Hukum  

“Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pajak 2016–2020, Astera Primanto Diperiksa”

Kejagung memeriksa Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak 2016–2020. Sejumlah pejabat pajak telah diperiksa, beberapa lainnya dicegah ke luar negeri. Publik menuntut transparansi penuh agar kasus besar ini tidak berakhir tumpul di pengadilan.

Aspirasimediarkyat.comGelombang perhatian publik kembali tertuju pada penegakan hukum perpajakan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dalam perkara dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak perusahaan periode 2016–2020. Pemeriksaan ini menambah daftar panjang saksi yang telah dimintai keterangan dalam konstruksi kasus yang oleh publik dinilai sebagai salah satu potret paling telanjang tentang bagaimana regulasi perpajakan bisa ditelikung dari dalam institusinya sendiri.

Namun di balik alur penyidikan yang tampak prosedural, publik terjebak dalam paradoks ganjil: negara yang setiap tahun menuntut masyarakat patuh bayar pajak ternyata masih dihantui dugaan operasi bawah tanah yang dilakukan oknum pengelola pajak sendiri. Sebuah ironi yang mengiris logika, sebab bagaimana mungkin pilar penerimaan negara berubah menjadi pintu samping tempat para garong berdasi menyelinap membawa karung-karung kewajiban yang diciutkan—seolah hukum dapat dilipat seperti kertas buram yang kehilangan wibawanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Astera diperiksa pada 24 November 2025 sebagai saksi berdasarkan posisinya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara tahun 2015–2017. “Benar diperiksa sebagai saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Desember 2025. Pemeriksaan ini dilakukan setelah perkara resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kejaksaan menegaskan belum ada penetapan tersangka. Namun sederet figur penting dunia perpajakan telah lebih dulu dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak hingga mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Penyidik juga memeriksa Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum.

Selain pemanggilan, Kejagung juga mengajukan pencekalan terhadap empat orang. Mereka terdiri atas Bernadette Ning, mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan Karl Layman, serta konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo. Sebelumnya pencekalan juga diterapkan terhadap pengusaha Victor Hartono, namun kemudian dicabut karena penyidik menilai yang bersangkutan “kooperatif”.

Baca Juga :  "Persidangan Korupsi Impor Gula: Susy Herawaty Sebut Nama Enggartiasto Lukita dalam Kasus Tom Lembong"

Baca Juga :  Brigita dan Pengakuan Mengejutkan di Sidang: Nama Menteri Kominfo Disebut dalam Upaya "Tukar Kepala"

Baca Juga :  "Indonesia–UEA Resmikan RS KEI Solo: Lompatan Besar Layanan Jantung, Teguran Telak bagi Pengelolaan Kesehatan Nasional"

Upaya pengamanan alat bukti turut digencarkan. Dari hasil penggeledahan sejumlah lokasi, penyidik menyita dokumen, satu unit Toyota Alphard hitam, serta dua motor gede. Kejaksaan belum merinci titik lokasi penggeledahan, namun sumber internal menyebut rumah milik Ken Dwijugiasteadi termasuk di dalamnya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi adanya lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung. Pencekalan berlaku 14 November 2025 hingga Mei 2026 dengan inisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH. Terhadap VRH, pencekalan kemudian dicabut.

Publik mempertanyakan transparansi penyidikan, mengingat kasus perpajakan kerap ditutup oleh terminologi teknis yang sulit dipahami masyarakat. Padahal, inti persoalan sangat sederhana: negara diduga kehilangan hak penerimaannya akibat praktik manipulatif oleh oknum yang diberi mandat untuk menjaganya. Para ahli hukum perpajakan menilai bahwa kerugian negara tidak hanya tercermin dari angka rupiah yang menguap, tetapi juga rusaknya kepercayaan terhadap tata kelola fiskal.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Kania Astuti, mengatakan bahwa penyidikan Kejagung harus memperjelas skema yang digunakan untuk memperkecil kewajiban pajak perusahaan. “Kita perlu melihat apakah indikasi itu masuk skema undervaluation, transfer pricing, atau rekayasa administratif oleh pejabat internal,” ujarnya kepada media ini, Rabu petang.

