Hukum  

“Yang Kami Uji Dakwaan, Bukan Salah Benar Terdakwa, Tegas Kuasa Hukum”

Ketua tim penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menegaskan nota perlawanan yang diajukan bukan untuk membantah pokok perkara, melainkan menguji sah atau tidaknya penggabungan dua perkara dalam satu surat dakwaan. Sidang ini dinilai penting karena berpotensi menjadi rujukan awal penerapan Pasal 72 KUHAP Baru terkait batas penggabungan perkara dalam proses pidana.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Perdebatan hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Pati Sudewo memasuki babak penting setelah tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota perlawanan terhadap surat dakwaan penuntut umum, sebuah langkah yang bukan ditujukan untuk membantah substansi dugaan tindak pidana, melainkan untuk menguji apakah konstruksi dakwaan yang menjadi fondasi proses persidangan telah disusun sesuai prinsip hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Langkah tersebut disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Sudewo, Yupen Hadi, yang menegaskan bahwa mekanisme perlawanan merupakan hak hukum yang dijamin dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Yupen, nota perlawanan yang akan diajukan tidak menyentuh aspek pembuktian maupun penilaian bersalah atau tidaknya terdakwa. Fokus utama yang ingin diuji adalah legalitas dan ketepatan bentuk surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Ia menjelaskan bahwa hukum acara pidana memberikan ruang kepada terdakwa untuk menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi unsur sah, jelas, cermat, dan lengkap sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, salah satu titik perhatian utama tim hukum adalah keputusan jaksa yang menggabungkan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan perkara dugaan pengisian perangkat desa ke dalam satu surat dakwaan.

Bagi tim pembela, langkah tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi persidangan, melainkan menyangkut prinsip dasar mengenai batas-batas penggabungan perkara yang diperbolehkan oleh hukum acara pidana.

Baca Juga :  "Skandal Dana Syariah DSI, Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis"

Baca Juga :  "Dugaan Mafia Judi Online dan Aliran Dana Rp 52,59 Miliar, Eks Komisaris BUMN dalam Sorotan"

Baca Juga :  "KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN dan PT IAE"

Karena itu, mereka menilai perlu ada pengujian lebih dahulu oleh majelis hakim agar tidak muncul perdebatan yang lebih besar pada tahap pemeriksaan pokok perkara di kemudian hari.

“Perdebatan mengenai sah atau tidaknya penggabungan dua peristiwa hukum berbeda dalam satu surat dakwaan pada hakikatnya merupakan pertarungan gagasan mengenai bagaimana hukum acara pidana modern dijalankan, sebab sebuah dakwaan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi kompas yang menentukan arah pemeriksaan, ruang pembelaan terdakwa, serta batas kewenangan hakim dalam menilai suatu perkara di ruang persidangan.”

Yupen menyoroti bahwa penggabungan dua perkara tersebut menjadi salah satu implementasi awal Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang relatif masih baru diterapkan dalam praktik peradilan pidana.

Menurutnya, justru karena merupakan ketentuan baru, pengujian terhadap syarat-syarat penggabungan menjadi penting agar terdapat kepastian hukum mengenai penerapannya.

Ia menegaskan bahwa nota perlawanan yang diajukan tidak dimaksudkan untuk memperdebatkan fakta-fakta perkara maupun alat bukti yang nantinya akan diperiksa dalam persidangan.

“Perlawanan ini tidak membahas apakah terdakwa bersalah atau tidak. Yang kami uji adalah apakah surat dakwaan telah disusun sesuai hukum acara pidana dan memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang,” kata Yupen.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 72 KUHAP Baru memang membuka kemungkinan penggabungan beberapa perkara dalam satu dakwaan, namun terdapat syarat yang harus dipenuhi, termasuk adanya hubungan yang cukup erat antarperkara atau keterkaitan yang diperlukan demi kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga :  "Kasus Dana Desa Karo Terbongkar, Amsal Sitepu Jadi Sorotan Publik"

Baca Juga :  "Pelimpahan Kasus Air Keras Dipersoalkan, Uji Batas Kewenangan Hukum"

Baca Juga :  EDITORIAL: "2026 di Persimpangan: Belajar dari Luka 2025, Menagih Keberanian Negara"

Dari perspektif hukum acara, syarat tersebut menjadi penting karena penggabungan perkara yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi memunculkan persoalan mengenai kejelasan dakwaan dan efektivitas pembelaan yang menjadi hak setiap terdakwa.

Yupen menilai pertanyaan hukum yang relevan dalam perkara ini bukan mengenai substansi dugaan tindak pidana yang didakwakan, melainkan apakah syarat normatif penggabungan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 72 telah benar-benar terpenuhi.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip due process of law yang menempatkan prosedur sebagai bagian penting dari keadilan. Dalam negara hukum, proses yang benar dipandang sama pentingnya dengan tujuan untuk menemukan kebenaran materiil.

Menurut tim hukum, apabila sejak awal terdapat persoalan dalam konstruksi dakwaan, maka sistem hukum menyediakan instrumen perlawanan agar potensi kekeliruan dapat diuji sebelum memasuki pemeriksaan yang lebih jauh dan lebih kompleks.

Agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang pun dipandang memiliki arti strategis, bukan hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga bagi perkembangan praktik penerapan KUHAP Baru yang mulai digunakan dalam berbagai proses penegakan hukum.

Perkara ini menjadi menarik karena dapat menjadi salah satu rujukan awal mengenai bagaimana pengadilan memaknai batasan penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan berdasarkan Pasal 72 KUHAP, sebuah ketentuan yang lahir dengan tujuan meningkatkan efisiensi penanganan perkara namun tetap harus berjalan seiring dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, serta kebutuhan masyarakat akan proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga setiap putusan yang lahir nantinya tidak hanya mencerminkan penegakan aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan pidana.

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *