“Sorotan Publik: Pemangkasan Dana Daerah, Sikap Dedi Mulyadi, dan Respons TNI atas Kritik MK”

Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi pemangkasan TKD dalam APBN 2026 menjadi Rp693 triliun dari Rp919,87 triliun tahun lalu. Ia menyebut langkah ini sebagai penyesuaian demi mendukung program prioritas nasional, termasuk makan bergizi gratis. Namun, publik bertanya: sampai kapan daerah harus menanggung ambisi pusat?

Aspirasimediarakyat.comOmbak politik dan ekonomi kembali bergemuruh. Di tengah janji pemerintahan baru yang mengusung jargon “merakyat”, rakyat justru dikejutkan oleh kabar pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut jadi alasan utama. Namun bagi sebagian kepala daerah, keputusan ini terasa seperti “pencabutan oksigen” dari ruang fiskal daerah — rakyat di bawah terancam sesak oleh kebijakan dari atas.

Keresahan itu mencuat usai Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat memangkas TKD dalam APBN 2026 menjadi Rp693 triliun dari Rp919,87 triliun pada tahun sebelumnya. Ia menyebut kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian untuk mendukung prioritas nasional, termasuk pembiayaan MBG. Namun, di balik istilah “penyesuaian”, tersimpan tanya: sejauh mana rakyat daerah harus berkorban demi ambisi pusat?

Prasetyo menjelaskan bahwa TKD kini terbagi menjadi dua jenis: transfer langsung dan transfer tidak langsung. Dana transfer tidak langsung inilah yang sebagian dialihkan untuk menopang program unggulan pemerintah. “Salah satunya proyek makan bergizi gratis,” ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Bagi sebagian kalangan, argumen itu terdengar masuk akal — mendukung visi nasional. Namun bagi para kepala daerah, terutama di wilayah dengan ketergantungan fiskal tinggi, pemotongan TKD bisa berarti stagnasi pembangunan. Banyak daerah kecil yang selama ini mengandalkan TKD untuk gaji guru, subsidi kesehatan, hingga perbaikan infrastruktur dasar.

“Beberapa kepala daerah pun bereaksi keras. Mereka menilai, kebijakan ini dibuat tergesa tanpa konsultasi yang memadai. Sejumlah gubernur bahkan mendatangi Kementerian Keuangan pada 7 Oktober lalu, menuntut penjelasan dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. “Kebijakan ini berpotensi mematikan pelayanan publik di daerah,” ujar salah satu kepala daerah yang hadir saat itu.”

Namun tidak semua gubernur mengambil langkah frontal. Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, memilih jalur berbeda. Dalam unggahan Instagram pribadinya, ia menegaskan bahwa posisinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat membuatnya tak pantas memprotes kebijakan yang datang dari atas. “Tidak elok bagi perwakilan pemerintah pusat memprotes keputusan yang merupakan kebijakan pemerintah pusat sendiri,” tulisnya, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga :  "Gelombang Pemangkasan TKD 2026: Ketika Daerah Dipaksa Bertahan di Tengah Cekikan Fiskal Pusat"

Pernyataan Dedi menuai pro dan kontra. Sebagian menilai sikapnya sebagai bentuk kedewasaan politik dan penghormatan pada hierarki pemerintahan. Namun tak sedikit pula yang melihatnya sebagai bentuk kepasrahan dan pengabaian terhadap aspirasi masyarakat di daerahnya sendiri.

Di tengah hiruk-pikuk itu, Istana berusaha menenangkan suasana. Prasetyo menegaskan bahwa pemangkasan TKD bukan berarti pemerintah melepas tanggung jawab terhadap daerah. “Kami mendengar keresahan para kepala daerah. Karena itu, lewat Menkeu dan Mendagri, kami akan memastikan mekanisme baru tetap mendukung pembangunan di daerah,” ucapnya.

Namun publik tetap meragukan. Sebab, sejarah menunjukkan bahwa setiap kali pusat menarik anggaran dari daerah, yang menderita selalu rakyat di bawah: petani kehilangan bantuan, guru honorer menanti gaji, dan puskesmas kekurangan obat. Di sinilah tensi sosial dan ekonomi bisa bersemi dari satu keputusan fiskal yang tampak teknokratis.

“Sementara itu, gelombang sorotan publik juga tertuju pada ranah lain: Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kritik tajam datang dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo terhadap Pasal 47 Ayat (5) UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, yang dianggap membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil.”

TNI buru-buru memberi klarifikasi. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa aturan itu tidak dimaksudkan sebagai bentuk campur tangan militer dalam urusan sipil. “TNI menghormati sepenuhnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menilai dan menguji suatu undang-undang terhadap UUD 1945,” ujar Freddy melalui pernyataan tertulis, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga :  "PSN Baru Ditetapkan, Rakyat Bertanya: Untuk Siapa Pembangunan Ini Digerakkan?"

Freddy menjelaskan, penugasan prajurit aktif di kementerian atau lembaga hanya bersifat sementara, bukan penempatan tetap di birokrasi sipil. Karena statusnya masih aktif, karier mereka tetap berada di bawah pembinaan Panglima TNI. “Ini penugasan negara, bukan jabatan sipil permanen,” tegasnya.

Namun kritik MK mencerminkan kegelisahan yang lebih dalam: bayang-bayang militerisme yang belum sepenuhnya pergi dari ruang publik sipil. Publik khawatir, revisi regulasi ini dapat membuka kembali ruang “dua kaki” — di mana prajurit bisa menjadi alat politik sekaligus birokrat. Kekhawatiran yang lahir bukan tanpa alasan, mengingat sejarah panjang keterlibatan militer dalam urusan sipil di masa lalu.

Di sisi lain, pemerintah menilai UU TNI 2025 justru memperjelas batas wewenang antara prajurit aktif dan jabatan sipil. Bagi sebagian kalangan di kabinet, revisi ini dianggap langkah modernisasi struktur militer di tengah tuntutan zaman. Namun bagi aktivis sipil, langkah itu terasa seperti kemunduran dari semangat reformasi 1998.

Di tengah dua perdebatan besar — soal anggaran daerah dan posisi TNI — satu hal menjadi benang merah: bagaimana negara menyeimbangkan kekuasaan pusat dengan hak-hak daerah serta menjaga supremasi sipil dalam pemerintahan. Dua isu yang tampak terpisah, namun sejatinya berakar dari sumber yang sama: ketimpangan kekuasaan.

Rakyat di bawah, yang selalu menjadi objek kebijakan, kini menunggu bukti nyata dari pemerintah. Apakah kebijakan fiskal dan hukum yang digulirkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik, atau sekadar memperkuat kendali pusat dan elite?

Pada akhirnya, kesejahteraan rakyat bukan diukur dari seberapa besar negara memotong anggaran, melainkan dari seberapa besar keberanian pemerintah untuk mengembalikan keadilan fiskal dan moral ke pangkuan rakyatnya. Sebab setiap kebijakan tanpa empati hanyalah bentuk baru dari ketimpangan — bedanya, kini dibungkus rapi dalam istilah “prioritas nasional.”


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *