Aspirasimediarakyat.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak pembaruan hukum nasional yang sarat harapan akan kepastian dan modernisasi, namun sekaligus memunculkan kegelisahan publik karena sejumlah norma dinilai menyentuh ruang kebebasan sipil, membuka tafsir yang luas, serta berpotensi menggeser relasi antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga dalam praktik penegakan hukum pidana.
Sejak resmi berlaku, KUHP dan KUHAP baru segera memicu diskursus luas di ruang publik, terutama terkait aturan demonstrasi yang dianggap membatasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, ketentuan perzinaan yang menyentuh ranah privat, serta pasal penghinaan terhadap kepala negara dan lembaga negara.
Perdebatan ini tidak hanya berkembang di kalangan aktivis dan akademisi, tetapi juga di tengah masyarakat umum yang mulai mencoba memahami dampak konkret aturan baru tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan dalam relasi mereka dengan aparat penegak hukum.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, secara terbuka mengakui bahwa KUHP dan KUHAP baru menuai pro dan kontra serta tidak mungkin sepenuhnya mengakomodasi seluruh kehendak masyarakat dalam negara demokrasi yang majemuk.
Ia menegaskan bahwa undang-undang merupakan produk politik hasil kompromi, sehingga perbedaan pandangan adalah keniscayaan dalam proses legislasi di sistem demokrasi.
“Kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, yang penting kita sepakati bahwa produk undang-undang ini adalah produk politik,” ujar Supratman kepada jurnalis di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Menurut Supratman, mekanisme penyusunan KUHAP dan KUHP tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga DPR RI serta partisipasi masyarakat, dengan ruang pembahasan yang berbeda antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana.
Ia menyebut setidaknya terdapat tujuh isu yang disorot masyarakat sejak kedua undang-undang itu berlaku, meskipun tiga isu dinilai paling dominan dan terus berulang dalam diskursus publik.
“Yang paling sering kami dengar sampai hari ini adalah pasal penghinaan lembaga negara, perzinaan, dan pemidanaan bagi demonstran,” ungkapnya.
Ketiga isu tersebut dipandang sensitif karena menyentuh langsung kebebasan berekspresi, nilai sosial dan moral, serta hak warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari demokrasi.
Dalam pandangan kritis publik, hukum pidana yang seharusnya menjadi pelindung justru dikhawatirkan berubah menjadi pagar tinggi yang membatasi gerak warga, ketika pasal-pasal multitafsir bertemu dengan praktik penegakan hukum yang belum sepenuhnya bebas dari relasi kuasa.
“Ketika ketidakadilan dilegalkan lewat rumusan norma yang kabur, hukum berisiko menjelma menjadi palu godam yang menghantam hak rakyat kecil tanpa ampun. Fenomena seperti ini adalah alarm keras bahwa hukum yang menjauh dari rasa keadilan publik hanya akan melahirkan ketakutan, bukan kepatuhan yang bermartabat.”
Supratman menilai pelibatan masyarakat dalam pembentukan KUHAP baru justru dilakukan secara luas, dengan melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia, akademisi, masyarakat sipil, dan koalisi masyarakat sipil.
Ia menyebut pola tersebut sebagai meaningful participation yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020, yang menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam proses legislasi.
“Belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat seperti yang kami lakukan dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap lembaga negara telah disesuaikan dengan putusan MK, dengan pembatasan objek hanya pada Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan tersebut dirumuskan sebagai delik aduan, bukan delik umum, sehingga hanya dapat diproses atas laporan pimpinan lembaga terkait sebagai bentuk pembatasan kewenangan penegakan hukum.
Dalam konteks historis, Supratman mengingatkan bahwa penyusunan KUHP memakan waktu panjang hingga 63 tahun, sejak 1963, untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial yang berlaku sejak 1918.
Pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP baru juga disebut sebagai upaya menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan pengawasan yang lebih ketat.
Namun, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru kini menjadi ujian serius bagi negara hukum Indonesia, apakah pembaruan regulasi benar-benar mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan, antara kewenangan negara dan perlindungan hak individu, serta antara kepastian hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat luas.



