Kasus ini juga membuka kembali pembahasan mengenai kelemahan pengawasan internal di Ditjen Pajak. Komite Pengawas Perpajakan menyebut selama ini sistem kontrol seringkali hanya formalistik tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Dalam konteks 2016–2020, pengawasan berbasis risiko seharusnya mampu mendeteksi anomali sejak awal.

Situasi makin problematis ketika pemerintah membangun citra reformasi birokrasi perpajakan, tetapi justru dibayangi dugaan permainan gelap yang melibatkan pejabat tinggi dan pemeriksa pajak. Ketidaksinkronan antara narasi reformasi dan temuan lapangan semakin memicu kecurigaan publik bahwa reformasi hanya kulit luar yang menutupi sarang masalah di dalam struktur.

Rakyat membayar pajak hingga rupiah terakhir, sementara di ruang-ruang berpendingin, oknum oportunis bisa menekan angka kewajiban perusahaan seperti menurunkan volume suara radio. Rakyat diminta berhemat, tetapi aparat yang mestinya menjaga kas negara malah diduga berubah menjadi tangan-tangan gelap yang memetik keuntungan pribadi; sebuah jurang kontras yang menghantam rasa keadilan sosial secara terang-terangan.

Menurut Anang, penyidik terus mendalami hubungan jabatan, alur keputusan, serta kewenangan yang memungkinkan terjadinya pengurangan kewajiban pajak. Pendalaman alur ini penting untuk menentukan apakah praktik tersebut dilakukan oleh individu, dilakukan secara sistematis, atau bahkan terstruktur dalam jaringan oknum.

Kejaksaan juga memastikan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan KUHAP dan UU Tipikor. Bagian yang kini digali adalah apakah pengurangan pajak dilakukan melalui rekayasa administrasi, pemanfaatan celah regulasi, atau pemberian perlakuan khusus oleh pejabat tertentu.

Sejumlah ekonom menegaskan bahwa kasus seperti ini memiliki implikasi jangka panjang terhadap kepatuhan pajak. Rakyat cenderung menilai pajak sebagai beban sepihak apabila melihat aparat penegak pajak sendiri tidak konsisten dengan etika jabatan.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyidikan Kejagung. Pihak Kemenkeu berulang kali menegaskan bahwa sejak 2021 telah dilakukan penguatan pengawasan internal, termasuk sistem rotasi pejabat dan audit kepatuhan.

Kejaksaan Agung menargetkan memeriksa lebih banyak saksi dalam beberapa minggu ke depan. Mereka juga tengah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana terkait transaksi yang mencurigakan pada periode tersebut.

Baca Juga :  "Triliunan Aset Tambang Jiwasraya Dilelang, KPK Cium Aroma Pelanggaran"

Baca Juga :  Penahanan Gunawan Sadbor Ditangguhkan, Keluar Tahanan Disambut Warga Desa

Masyarakat sipil mendorong Kejaksaan untuk membuka perkembangan kasus secara berkala. Transparansi dipandang sebagai elemen penting untuk menghindari terjadinya deal politik atau kompromi tersembunyi dalam proses penyidikan, terutama ketika figur yang diperiksa berasal dari lingkaran elite birokrasi.

Pada saat yang sama, pengusaha diminta tidak mengintervensi proses hukum. Apalagi, rekam jejak kasus perpajakan sebelumnya menunjukkan bahwa kedekatan antara dunia usaha dan pejabat pajak kerap menjadi pintu masuk praktik ilegal yang merugikan negara secara masif.

Akhirnya, publik berharap kasus ini tidak berakhir dengan pola lama: panjang di penyelidikan, tetapi tumpul di pengadilan. Sebab jika siklus seperti itu terus berulang, negara akan kehilangan fondasi legitimasi fiskal yang demikian vital bagi pembangunan.

Betapa tragis bila republik ini harus terus dipaksa menatap parade aparat yang seharusnya menjaga bendahara negara justru diduga menjarahnya dari balik layar. Rakyat bukan lagi sekadar penonton, melainkan korban dari permainan busuk yang menggerogoti hak-hak mereka. Dan selama kebenaran masih harus digali seperti mencari jarum dalam ladang kepentingan, maka keadilan tetap menggantung, menunggu negara benar-benar berani membersihkan sarang gelap yang selama ini merampas masa depan publik.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *