitian Limor Shifman dari MIT juga menyebut meme sebagai instrumen edukasi politik paling mudah diakses di internet. Artinya, ruang meme adalah ruang politik; ruang kritik; ruang demokrasi.

“Namun ketegangan muncul ketika kritik semakin masif, ekspresif, dan mudah viral. Generasi muda melihat aparat negara seperti ingin menertibkan narasi tersebut lewat regulasi baru. KUHAP menjadi sorotan karena memuat pasal tentang teknik penyamaran dalam proses penegakan hukum.”

Menurut Pasal 136 KUHAP terbaru, penyidik dapat menggunakan metode undercover untuk mendalami tindak pidana. Celah interpretasi muncul ketika ketentuan itu tidak secara tegas membatasi praktik penyamaran pada kasus-kasus khusus. Kekhawatiran bahwa penyamaran dapat digunakan untuk memicu warga membuat pernyataan emosional di ruang digital pun mencuat.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai kekhawatiran publik itu sangat valid. “Penjelasan soal batasan penyamaran hanya ada di bagian penjelasan umum. Ini membuka potensi penyalahgunaan. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, warga tidak mendapat jaminan perlindungan dari abuse of power,” katanya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga menegaskan bahaya entrapment atau penjebakan. Menurutnya, praktek memancing seseorang untuk melanggar hukum adalah pelanggaran asas-asas hukum pidana, termasuk asas praduga tak bersalah. Ia mencontohkan bagaimana rage baiting di media sosial dapat dimanfaatkan sebagai alat jebak.

Ketika warga merasa dijebak oleh aturan yang seharusnya melindungi. Ketika aparat bisa menyamar, menekan, mengarahkan percakapan, sementara rakyat yang hanya ingin mengeluh harus menahan diri. Di ruang digital yang seharusnya bebas, bayangan kontrol negara menjadi hantu yang tak terlihat namun terasa mencengkeram.

DPR RI merespons kegaduhan tersebut. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut narasi bahwa KUHAP akan mempermudah penangkapan adalah hoaks. Menurutnya, syarat penangkapan kini lebih ketat, penyidik harus memiliki dua alat bukti, dan tindakan penyadapan ataupun penyitaan harus melalui izin pengadilan. “Masyarakat jangan overthinking,” katanya.

Namun, klarifikasi ini tidak sepenuhnya meredakan kecemasan. Menurut Fadhil, dasar hukum penyadapan sudah ada dalam KUHAP meskipun detailnya belum diatur dalam UU khusus. Ketiadaan aturan teknis justru meningkatkan risiko interpretasi sepihak oleh aparat.

Isu meme juga menjadi bagian dari ketakutan itu. Apakah kritik visual bisa dikriminalisasi? Zeta menilai pengaturan yang terlalu ketat akan mematikan ekspresi publik. Namun, Fickar memberikan batasan yang lebih seimbang: kritik terhadap kebijakan adalah bagian dari ruang demokrasi, sedangkan penghinaan personal yang tidak relevan bisa masuk ranah pidana.

Baca Juga :  Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

Baca Juga :  "Kasus Kerry Riza: Persidangan Dugaan Korupsi Migas Bongkar Celah Gelap Tata Kelola Energi"

Dalam ruang yang penuh ketidakpastian itu, banyak Gen Z memilih mundur ke akun alter atau fan account. Mereka merasa lebih aman mengkritik tanpa identitas asli. Kharina mengaku kini jarang bersuara dari akun pribadi, lebih memilih akun anonim agar terhindar dari potensi masalah hukum.

Fenomena persembunyian digital ini menjadi alarm bagi demokrasi. Ketika warga bersuara bukan berdasarkan kebenaran, tetapi berdasarkan rasa takut, maka sistem hukum kehilangan legitimasi di mata publik. Regulasi yang seharusnya memperkuat kepastian hukum malah menciptakan ruang abu-abu.

Pada akhirnya, perdebatan tentang KUHAP bukan sekadar soal pasal, tetapi soal kepercayaan. Publik takut disalahgunakan; pemerintah meminta masyarakat untuk percaya. Di antara dua kutub itu, ruang digital berubah dari arena tawa menjadi arena waspada.

Dan seperti mantra yang diulang dalam kegetiran sosial kita, pertanyaan itu tetap menggema: bagaimana mungkin demokrasi tumbuh ketika rakyat terpaksa menelusuri kebenaran sambil bersembunyi? Di negeri yang katanya menjunjung kebebasan, generasi yang tumbuh dengan meme kini harus menggenggam nalar dan ketakutan sekaligus — berharap regulasi tidak berubah menjadi jerat yang diam-diam mengemaskan tangan-tangan yang berani bersuara.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *