Aspirasimediarakyat.com — Penuntutan pidana satu tahun penjara terhadap Laras Faizati Khairunnisa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 membuka kembali perdebatan serius tentang batas kebebasan berekspresi, proporsionalitas penegakan hukum pidana, serta konsistensi negara dalam melindungi hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat, terutama ketika ekspresi tersebut berlangsung di ruang digital dan bersinggungan langsung dengan institusi penegak hukum yang memiliki posisi dominan dalam struktur kekuasaan.
Perkara ini bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menilai Laras terbukti secara sah melakukan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan empat bulan yang telah dijalani terdakwa di rumah tahanan negara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Desember 2025, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Laras dianggap menimbulkan keresahan publik dan berpotensi memicu kerusakan fasilitas umum, sehingga layak dikenai sanksi pidana penjara sebagai bentuk penegakan ketertiban umum.
Jaksa juga memaparkan unsur-unsur perbuatan yang dinilai memenuhi delik penghasutan, khususnya terkait unggahan media sosial Laras yang disebut mengandung ajakan, dorongan, serta ekspresi kebencian terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah situasi demonstrasi yang sedang memanas.
Sebaliknya, tim penasihat hukum Laras menyatakan sikap tegas menolak seluruh tuntutan jaksa dan menyatakan optimisme bahwa kliennya akan dibebaskan oleh majelis hakim. Anggota tim kuasa hukum, Uli Arta Pangaribuan, menegaskan pembelaan akan disampaikan secara komprehensif pada sidang pembacaan pleidoi yang dijadwalkan 5 Januari 2026.
“Pembelaan kami pasti menolak semua tuntutan jaksa. Kami optimistis Laras bebas,” ujar Uli kepada wartawan usai persidangan, sembari menegaskan bahwa konstruksi hukum yang digunakan jaksa dinilai tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Jaksa dalam tuntutannya mengakui adanya faktor-faktor yang meringankan, di antaranya Laras belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah menerima sanksi administratif di tempat kerjanya, ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).
“Meski demikian, jaksa tetap berpendapat bahwa dampak sosial dari unggahan yang dilakukan Laras dinilai lebih besar dibanding faktor-faktor meringankan tersebut, sehingga pidana penjara dianggap sebagai instrumen yang sah untuk memberikan efek jera.”
Dalam surat dakwaan, Laras disebut dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut melalui empat unggahan Instagram Story pada 29 Agustus 2025 di akun @larasfaizati, salah satunya berupa video yang direkam di sekitar kantor ASEAN di Kebayoran Baru yang bersebelahan dengan Markas Besar Polri.
Jaksa menafsirkan keterangan berbahasa Inggris dalam unggahan tersebut sebagai ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri, tafsir yang kemudian menjadi fondasi utama dakwaan penghasutan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perkara ini juga tidak berdiri sendiri, karena Laras merupakan satu dari tujuh orang yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan provokasi daring selama rangkaian demonstrasi Agustus 2025, dengan sangkaan pasal berlapis mulai dari UU ITE hingga Pasal 160 dan 161 KUHP.
Ketika ekspresi digital diperlakukan semata-mata sebagai ancaman keamanan tanpa uji proporsionalitas yang ketat, hukum pidana berisiko berubah menjadi palu godam yang menghantam kebebasan sipil dan membungkam suara kritis warga.
Dalam perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia, sejumlah pakar menilai bahwa delik penghasutan harus ditafsirkan secara restriktif, dengan pembuktian adanya hubungan langsung antara pernyataan terdakwa dan timbulnya tindakan nyata yang membahayakan ketertiban umum.
Pendekatan hukum yang semata-mata mengandalkan tafsir subjektif aparat terhadap unggahan media sosial dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi menciptakan efek gentar yang meluas di masyarakat, khususnya bagi kelompok sipil yang kritis terhadap kebijakan negara.
Keadilan yang membiarkan tafsir sepihak berkuasa tanpa koreksi rasional adalah ketidakadilan yang berbau busuk dan menyesakkan ruang demokrasi. Hukum yang menakut-nakuti warga agar diam bukan pelindung masyarakat, melainkan bayang-bayang kekuasaan yang kehilangan nurani.
Tim kuasa hukum Laras menilai proses ini seharusnya menjadi momentum bagi peradilan untuk menegaskan batas tegas antara kritik, ekspresi emosional, dan penghasutan pidana yang sesungguhnya, demi menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan kebebasan berekspresi.
Majelis hakim kini memegang peran sentral untuk menilai seluruh fakta persidangan secara objektif, bebas dari tekanan opini maupun kepentingan institusional, dengan berpegang pada asas due process of law dan prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan pidana.
Perkara Laras Faizati Khairunnisa bukan sekadar soal satu unggahan media sosial, melainkan cermin bagaimana negara memperlakukan warganya yang bersuara di ruang publik digital, serta sejauh mana hukum benar-benar hadir sebagai pelindung hak rakyat, bukan alat pembungkaman, dalam denyut demokrasi yang terus diuji oleh kekuasaan dan rasa keadilan publik.



















