Aspirasimediarakyat.com — Kebakaran sumur minyak rakyat di wilayah Keluang, Musi Banyuasin, tidak hanya membuka luka ekologis dan sosial yang membara di tengah masyarakat, tetapi juga menyeret kembali perdebatan lama tentang tata kelola sumber daya alam, ketimpangan akses lahan, serta tarik-menarik kepentingan antara korporasi pemegang hak guna usaha dan warga yang menggantungkan hidup pada aktivitas ekonomi berisiko tinggi di ruang abu-abu regulasi.
Kunjungan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru ke Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, menjadi respons langsung atas peristiwa kebakaran yang menimpa sumur minyak masyarakat di area yang masuk dalam kawasan HGU PT Hindoli.
Dalam agenda tersebut, Gubernur didampingi oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., serta sejumlah pejabat dari tingkat provinsi dan kabupaten yang turut memantau langsung kondisi di lapangan.
Hadir pula Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Selatan Dr. Apriyadi, M.Si., Kasat Pol PP Maharesitama, S.E., M.M., Kepala BPBD Iqbal Alisyahbana, serta jajaran dinas terkait yang memiliki peran dalam penanganan bencana dan pengawasan lingkungan.
Dari unsur kepolisian, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo bersama Kapolsek Keluang AKP Moga Gumilang, S.I.K., turut hadir, menunjukkan keterlibatan aparat keamanan dalam pengawasan aktivitas yang memiliki risiko tinggi tersebut.


Kegiatan peninjauan tidak hanya dilakukan di darat, tetapi juga melalui patroli udara yang dilakukan oleh Bupati Muba bersama Kapolres untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai titik kebakaran dan area terdampak.
Langkah patroli udara ini menjadi penting karena memberikan perspektif visual yang lebih luas terkait skala kerusakan, sekaligus memperlihatkan bagaimana aktivitas sumur minyak rakyat telah menyebar di wilayah tersebut.
Bupati Muba H. M. Toha Tohet menyampaikan bahwa kehadiran Gubernur merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang terdampak langsung akibat kebakaran tersebut.
Selain meninjau lokasi, pemerintah juga menyerahkan bantuan berupa sembako kepada warga sebagai langkah awal dalam meringankan beban sosial yang muncul akibat peristiwa tersebut.
Namun di balik bantuan yang bersifat jangka pendek, muncul gagasan yang lebih strategis dari pemerintah daerah terkait penataan ruang dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bupati Toha Tohet mengusulkan agar sebagian lahan HGU PT Hindoli yang telah terdampak aktivitas pengeboran minyak rakyat dapat dipertimbangkan untuk dilepas dan dialihkan menjadi ruang usaha masyarakat.
Menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat telah lama menggantungkan penghidupan dari aktivitas tersebut, meskipun berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya diakui secara hukum.
“Pemerintah daerah melihat kondisi di lapangan, masyarakat sudah lama menggantungkan penghidupan dari aktivitas ini. Karena itu, kami mengusulkan agar lahan yang sudah terdampak dapat dipertimbangkan untuk dilepas dari HGU,” ujar Toha Tohet.
“Gagasan tersebut tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga menjadi upaya untuk mengurangi potensi konflik agraria dan risiko keselamatan yang selama ini mengintai aktivitas pengeboran tradisional.”
Di sisi lain, Gubernur Herman Deru menilai bahwa peristiwa kebakaran ini harus menjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap praktik usaha minyak rakyat yang berkembang tanpa kerangka regulasi yang jelas.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan terhadap lahan-lahan yang telah terlanjur digunakan untuk aktivitas pengeboran oleh masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif.
Herman Deru juga menyambut positif usulan pelepasan sebagian lahan HGU sebagai alternatif solusi jangka menengah, sembari menunggu kejelasan regulasi yang mengatur sektor tersebut secara nasional.
“Ini menjadi perhatian bersama. Kita cari jalan keluar terbaik, agar masyarakat tetap bisa berusaha dengan aman, dan aspek keselamatan maupun aturan tetap terpenuhi,” kata Herman Deru.
Pernyataan tersebut mencerminkan adanya kesadaran bahwa pendekatan represif semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang telah mengakar secara sosial dan ekonomi.
Kasus kebakaran sumur minyak di Keluang menjadi cermin kompleksitas hubungan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan keterbatasan akses terhadap sumber daya yang legal dan aman.
Dalam konteks yang lebih luas, persoalan ini juga menyinggung efektivitas pengawasan terhadap kawasan HGU serta tanggung jawab korporasi dalam memastikan tidak terjadi aktivitas ilegal di wilayah konsesinya.
Ketegangan antara kebutuhan hidup masyarakat dan kerangka hukum yang belum adaptif kerap melahirkan situasi yang rawan, di mana keselamatan menjadi taruhan dari aktivitas ekonomi yang berjalan di luar sistem formal.
Penanganan peristiwa ini menuntut pendekatan yang tidak hanya berbasis penegakan hukum, tetapi juga kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah, dan sektor usaha secara berimbang.
Di tengah dinamika tersebut, publik menaruh harapan agar langkah-langkah yang diambil tidak berhenti pada respons sesaat, melainkan berujung pada penataan sistemik yang memberikan kepastian hukum, perlindungan keselamatan, serta keadilan akses bagi masyarakat yang selama ini berada di garis depan risiko tanpa perlindungan yang memadai.



















