“Rp530 Triliun Pajak Tak Dipungut: Antara Stimulus Ekonomi dan Hilangnya Hak Rakyat atas Keadilan Fiskal”

Wamenkeu Suahasil Nazara menyebut tax expenditure atau pajak yang sengaja tak dipungut kini tembus Rp530 triliun. “Angkanya terus naik,” ujarnya tenang, seolah setengah kuadriliun itu sekadar data, bukan hak rakyat yang terlepas dari layanan publik.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah gempita klaim pemulihan ekonomi dan jargon pemerataan kesejahteraan, angka ini mengguncang nalar publik: Rp530,3 triliun pajak yang sengaja tidak dipungut oleh pemerintah sepanjang 2025. Sebuah jumlah fantastis yang tak lahir dari kelalaian, melainkan kebijakan sadar negara—seolah ada ruang abu-abu di mana kepentingan fiskal negara ditukar dengan iming-iming stabilitas ekonomi. Di tengah rakyat yang masih bergulat dengan harga beras, iuran BPJS, dan beban pajak mikro, kabar ini bagai tamparan di wajah keadilan sosial.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan kebijakan ini dalam forum “1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran” di Jakarta Selatan, Kamis (16/10). Ia menjelaskan bahwa sejak 2016 pemerintah rutin memperkirakan tax expenditure atau pajak yang sengaja tidak dipungut. “Rp530 triliun ini meningkat terus,” ujarnya tenang, seolah angka setengah kuadriliun itu hanyalah variabel statistik biasa, bukan potensi hilangnya hak rakyat untuk mendapatkan fasilitas publik yang lebih baik.

Menurut data Kementerian Keuangan, pada 2024 jumlah pajak yang tak dipungut mencapai Rp400,1 triliun. Artinya, dalam setahun, ada lonjakan hampir Rp130 triliun—naik lebih dari 30 persen. Jika ditarik ke belakang, grafiknya selalu menanjak: Rp293 triliun (2021), Rp328,5 triliun (2022), Rp360 triliun (2023), Rp400,1 triliun (2024), hingga estimasi Rp563,6 triliun pada 2026.

Baca Juga :  "Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri: Pertarungan Hukum di Ujung Masa Pensiun"

Baca Juga :  "Korporasi di Meja Hijau: Saat PT Insight Investment Management Terseret Lumpur Korupsi Taspen"

Bila dihitung terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), angka 2025 setara 2,23 persen. Suahasil menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pengabaian kewajiban negara, melainkan strategi agar perputaran uang di masyarakat tetap hidup. “Jadi penerimaan pajak tapi sengaja kita tidak kumpulkan supaya uangnya itu terus saja berputar di tengah masyarakat,” kata dia.

“Namun di balik narasi stabilitas itu, tersimpan ironi. Sebab, uang yang “dibiarkan berputar” itu mayoritas berdiam di saku para pelaku industri besar, bukan di warung rakyat kecil. Dalam laporan resmi Kemenkeu, pembebasan pajak terbesar terjadi di sektor manufaktur yang mencapai Rp137,2 triliun, diikuti pertanian Rp60,5 triliun, perdagangan Rp55,3 triliun, dan sektor jasa lainnya Rp53,5 triliun.”

Sektor keuangan dan asuransi juga tak kalah besar: Rp52,1 triliun. Di bawahnya, transportasi dan pergudangan Rp39,7 triliun, pendidikan Rp25,3 triliun, konstruksi Rp22,1 triliun, serta jaminan sosial Rp21,6 triliun. Angka-angka ini menggambarkan bahwa “pembebasan” pajak lebih banyak dinikmati oleh entitas korporasi ketimbang rakyat pekerja.

Suahasil memang mencontohkan bahwa kebijakan serupa juga mencakup sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan listrik rumah tangga di bawah 6.600 VA yang bebas PPN. Namun bila dihitung secara proporsional, dampak fiskalnya tak sampai sepersepuluh dari total tax expenditure. Selebihnya, pembebasan pajak justru mengalir pada kelompok yang seharusnya berkontribusi lebih besar.

Dalam konteks hukum fiskal, tax expenditure bukanlah pelanggaran, tetapi pengecualian yang diatur. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memang memberi ruang bagi pemerintah untuk memberikan fasilitas pajak guna menjaga daya saing dan pertumbuhan ekonomi. Namun tanpa pengawasan publik yang ketat, kebijakan semacam ini bisa berubah menjadi celah untuk pembiaran ketimpangan.

Para pengamat ekonomi menilai, tax expenditure perlu dipertanggungjawabkan secara transparan layaknya belanja negara lainnya. Sebab, uang yang tak dipungut sejatinya adalah potensi pendapatan publik. Artinya, setiap rupiah yang dilepas adalah peluang yang hilang bagi peningkatan kualitas pendidikan, infrastruktur kesehatan, dan jaminan sosial rakyat kecil.

“Inilah paradoksnya: di satu sisi, pemerintah bicara efisiensi fiskal, namun di sisi lain, membiarkan ratusan triliun rupiah berputar di lingkaran ekonomi elite. Para pedagang kaki lima masih membayar retribusi harian, sopir ojek daring tetap dipotong pajak penghasilan final, sementara korporasi besar menikmati pembebasan bea masuk dan tax holiday.”

Bahasa kebijakan memang halus: incentive, allowance, exemption. Tetapi maknanya tetap sama—pajak yang semestinya dibayar tidak dipungut. Jika ini disebut strategi, maka yang dikorbankan adalah hak rakyat atas pelayanan publik yang layak.

Dari sisi akuntabilitas, praktik tax expenditure ini menantang prinsip fair taxation. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap pengeluaran, baik langsung maupun tidak langsung, harus memiliki dasar hukum dan manfaat yang jelas bagi publik. Ketika manfaatnya tak dirasakan masyarakat, kebijakan ini rawan digugat secara moral.

Baca Juga :  "Lahan Sawit Sitaan Terancam: Rp174 Triliun Melayang, Negara Tak Boleh Diam"

Baca Juga :  "44 Bidang Tanah Hasil Pemerasan di Kemenaker: Luka Lama yang Terulang di Negeri Para Penggarong"

Di tengah inflasi yang menggigit dan biaya hidup yang menanjak, angka Rp530 triliun bukan sekadar statistik fiskal, tetapi simbol kontradiksi antara janji pemerataan dan kenyataan lapangan. Rakyat terus membayar pajak setiap kali membeli bensin, listrik, pulsa, atau sembako, sedangkan sebagian besar dana pajak yang seharusnya bisa memperbaiki kualitas layanan publik justru dibiarkan menguap dalam bentuk insentif bagi kelompok tertentu.

Salah satu ekonom independen bahkan menyebut fenomena ini sebagai “pengampunan pajak yang tak dinamakan amnesti.” Negara tidak kehilangan uang, tetapi memilih untuk tidak menagihnya—dengan dalih menjaga iklim investasi. Padahal, tanpa tata kelola yang ketat, kebijakan seperti ini hanya memperlebar jurang antara pemilik modal dan rakyat jelata.

Di negeri yang konon menjunjung keadilan sosial, pajak rakyat kecil dikutip hingga tetes terakhir, sementara raksasa industri diberi keringanan dengan bahasa indah bernama insentif. Lalu di mana letak keberpihakan negara? Di pundak mereka yang berjuang di pasar pagi, atau di tangan yang menandatangani penghapusan pajak bernilai triliunan rupiah itu?

Kini publik menanti langkah lanjutan: apakah pemerintah akan membuka secara transparan daftar penerima fasilitas perpajakan, atau tetap membiarkan kebijakan ini menjadi wilayah abu-abu yang sulit diakses rakyat? Sebab dalam urusan pajak, yang dibutuhkan bukan hanya kelonggaran fiskal, melainkan keadilan moral.

Di sinilah ujian sesungguhnya bagi pemerintahan hari ini—apakah keberpihakan fiskal akan benar-benar menjadi alat pemerataan, atau sekadar hiasan retoris untuk menutupi kenyataan bahwa sebagian rakyat telah lama menanggung beban pajak dua kali lipat dari yang seharusnya. Karena pada akhirnya, uang yang tidak dipungut tetaplah uang rakyat yang hilang dari kas negara.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *