Aspirasimediarakyat.com — Jaksa penuntut umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi dengan pidana penjara 14 tahun atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, sebuah perkara yang membuka kembali pertanyaan mendasar tentang transparansi pengadaan energi, akuntabilitas pengelolaan sumber daya strategis negara, serta konsistensi penerapan hukum terhadap praktik bisnis di sektor migas yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan stabilitas keuangan negara.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 13 Februari 2026. Selain pidana penjara 14 tahun, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Yoki juga dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara tujuh tahun.
Tuntutan serupa diajukan terhadap Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT PIS, serta Agus Purwono, eks Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI). Ketiganya dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan duduk perkara yang berlapis. Yoki, saat menjabat Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI periode 13 Juni–30 September 2022, disebut bersama sejumlah pihak merekayasa kondisi seolah-olah minyak mentah Banyu Urip, baik bagian negara maupun bagian PT Pertamina EP Cepu (PEPC), tidak dapat diserap kilang pada semester I 2021.
Konsekuensinya, minyak mentah domestik itu diekspor. Pada saat yang hampir bersamaan, Pertamina justru mengimpor minyak mentah dengan jenis serupa dengan harga lebih tinggi. Jaksa menilai tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara karena minyak dalam negeri tidak dimanfaatkan untuk kebutuhan kilang sendiri.
Skema berikutnya menyentuh penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam impor minyak mentah. Yoki bersama Sani, Agus Purwono, Dwi Sudarsono, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo disebut menambahkan komponen Pertamina Market Differential dalam HPS sehingga harga pengadaan menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
Tak berhenti di situ, jaksa juga menuding adanya kebocoran nilai HPS sebelum lelang dilaksanakan. Nilai yang semestinya bersifat rahasia itu diduga dibocorkan kepada mitra usaha. Pertemuan di luar kantor seperti jamuan makan dan kegiatan golf dengan sejumlah mitra disebut terjadi di tengah proses pengadaan.
Perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman juga disebut dilakukan. Bahkan perusahaan yang sedang dikenai sanksi diundang mengikuti lelang. Value Based Crude Selection (VBCS) disebut tidak dicantumkan dalam pengumuman, yang oleh jaksa dinilai sebagai bagian dari pengaturan pemenang.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyebut sepuluh mitra usaha ditetapkan sebagai pemenang impor minyak mentah/kondensat melalui proses yang dinilai tidak transparan. Pola persetujuan dan penetapan tersebut, menurut dakwaan, dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa dan pejabat terkait.
Rangkaian dugaan pelanggaran juga merambah ke pengadaan sewa kapal. Yoki bersama Agus, Sani, dan Direktur Niaga PT PIS Arief Sukmara dituding melakukan penunjukan langsung sewa kapal very large gas carrier (VLGC) milik Sahara Energy International Pte. Ltd., melibatkan pihak swasta tertentu.
Pengaturan lain disebut terjadi dalam sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Penambahan frasa “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS diduga dilakukan agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender, sehingga hanya kapal tertentu yang memenuhi syarat.
Jaksa juga mengungkap kapal Jenggala Bango jenis medium reach gas carrier (MRGC) yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas tetap dimenangkan dalam pelelangan. Proses tersebut dinilai hanya formalitas, tidak memenuhi prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa serta tata kelola BUMN.
Dalam konteks hukum, dakwaan ini menempatkan perkara pada persimpangan antara kewenangan direksi, prinsip business judgment rule, dan batas-batas penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa menegaskan bahwa setiap kebijakan korporasi tetap harus tunduk pada asas kepatutan, transparansi, serta larangan konflik kepentingan.
“Praktik yang diduga terjadi itu membentangkan kontras tajam: ketika minyak mentah domestik justru dikirim keluar negeri dan impor dilakukan dengan harga lebih mahal, ketika dokumen rahasia lelang diduga bocor sebelum waktu, ketika persyaratan diubah di tengah jalan dan kapal tanpa izin dapat melaju sebagai pemenang, maka logika tata kelola yang sehat seperti dipaksa berjalan terbalik—publik menanggung beban biaya energi, sementara mekanisme internal yang seharusnya menjadi pagar justru dituding longgar, menciptakan ruang abu-abu yang menggerus kepercayaan pada pengelolaan sumber daya strategis.”
Korupsi dalam sektor energi bukan sekadar pelanggaran administratif; ia adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan distribusi sumber daya yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Setiap celah manipulasi dalam pengadaan migas adalah bentuk perampasan sunyi atas hak publik yang membayar mahal di setiap liter bahan bakar.
Kuasa hukum para terdakwa dalam persidangan menyatakan akan membuktikan bahwa keputusan yang diambil merupakan bagian dari kebijakan bisnis dan tidak dimaksudkan untuk merugikan negara. Mereka juga menyebut perhitungan kerugian negara harus diuji secara cermat dan objektif.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta pembuktian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum terhadap tata kelola BUMN di sektor strategis.
Energi adalah denyut nadi industri, transportasi, dan kehidupan sehari-hari; karena itu setiap kebijakan dan transaksi di dalamnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Ketika pengadaan diduga diselimuti rekayasa dan formalitas, keadilan ekonomi terasa menjauh dari rakyat yang bergantung pada harga dan pasokan yang wajar.
Perkara ini mengingatkan bahwa tata kelola yang bersih bukan sekadar jargon, melainkan syarat mutlak agar kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Publik berhak mengetahui bagaimana setiap barel minyak diputuskan, dibeli, diangkut, dan dimanfaatkan, karena di sanalah tersimpan kepentingan bersama yang tidak boleh dikhianati.



















