Hukum  

“KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Lahan Negara di Proyek Whoosh: Akar Lama, Skandal Baru”

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan lembaganya tengah menelisik dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Whoosh dari Halim hingga Bandung. “Apakah di Halim, di Bandung, atau di antara itu — semuanya sedang kami tangani,” ujarnya. KPK diketahui telah membuka penyelidikan kasus ini sejak awal 2025.

Aspirasimediarakyat.comPembangunan megah yang digadang sebagai simbol kemajuan negeri kembali diselimuti kabut busuk korupsi. Di balik laju cepat proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri aroma tak sedap: tanah negara yang dijual kembali kepada negara. Ironi yang menggambarkan betapa kerakusan sebagian pejabat dan pengusaha telah menggerogoti tubuh pembangunan, menjadikan proyek publik sebagai ladang bancakan bagi garong berdasi yang haus harta dan kuasa.

KPK telah membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pembebasan lahan proyek Whoosh sejak awal 2025. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya tengah menelusuri seluruh jalur pembebasan lahan, mulai dari kawasan Halim hingga wilayah Bandung. “Apakah di Halim, di Bandung, atau di antara itu, semuanya sedang kami tangani,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga ada tanah milik negara yang justru dijual kembali kepada negara. Oknum-oknum tertentu, kata Asep, memanipulasi dokumen dan status kepemilikan agar aset negara tampak seolah milik pribadi atau korporasi, sehingga dapat dijual dengan harga tinggi ke pemerintah. Praktik kotor ini mencederai logika publik dan menguapkan miliaran rupiah uang rakyat yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan.

“Yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” tegas Asep. Ia juga menyoroti harga lahan yang dipatok jauh di atas harga pasar. “Kalau lahan pemerintah digunakan untuk proyek negara, mestinya tidak perlu bayar. Kalau pun kawasan hutan, bisa dikonversi, bukan dikomersialisasi.”

Kasus ini menyoroti dua aspek besar: manipulasi aset negara dan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up). Dalam praktiknya, harga pembebasan lahan yang seharusnya senilai Rp10 miliar bisa melonjak hingga Rp100 miliar. “Artinya, itu sudah tidak wajar. Balikkan uangnya ke negara, karena negara dirugikan,” tegas Asep.

KPK memastikan proyek Whoosh tidak akan dihentikan. “Kami tidak mengganggu jalannya proyek, tapi kami pastikan setiap rupiah uang rakyat yang dikeluarkan harus bersih,” ujar Asep. KPK kini tengah menelusuri aliran dana, jaringan pelaku, serta modus yang digunakan dalam memanipulasi data tanah.

Baca Juga :  "Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Tertahan Persoalan Administrasi Bukti"

Baca Juga :  "Polemik Ijazah Jokowi Masuk Babak Pembuktian di Pengadilan Solo"

Baca Juga :  Kejagung Bongkar Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Dugaan ini menimbulkan kecurigaan publik: bagaimana bisa aset negara berpindah tangan tanpa pengawasan kementerian terkait? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menyerahkan sepenuhnya pengusutan kepada KPK. “Biar KPK yang menjelaskan, diteliti dulu oleh KPK,” katanya usai rapat di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Meski demikian, Nusron mengklaim bahwa pengadaan tanah semestinya telah melalui prosedur ketat. Ia menegaskan penentuan harga tanah dilakukan oleh lembaga appraisal independen. “Kalau tidak ada kesepakatan appraisal, ya dilakukan konsinyasi. Jadi, sebenarnya mekanisme sudah ada,” ujarnya. Namun, pernyataan itu belum menjawab bagaimana tanah negara bisa muncul dalam daftar pembayaran proyek.

Dalam skema ideal, pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) tunduk pada aturan dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN dan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Kedua regulasi itu mewajibkan kejelasan status tanah sebelum transaksi dilakukan. Jika lahan terbukti milik negara, maka tidak boleh ada kompensasi finansial kecuali untuk relokasi sosial.

“Namun di lapangan, aroma manipulasi seringkali lebih kuat dari hukum. Sejumlah laporan publik menunjukkan praktik pemalsuan sertifikat, pengubahan batas wilayah, hingga permainan appraisal untuk menaikkan nilai ganti rugi. Dalam konteks proyek Whoosh, dugaan ini memperlihatkan bagaimana persekongkolan antara birokrat dan pihak swasta bisa menyusup dalam proyek yang diklaim berteknologi tinggi namun bermental rendahan.”

Kasus ini bukan pertama kalinya proyek infrastruktur besar dibayangi skandal lahan. Dari tol Trans Jawa hingga bendungan di Sumatera, modusnya sama: negara membeli kembali tanahnya sendiri. Uang publik pun mengalir deras ke kantong pribadi, sementara warga kecil hanya menjadi penonton di pinggir rel pembangunan.

KPK menegaskan penyelidikan masih pada tahap awal, namun fokusnya sudah jelas: membongkar jaringan mafia tanah dan menelusuri dugaan mark-up. Beberapa lokasi strategis kini dipetakan sebagai prioritas pemeriksaan. Sejumlah dokumen dari BPN, pemerintah daerah, dan perusahaan pengembang sudah disita untuk memastikan alur uang dan proses administrasi.

Sumber internal KPK menyebutkan, temuan awal mengindikasikan keterlibatan lebih dari satu korporasi yang menjadi perantara dalam transaksi lahan proyek Whoosh. Mereka membeli lahan murah, memalsukan dokumen, lalu menjual ke pemerintah dengan harga berkali lipat. Uang hasil selisih disamarkan lewat rekening perusahaan cangkang dan investasi properti.

Praktik seperti ini menunjukkan ironi pembangunan yang berlumur keserakahan. Di satu sisi, pemerintah menyanjung proyek Whoosh sebagai simbol kemajuan bangsa. Namun di sisi lain, proyek itu justru memperlihatkan bagaimana negara bisa ditipu oleh aparatnya sendiri, dan bagaimana rakyat kembali jadi korban atas nama kemajuan.

Kementerian ATR/BPN kini berada di bawah sorotan tajam. Publik menuntut transparansi penuh terkait mekanisme sertifikasi tanah dalam proyek Whoosh. Nusron Wahid berjanji akan membuka data bila diminta KPK. “Kalau diminta, kami terbuka. Tidak ada yang kami tutupi,” ucapnya. Namun, janji transparansi itu akan kehilangan makna jika hasil audit tidak dipublikasikan ke publik.

Baca Juga :  "KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Cacat dan Ancam Negara Hukum"

Baca Juga :  KPK Ungkap Skandal Korupsi di OKU: Fee Proyek, OTT, dan Peran Pejabat Daerah

Dari sisi hukum, KPK memiliki landasan kuat untuk menjerat para pelaku berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat diancam hukuman maksimal seumur hidup.

Kasus ini juga membuka kembali perdebatan soal pengawasan proyek strategis nasional. Selama ini, pelaksanaan PSN kerap mendapat “karpet merah” berupa kemudahan administrasi dan percepatan izin. Celah inilah yang sering dimanfaatkan mafia proyek untuk bermain di wilayah abu-abu hukum.

Kini publik menunggu langkah konkret KPK, bukan sekadar pernyataan moral. Investigasi harus berlanjut hingga ke akar—siapa yang mengatur skema ini, siapa yang menikmati hasilnya, dan siapa yang menutup mata. Sebab, skandal tanah dalam proyek Whoosh bukan hanya soal uang, tapi soal pengkhianatan terhadap rakyat yang membiayai proyek tersebut lewat pajak mereka.

Dan seperti setiap babak panjang pemberantasan korupsi di negeri ini, rakyat tahu: para maling tidak pernah jauh dari meja kekuasaan. Kini tinggal menunggu, apakah KPK benar-benar akan membongkar lingkaran busuk itu, ataukah kasus ini akan kembali hilang di rel panjang kepentingan politik.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *