Aspirasimediarakyat.com — Negeri ini seolah hidup dalam lingkaran kebohongan fiskal yang dibiarkan membusuk. Di balik kilau emas impor, tersimpan aroma busuk kejahatan yang merampas akal sehat. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memecah kebisuan itu dengan satu tantangan terbuka: “Beranilah, jangan biarkan uang sebesar Rp189 triliun menelan martabat negara.”
Melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa, 7 Oktober 2025, Mahfud menyoroti adanya ketidaksesuaian laporan antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak dalam impor emas 3,5 ton. Ia menuding ada “permainan aparat” di dalam tubuh otoritas fiskal yang menutup-nutupi transaksi mencurigakan lintas rekening.
Kasus ini, kata Mahfud, bukan baru muncul kemarin sore. Sejak 2023, Satgas TPPU yang ia pimpin telah menyerahkan hasil analisis transaksi mencurigakan kepada PPATK, Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Pajak. Namun hingga kini, tak satu pun langkah hukum terbuka dilakukan. “Dokumen sudah ada, analisis lengkap. Sekarang tinggal nyali,” tegas Mahfud.
Data yang ia ungkap menunjukkan nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp189 triliun, berkaitan dengan impor emas batangan 3,5 ton. Modusnya sederhana tapi kejam: pemalsuan data kepabeanan, agar emas impor diklaim sebagai “perhiasan ekspor olahan”, sehingga bebas pajak dan bea masuk.
“Pelaku utama diduga kelompok usaha besar berinisial SB, bekerja sama dengan jaringan perusahaan luar negeri. Uang hasil transaksi mengalir ke berbagai rekening terafiliasi tanpa jejak transaksi riil. Temuan Satgas bahkan memperlihatkan selisih data besar antara laporan Bea Cukai dan Pajak, bukti bahwa integritas sistem fiskal sedang dipermainkan.”
Mahfud menyebut praktik ini sebagai bentuk manipulasi sistemik di dalam otoritas keuangan negara — sebuah skandal yang berpotensi melampaui kasus besar seperti e-KTP maupun Jiwasraya. Ia menilai, bila dibiarkan, kredibilitas reformasi birokrasi fiskal akan runtuh total.
Di titik inilah, publik menuntut jawaban. Di mana keberanian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menindaklanjuti? Apakah laporan yang sudah diserahkan Satgas hanya akan disimpan di laci, sementara pelaku bebas menukar keringat rakyat dengan kilau emas haram?
Secara hukum, kasus ini sudah memenuhi unsur kuat untuk diselidiki. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, indikasi pelanggaran berupa pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan pajak, dan transfer dana fiktif jelas dapat dijerat pidana.
Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PMK Nomor 34/PMK.04/2021 mengatur ketat impor logam mulia. Jika data dimanipulasi untuk menghindari bea masuk, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyelundupan kepabeanan dengan ancaman pidana dan sanksi administrasi berat.
Kemenkeu dan aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan audit investigatif menyeluruh guna memastikan nilai transaksi, sumber dana, serta pola penghindaran pajak yang terjadi. Mahfud bahkan menyarankan PPATK membuka data lintas rekening untuk memetakan aliran dana yang mencurigakan.
“Namun hingga kini, publik hanya disuguhi diam. Tidak ada keterangan resmi dari Bea Cukai maupun Ditjen Pajak mengenai kejanggalan data yang disoroti Satgas TPPU. Sementara Kemenkeu sendiri belum mengumumkan adanya audit atau pemeriksaan internal yang signifikan.”
Mahfud menegaskan, “Kasus ini bukan tentang rivalitas lembaga. Ini tentang moral negara.” Ia menilai keengganan membuka data mencerminkan betapa kuatnya genggaman kepentingan dalam tubuh birokrasi fiskal.
Di tengah situasi ini, rakyat kembali menyaksikan bagaimana aturan hukum kerap tumpul ke atas, tajam ke bawah. Uang ratusan triliun menguap tanpa jejak, sementara rakyat kecil masih harus membayar pajak dari setiap helai keringat.
Skandal impor emas 3,5 ton ini menjadi cermin paling telanjang dari lemahnya integritas fiskal nasional. Di atas kertas, Indonesia menggaungkan reformasi pajak dan pengawasan transaksi. Namun di lapangan, aparat justru bermain dalam bayang-bayang kepentingan modal besar.
Mahfud mengingatkan bahwa penegakan hukum sejatinya tidak bisa ditunda. “Kalau negara takut pada uang, maka negara itu akan dijual kepada uang,” ujarnya tegas.
Seruan Mahfud bukan sekadar sindiran politik, tapi peringatan keras bagi para pengelola keuangan negara. Transparansi fiskal dan akuntabilitas bukan sekadar jargon reformasi, tapi kewajiban konstitusional sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) yang menegaskan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Menteri Keuangan Purbaya. Mampukah ia membuktikan bahwa Kemenkeu bukan sekadar perisai bagi kepentingan modal besar, tapi benteng bagi keadilan fiskal rakyat?
Jika keberanian tidak hadir, sejarah akan mencatat: emas 3,5 ton itu bukan sekadar logam mulia, melainkan simbol korupsi yang menodai harga diri bangsa. Rakyat tidak butuh janji, rakyat menuntut tindakan. Karena keadilan tidak akan lahir dari meja rapat, melainkan dari keberanian membuka kebenaran — apa pun risikonya.



















