Daerah  

“Camat Benakat Tegaskan Tata Kelola Desa Sesuai Prosedur”

Camat Benakat Abu Yamin menegaskan monitoring dan evaluasi kegiatan desa telah berjalan sesuai tahapan dan RAB. Polemik Forum Kecamatan dinilai sebagai dinamika koordinasi yang perlu disikapi secara terbuka dan proporsional.

Aspirasimediarakyat.com — Dinamika tata kelola pemerintahan di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik setelah Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama sejumlah awak media lokal menyoroti struktur Forum Kecamatan serta mekanisme pengelolaan dana desa. Sorotan tersebut kemudian dijawab secara terbuka oleh Camat Benakat Abu Yamin, SH, M.Si., sebagai bagian dari proses klarifikasi dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan penegasan bahwa seluruh tahapan kegiatan dan pengawasan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbincangan mengenai Forum Kecamatan mencuat setelah Tim LSM dan beberapa jurnalis di Muara Enim menyampaikan aspirasi yang menilai perlunya evaluasi atas struktur forum di tingkat kecamatan. Mereka mempersoalkan efektivitas peran forum dalam mengoordinasikan kegiatan yang melibatkan seluruh kepala desa di wilayah Benakat, serta pentingnya penegasan fungsi agar koordinasi berjalan optimal.

Menurut sejumlah perwakilan LSM, Forum Kecamatan idealnya menjadi simpul koordinasi utama ketika terdapat persoalan di desa. “Jika ada persoalan di desa, ketua forum seharusnya berperan aktif sesuai kewenangannya. Namun dalam praktiknya, fungsi itu dinilai belum berjalan maksimal,” ujar salah satu perwakilan dalam penyampaian aspirasi, seraya menekankan pentingnya optimalisasi peran kelembagaan.

Selain itu, perhatian juga diarahkan pada mekanisme pencairan anggaran desa, khususnya dana tunai untuk kebutuhan program maupun administrasi desa. Mereka menilai pengelolaan sebaiknya mengikuti struktur forum agar tidak memunculkan persepsi ketidakteraturan dalam koordinasi dan tata kelola.

Tim LSM turut menyoroti posisi bendahara forum yang disebut diemban oleh Kepala Desa Pagar Jati. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian struktur organisasi Forum Kecamatan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Namun secara administratif, penunjukan perangkat forum pada dasarnya merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama para kepala desa sesuai kebutuhan koordinasi di tingkat kecamatan.

Baca Juga :  "Warga Pati Guncang Kantor Bupati, Tuntutan Mundur Bupati Sudewo Menguat"

Baca Juga :  "Kolaborasi Palembang Australia Diuji Transparansi dan Dampak Nyata Proyek Sanitasi Berkelanjutan"

Sebagai bentuk kontrol sosial, Tim LSM dan awak media menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada sejumlah pejabat daerah, yakni H. Edison selaku Bupati Muara Enim, Zulfahmi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ir. Yulius selaku Sekretaris Daerah, Fera Sari sebagai Inspektur, serta H. Shofyan Aripanca sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme penyampaian aspirasi dalam sistem pemerintahan yang terbuka dan demokratis.

Dalam sistem pemerintahan daerah, camat memiliki peran strategis sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan umum, pembinaan desa, serta pengawasan pembangunan. Pasal 221–225 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan fungsi camat dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah di wilayahnya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Camat Benakat Abu Yamin memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan kegiatan desa selalu melalui proses monitoring dan evaluasi oleh tim kecamatan. “Tim kecamatan setiap menerima laporan selesai pekerjaan dari desa sesuai tahapannya melakukan monitoring dan evaluasi ke Desa Pagar Jati dan tidak ditemukan pekerjaan yang menurut kami tidak sesuai dengan RAB kegiatan di desa. Alhamdulillah menurut kami kegiatannya dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Monitoring dan evaluasi di Desa Pagar Jati melibatkan unsur lengkap—TNI, Polri, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta pemerintah kecamatan. Hasil monev menyatakan tidak ditemukan ketidaksesuaian dengan RAB. Proses ini ditegaskan berjalan transparan, terukur, dan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh tahapan program sejak awal hingga akhir 2025 berjalan sesuai prosedur. “Yang jelas dari awal sampai akhir 2025 itu sesuai tahapan dan kita ada monev,” tambahnya, sembari menegaskan bahwa informasi yang berkembang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa secara administratif, fungsi pengawasan telah dijalankan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi. Dalam tata kelola keuangan desa, kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjadi indikator utama dalam menilai pelaksanaan kegiatan.

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai dinamika seperti ini merupakan bagian dari proses pendewasaan birokrasi. Perbedaan persepsi mengenai struktur dan mekanisme tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, melainkan sering kali berakar pada komunikasi dan pemahaman regulasi yang belum seragam.

“Birokrasi di tingkat kecamatan ibarat simpul penghubung antara kebijakan kabupaten dan kebutuhan desa; ketika komunikasi diperkuat dan fungsi koordinasi dijalankan secara konsisten, maka potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan tanpa perlu membangun narasi yang berlebihan terhadap individu atau jabatan tertentu.”

Penting ditegaskan bahwa setiap kritik dan aspirasi merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Namun kritik harus disertai data dan verifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap penyelenggara pemerintahan yang telah bekerja sesuai prosedur.

Baca Juga :  "Halalbihalal PKK Sumsel Jadi Cermin Kekuatan Sosial Perempuan dan Harmoni Daerah"

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika, Selamatkan Ribuan Jiwa

Baca Juga :  Harga Stabil Selama Nataru: Sumsel Kendalikan Inflasi dengan Baik

Rakyat berhak atas tata kelola yang transparan dan profesional, serta berhak mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga ruang publik tetap sehat.

Dalam konteks ini, klarifikasi Camat Benakat menjadi bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas. Ruang dialog yang terbuka memungkinkan setiap pihak menyampaikan pandangan tanpa harus saling memojokkan.

Kecamatan Benakat sebagai bagian dari Kabupaten Muara Enim memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan. Koordinasi antar kepala desa, forum kecamatan, dan pemerintah kabupaten menjadi kunci keberhasilan program.

Dinamika yang berkembang saat ini menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan, yang pada dasarnya merupakan energi positif bagi perbaikan sistem. Selama mekanisme pengawasan, pelaporan, dan evaluasi berjalan sesuai regulasi, proses administrasi harus dinilai berdasarkan fakta objektif.

Masyarakat kini semakin cermat mengamati jalannya pemerintahan dan semakin kritis menilai setiap kebijakan yang diambil. Harapan yang mengemuka bukanlah polemik berkepanjangan, melainkan terbangunnya sinergi yang kuat antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh elemen sosial agar setiap program berjalan sesuai aturan, setiap aspirasi ditampung secara proporsional, serta setiap klarifikasi disikapi dengan jernih dan objektif. Dengan kolaborasi yang sehat dan komunikasi yang terbuka, stabilitas, akuntabilitas, serta profesionalitas pemerintahan di Benakat dapat terus terjaga dan diperkuat. (Andi Y)

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *