Hukum  

“KPK Ungkap Kronologi Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN dan PT IAE”

KPK ungkap kronologi dugaan korupsi jual beli gas PGN-IAE yang rugikan negara US$15 juta atau Rp252 miliar.

Aspirasimediarakyat.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merinci kronologi dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kasus ini diklaim telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai US$15 juta, setara Rp252 miliar berdasarkan kurs Jisdor BI Rp16.805 per dolar AS.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nominal US$15 juta tersebut diduga merupakan uang muka yang dibayarkan PGN kepada Isargas Grup, induk dari PT IAE. Pembayaran itu disebut terjadi atas perintah Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016-2019. Uang muka tersebut direncanakan untuk mendukung kerja sama pengelolaan dan jual beli gas antara PGN dan PT IAE.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, yang merupakan Komisaris PT IAE periode 2006-2023. Keduanya kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 11 April hingga 30 April 2025. “Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Asep mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2017, ketika Danny menawarkan sejumlah trader gas, termasuk PT Isargas, kesempatan untuk menjadi distributor lokal (local distributor company/LDC) bagi PGN. Ia bahkan menginstruksikan anak buahnya untuk memulai kerja sama dengan PT IAE. Tak lama setelahnya, pihak Isargas mengajukan permintaan uang muka sebesar US$15 juta untuk pembelian gas, serta menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham perusahaan kepada PGN.

Namun, penyidikan KPK mengungkap bahwa uang muka yang diterima PT Isargas sebenarnya digunakan untuk membayar utang perusahaan kepada beberapa pihak lain, seperti PT Pertagas Niaga, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Isar Aryaguna. Utang tersebut tidak berkaitan dengan kesepakatan jual beli gas antara PGN dan PT IAE.

Gas yang dijual PT IAE ke PGN diketahui berasal dari alokasi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). Pada tahun 2017, rencana penyerapan gas dari PT IAE adalah sebesar 10 MMSCFD, yang meningkat menjadi 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019. Namun, meskipun kontrak telah ditandatangani pada 2 November 2017, termasuk sejumlah dokumen seperti Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan Kesepakatan Bersama Pembayaran di Muka, pasokan gas dari PT IAE tidak mampu memenuhi kontrak yang ada.

Pada 9 November 2017, atas perintah Danny, PGN tetap membayarkan uang muka sebesar US$15 juta kepada PT IAE sesuai dengan invoice yang diajukan. Padahal, berdasarkan penyidikan KPK, Iswan Ibrahim menyadari bahwa pasokan gas dari HCML tidak akan mampu memenuhi perjanjian yang telah ditandatangani.

Baca Juga :  Kejagung Sita Aset Hendry Lie di Bali, Ungkap Skandal Korupsi Timah Senilai Rp 300 Triliun

Peringatan mulai muncul pada 2018, ketika dua konsultan yang dipekerjakan PGN, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra, menyatakan bahwa Isargas Grup tidak layak untuk diakuisisi. Masalah lain muncul pada 2 Desember 2020, saat Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM. Surat itu menyebut bahwa praktik niaga gas bumi bertingkat antara PGN dan PT IAE melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.

Tidak hanya itu, Komisaris PGN, Arcandra Tahar, pada 18 Februari 2021 turut menyampaikan surat kepada Direktur Utama PGN. Dalam surat tersebut, Dewan Komisaris merekomendasikan agar kontrak dengan PT IAE diputuskan dan upaya hukum atas pembayaran uang muka segera dilakukan.

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi ini, yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024, mengungkap kerugian negara sebesar US$15 juta. Dokumen tersebut menjadi bukti kuat dalam penyidikan kasus ini.

Selama penyidikan, KPK telah memeriksa 75 orang saksi, termasuk ahli dari BPK. Penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai US$1 juta. Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu contoh besar kerugian negara akibat praktik korupsi dalam tata kelola energi. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini guna memulihkan keuangan negara dan menegakkan transparansi dalam pengelolaan sektor strategis.

Dengan langkah ini, KPK mempertegas bahwa tidak ada ruang bagi korupsi dalam sektor energi yang menjadi pilar ekonomi nasional. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik, yang berharap pada pemulihan kerugian negara dan penguatan sistem tata kelola yang lebih akuntabel di masa depan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *