Hukum  

Brigita dan Pengakuan Mengejutkan di Sidang: Nama Menteri Kominfo Disebut dalam Upaya “Tukar Kepala”

Brigita Menangis di Sidang, Akui Diminta Seret Nama Eks Menkominfo.

Aspirasimediarakyat.comRuang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak hening saat Adriana Angela Brigita, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam klaster situs judi online Kominfo, memberikan kesaksian yang menggemparkan. Dalam nada suara bergetar dan sesekali menangis, Brigita mengungkap bahwa dirinya sempat diminta oleh mantan kuasa hukumnya untuk menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ke dalam pusaran perkara.

Pengakuan ini disampaikan Brigita dalam sidang lanjutan Rabu (16/7/2025). Menurutnya, mantan kuasa hukum menyarankan agar Brigita menekan suaminya, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, terdakwa utama dalam kasus ini, untuk menyebut bahwa Budi Arie menerima dana sebesar Rp14 miliar dari praktik perlindungan situs judi daring. Tujuannya, agar Brigita bisa “ditukar kepalanya” dan lolos dari jerat hukum.

“Pengacara saya mengatakan, ‘Bu, bilang saja ke Pak Tony supaya mengakui Budi Arie menerima 14 miliar, Ibu bisa bebas’. Saya kaget dan tidak tahu harus bereaksi bagaimana,” ujar Brigita sambil menahan tangis.

Brigita mengaku tidak memahami hukum dan merasa dijebak oleh situasi yang membuatnya kini harus duduk di kursi terdakwa. Ia menolak menjadi alat untuk menjatuhkan pihak lain, terlebih jika tuduhan tersebut tak berdasar.

Dalam pengakuannya, Brigita sempat menyampaikan permintaan itu kepada Tony saat mereka dipertemukan oleh penyidik. Namun Tony membantah tegas tuduhan tersebut. “Tidak pernah saya memberi uang 14 miliar ke Pak Budi Arie,” ucap Tony kepada Brigita, sebagaimana ditirukan Brigita di ruang sidang.

Brigita menegaskan, setelah mendengar langsung bantahan dari suaminya, ia memutuskan untuk tidak mengikuti saran pengacaranya. Ia tidak ingin menyeret pihak lain yang tidak terlibat hanya demi menyelamatkan diri.

Namun keputusan itu membawa konsekuensi berat. Brigita mengaku diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa sempat membacanya secara menyeluruh. Ia juga menyatakan bahwa baru belakangan ini menerima salinan resmi BAP dari jaksa, yang menurutnya berbeda dari apa yang ia pahami sebelumnya.

“Hati saya hancur. Saya merasa dipermainkan. Saat itu saya lempar BAP ke pengacara saya dan hanya bisa menangis,” ucap Brigita.

Tak hanya Brigita yang buka suara, kuasa hukum Tony, Christian Malonda, turut menyampaikan pernyataan penting. Ia mengonfirmasi bahwa Tony memang menerima dana yang ditujukan atas nama Budi Arie. Namun dana itu tak pernah sampai ke tangan sang menteri. “Benar disebut nama PM (Pak Menteri), tapi uangnya tidak pernah diserahkan,” ujar Christian.

Baca Juga :  KPK Terus Dalami Kasus TPPU Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Temukan Aliran Dana ke Tokoh Penting

Menurut Christian, kliennya dan terdakwa lain, Adhi Kismanto, sepakat untuk mengalokasikan dana bagi menteri, namun niat tersebut urung direalisasikan. Ia juga memastikan bahwa tidak pernah ada komunikasi antara Tony dan Budi Arie terkait kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, Budi Arie Setiadi secara tegas membantah semua tuduhan yang beredar. Ia menyebut bahwa namanya hanya dimanfaatkan oleh para pelaku sebagai jualan untuk memperkuat posisi tawar dalam dunia ilegal.

“Mereka tidak pernah berani bilang ke saya akan kasih uang. Kalau iya, saya proses hukum. Itu hanya omong kosong jual nama saya,” kata Budi Arie.

Ia menambahkan, dirinya bahkan gencar melakukan pemberantasan situs-situs judi online selama menjabat sebagai Menkominfo. Ia meminta masyarakat dan media tidak termakan narasi yang menurutnya tidak berdasar.

Terkait tuduhan bahwa ia menerima aliran dana, Budi Arie menyatakan, “Tidak ada aliran dana ke saya. Itu poin utama yang membuktikan saya tidak terlibat.”

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar dalam dunia pemerintahan dan korporasi digital. Penegakan hukum yang profesional dan transparan menjadi harapan banyak pihak agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan tidak semakin tergerus.

Dalam perkara Brigita, jaksa menjeratnya dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Proses hukum masih akan terus bergulir, sementara publik menunggu kejelasan akhir dari drama hukum yang kini tengah dimainkan di ruang sidang.

Di tengah polemik ini, muncul pertanyaan yang menggantung di benak masyarakat: apakah hukum di Indonesia benar-benar bisa menelusuri kebenaran, atau justru terjebak dalam permainan politik dan kepentingan?

Kini, sorotan tajam tertuju pada jaksa, penyidik, dan hakim. Bisakah mereka menyingkap tabir perkara ini tanpa intervensi? Satu hal yang pasti, transparansi dan akuntabilitas akan menjadi ujian sesungguhnya bagi sistem hukum Indonesia.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *