Hukum  

“Korupsi PJUTS ESDM Terbongkar, Rekayasa Lelang Rugikan Negara”

Direktur Penindakan (Dirtindak) Totok Suharyanto mengungkap pengusutan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya di Kementerian ESDM yang menyingkap praktik permufakatan, intervensi lelang, dan penyimpangan teknis hingga menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah serta menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola energi.

Aspirasimediarakyat.com — Dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM kembali membuka tabir rapuhnya tata kelola pengadaan negara, ketika program yang diklaim berorientasi pada transisi energi justru diduga diselewengkan melalui rekayasa lelang, intervensi jabatan, dan praktik penyimpangan teknis yang berujung pada kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah, sekaligus mempertanyakan integritas pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prinsip hukum administrasi negara.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum Menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PJUTS pada Tahun Anggaran 2020. Proyek tersebut berada di bawah kewenangan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dan mencakup wilayah kerja yang sangat luas di Indonesia bagian tengah.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, proyek PJUTS Wilayah Tengah dimenangkan oleh PT LEN Industri dengan nilai kontrak mencapai Rp108.997.596.000. Wilayah proyek mencakup Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, sehingga dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh kepentingan publik lintas daerah.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Totok Suharyanto, menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp19.522.256.578,74. Angka ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza, serta dua pihak lain berinisial HS dan L. Penetapan ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri peran pejabat pengawas internal hingga pihak penyedia.

Baca Juga :  "Tom Lembong Dapat Abolisi Presiden, Balik Gugat Hakim dan Auditor Negara"

Baca Juga :  "Mobil Mewah Eks Wamenaker Diseret ke KPK: Potret Rakusnya Garong Bercelana Dasi"

Baca Juga :  Kejagung Terus Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Kronologi perkara bermula pada awal 2020, jauh sebelum proses lelang resmi dilaksanakan. Penyidik mengungkap adanya dugaan permufakatan yang dilakukan Akhmad Syakhroza melalui perantara keponakannya berinisial S dengan tersangka L selaku calon penyedia dari PT LEN Industri, dengan tujuan mengondisikan kemenangan dalam lelang PJUTS Wilayah Tengah.

Dalam skema tersebut, tersangka L disebut meminta agar dilakukan perubahan spesifikasi teknis dan pemaketan proyek. Paket yang semula terdiri dari sekitar 15 paket kecil diduga direkayasa menjadi paket bernilai besar di atas Rp100 miliar agar PT LEN Industri memenuhi syarat administratif untuk mengikuti lelang.

Informasi perubahan tersebut kemudian disampaikan kepada Akhmad Syakhroza. Penyidik menyebut adanya instruksi lanjutan dari Akhmad Syakhroza kepada tersangka HS dan L untuk merealisasikan perubahan spesifikasi dan pemaketan proyek, yang secara hukum diduga melanggar prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada tahap pelaksanaan lelang antara April hingga Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah sempat menyatakan PT LEN Industri gugur karena tidak memenuhi persyaratan. Namun, keputusan tersebut tidak bertahan lama setelah adanya permintaan reviu dari tersangka HS.

Akhmad Syakhroza kemudian menerbitkan Laporan Hasil Reviu yang merekomendasikan dilakukannya klarifikasi kesanggupan terhadap PT LEN Industri. Rekomendasi ini dinilai penyidik sebagai tindakan post-bidding yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan, karena membuka kembali peluang bagi peserta yang sebelumnya telah dinyatakan gugur.

Tekanan terhadap panitia pengadaan tidak berhenti di situ. Pada 9 Juni 2020, panitia disebut menerima intervensi dari pihak lain berinisial MH agar meloloskan dan memenangkan PT LEN Industri, meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen lelang.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa PT LEN Industri diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen. Praktik ini melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan negara.

Akibat pengalihan pekerjaan tersebut, sebagian PJUTS tidak terpasang dan sebagian lainnya terpasang dengan spesifikasi di bawah standar. Kondisi ini menjadi penyebab langsung terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana dihitung oleh auditor negara.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana mekanisme pengadaan yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik justru dipelintir menjadi alat transaksi kepentingan, sehingga rakyat hanya kebagian tiang lampu yang redup, sementara uang negara menguap tanpa cahaya akuntabilitas.”

Baca Juga :  "Tuntutan 14 Tahun Penjara Guncang Tata Kelola Migas Pertamina"

Baca Juga :  "OTT PN Depok Bongkar Skandal Suap Sengketa Lahan, Integritas Peradilan Diguncang"

Baca Juga :  "Tuntutan Laras Uji Batas Kebebasan Berekspresi dan Delik Penghasutan"

Dari perspektif hukum, dugaan tindak pidana ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, dan bersaing.

Para ahli tata kelola publik menilai kasus PJUTS ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal di kementerian strategis. Inspektorat yang seharusnya menjadi benteng pencegah justru diduga terlibat aktif dalam rekayasa proses, sehingga menimbulkan konflik kepentingan yang serius.

Ketika proyek energi terbarukan yang dibiayai uang rakyat justru dijadikan ladang manipulasi, maka narasi transisi energi berubah menjadi ironi kebijakan yang mengkhianati kepentingan publik.

Penyidikan yang berjalan saat ini diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga menelusuri secara tuntas alur kebijakan, relasi kuasa, dan celah regulasi yang memungkinkan praktik semacam ini terjadi secara sistemik.

Perkara PJUTS ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur hijau tanpa integritas hanya akan melahirkan gelap baru dalam tata kelola negara, sementara masyarakat menunggu keadilan agar uang publik benar-benar kembali menerangi jalan mereka dengan terang, aman, dan bermartabat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *