Hukum  

“Garong Berdasi Pagar Gunung: Dua Tersangka Pemerasan Kepala Desa Ditahan, Kejaksaan Siap Bongkar Aliran Dana”

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan kedua tersangka OTT Pagar Gunung ditahan 20 hari di Rutan Pakjo Palembang sebagai langkah tegas menindak praktik kriminal yang meresahkan kepala desa dan masyarakat.

Aspirasimediarakyat.comDua garong berdasi yang menjarah uang desa akhirnya dijerat hukum. Selasa, 9 September 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades, dalam kasus dugaan pemerasan kepala desa. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya menguak praktik kelicikan yang telah berlangsung lama, menambah panjang daftar pejabat desa yang berani merampok uang rakyat di balik kedok kegiatan sosial dan forum resmi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penahanan ini merupakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Kedua tersangka digiring ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk mendekam selama 20 hari ke depan, hingga 28 September 2025, sebagai langkah awal menegakkan hukum terhadap praktik kriminal yang telah meresahkan kepala desa dan masyarakat.

Vanny menegaskan, setelah penahanan, penanganan perkara akan dialihkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat untuk menyusun dakwaan dan melengkapi berkas kasus. “Kami tidak main-main. Siapa pun yang mencoba memeras kepala desa dengan dalih kegiatan resmi, akan kami tindak tegas,” ujar Vanny, menegaskan fokus aparat hukum untuk menghentikan praktek pemerasan sistemik ini.

Modus operandi kedua tersangka sungguh mencengangkan. N dan JS menunggangi posisi mereka sebagai Ketua dan Bendahara Forum Kades untuk memaksa kepala desa membayar iuran tahunan sebesar Rp7 juta per desa. Tahap awal, mereka telah mengantongi Rp3,5 juta dari setiap kepala desa, dengan dalih biaya kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Fakta ini memperlihatkan betapa rakus dan tidak berperikemanusiaannya para pejabat desa ini, memperkaya diri dengan uang rakyat sambil menyamar di balik kedok resmi forum.

Dua garong berdasi di Pagar Gunung akhirnya dijerat hukum. Kejati Sumsel menahan Ketua dan Bendahara Forum Kades terkait dugaan pemerasan kepala desa hasil OTT, mengungkap praktik kelicikan yang menjarah uang rakyat di balik kedok kegiatan resmi.

Sebanyak 43 saksi telah diperiksa, semuanya mengungkapkan tekanan yang diterima saat menyerahkan iuran. Kepala desa dipaksa menyerahkan uang di bawah intimidasi, tanpa ada laporan penggunaan yang transparan. Pola ini menunjukkan bahwa pemerasan oleh N dan JS bukan kasus sesaat, melainkan praktik yang sudah terstruktur dan terencana, membuktikan mereka adalah maling kelas kakap di tingkat desa.

“Vanny juga menjelaskan bahwa tindakan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dua pasal ini menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan dan pemerasan adalah tindakan kriminal berat yang merugikan negara dan rakyat.”

OTT yang dilakukan sebelumnya menegaskan keberanian aparat hukum menindak para garong berdasi di level desa. Kedua tersangka terbukti melakukan pemerasan terang-terangan, tanpa malu-malu memperkaya diri dengan uang publik yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa dan pelayanan masyarakat.

Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen administrasi iuran, catatan transfer, dan bukti kegiatan forum. Semua bukti ini akan dijadikan dasar penyusunan dakwaan yang kuat, sehingga para tersangka tidak bisa lolos dari jerat hukum dan keadilan bagi masyarakat dapat ditegakkan.

Vanny menegaskan penyidikan akan menelusuri kemungkinan aliran dana yang dinikmati pihak lain, agar praktik pemerasan ini tidak berhenti hanya pada dua orang. “Kami akan bongkar semua jaringan pemerasan ini. Siapa pun yang terlibat akan kami proses hukum,” ujar Vanny, menegaskan fokus pada transparansi dan akuntabilitas.

Para kepala desa mengaku tekanan ini memberatkan karena dana yang diambil berasal dari APBDes, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Pemerasan ini tidak hanya merugikan keuangan desa, tapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Beberapa kepala desa menegaskan bahwa mereka menyerahkan dana karena takut ditindas, menunjukkan bahwa N dan JS menempatkan diri di atas hukum, menggunakan posisi mereka untuk menindas dan memperkaya diri. Fakta ini semakin memperjelas sifat kriminal dan tak berprikemanusiaan kedua tersangka.

Penahanan tahap II ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat desa lain di Sumatera Selatan: tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan jabatan, pemerasan, atau penggelapan dana publik. Kejaksaan menekankan bahwa hukum berlaku untuk semua, termasuk para garong berdasi yang selama ini merasa aman di balik jabatan mereka.

Penyidikan juga akan menelusuri dugaan penggelapan atau tindak pidana lain terkait pengelolaan dana forum, memastikan semua pelaku yang mencoba merampok uang desa tidak lepas dari jerat hukum.

OTT dan penahanan tersangka menunjukkan keseriusan aparat hukum untuk mengakhiri praktik kriminal di tingkat desa, sekaligus memberikan efek jera bagi pejabat desa lainnya yang tergoda untuk melakukan pemerasan.

Masyarakat Kabupaten Lahat memantau kasus ini dengan ketat, menyadari bahwa praktik pemerasan dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Penegakan hukum ini menjadi simbol bahwa rakyat tidak akan terus ditindas oleh para maling berdasi.

Kejaksaan menekankan bahwa proses penyidikan dan pelimpahan berkas dilakukan secara transparan. Tersangka dan saksi memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, memastikan proses hukum tetap adil namun tegas.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas aparat hukum di Sumatera Selatan sekaligus langkah preventif menahan praktik pemerasan yang merugikan masyarakat dan negara. Semua pihak diingatkan bahwa menyalahgunakan jabatan untuk menguras uang rakyat adalah tindakan kriminal yang akan diproses tanpa pandang bulu.

OTT Pagar Gunung dan penahanan kedua tersangka membuktikan bahwa aparat hukum siap menindak setiap garong berdasi, membongkar praktik pemerasan, dan menegakkan keadilan bagi rakyat yang selama ini menjadi korban kerakusan pejabat desa.


Baca Juga :  KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *