Hukum  

Kejagung Bongkar Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno Hatta, Senin (18/11/2024).

aspirasimediarakyat.com- Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, kian memanas setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkapnya di Bandara Soekarno Hatta, Senin (18/11/2024). Penangkapan ini menguak lebih dalam skandal besar yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan peran Hendry Lie sebagai beneficial owner (BO) dari PT Tinindo Internusa. Perusahaan ini bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam penyewaan peralatan peleburan timah. Abdul Qohar menyatakan bahwa biji timah yang dilebur berasal dari CV BPR dan CV SMS, perusahaan penerimaan bijih timah yang sengaja dibentuk untuk tujuan tersebut.

“Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka Hendry Lie bersama-sama 20 tersangka lainnya, negara dirugikan sebesar Rp 300 triliun, 3 miliar, 263 juta, 740 ribu, 131 rupiah, 14 sen,” ungkap Abdul Qohar.

Tersangka Lain yang Terlibat

Selain Hendry Lie, Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebanyak 17 tersangka sudah mulai menjalani persidangan, dan 3 tersangka telah divonis. Nama-nama besar seperti Harvey Moeis dan Helena Lim juga ikut terseret dalam kasus ini.

Kronologi Penangkapan

Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa Hendry Lie sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Namun, setelah pemeriksaan, Hendry terbang ke Singapura pada 25 Maret 2024. Kejagung melakukan pemanggilan beberapa kali, namun Hendry tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Pada 28 Maret 2024, Hendry dijatuhi pencekalan selama 6 bulan dan paspornya dicabut. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Setelah berulang kali mangkir, Kejagung akhirnya menangkap Hendry pada 18 November 2024 saat ia tiba dari Singapura di Bandara Soekarno Hatta.

“Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 22.30 WIB. Hendry Lie kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk diperiksa dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Abdul Qohar.

Daftar Lengkap Tersangka

Berikut adalah daftar lengkap 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

  • Toni Tamsil alias Akhi (TT)
  • Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP
  • MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP
  • Tamron alias Aon (TN), beneficial owner CV VIP
  • Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP
  • Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP
  • Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP
  • Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS
  • Rosalina (RL), General Manager PT TIN
  • Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT
  • Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  • Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  • Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  • Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  • Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE
  • Harvey Moeis (HM), perpanjangan tangan dari PT RBT
  • Hendry Lie (HL), beneficial owner PT TIN
  • Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  • Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  • Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  • Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  • Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022
  • Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Baca Juga :  "Menteri Nadiem dan Jerat Hukum Chromebook: Antara Kebijakan Digital dan Tuduhan Korupsi"

Langkah Tegas Kejagung dan Harapan Masyarakat

Penangkapan Hendry Lie merupakan langkah tegas Kejagung dalam upaya memberantas korupsi di sektor pertambangan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat membuka tabir lebih lanjut terkait jaringan korupsi besar yang melibatkan banyak tokoh penting. Kejagung berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna memastikan semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Abdul Qohar.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *