Aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 yang dinilai masih belum optimal di beberapa lembaga, khususnya lembaga legislatif. Dalam pemaparan kinerja semester pertama tahun ini, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menekankan bahwa meskipun tingkat penyampaian LHKPN secara nasional telah mencapai 91,26 persen, angka tersebut belum mencerminkan kedisiplinan menyeluruh.
Poin paling krusial datang dari lembaga legislatif pusat dan daerah, yakni DPR dan DPRD, yang tercatat sebagai dua entitas dengan tingkat kepatuhan terendah dalam melaporkan kekayaannya. DPR hanya mencatatkan 83,97 persen kepatuhan, sementara DPRD berada di angka 88 persen.
Hal ini menjadi ironi tersendiri mengingat fungsi utama legislatif sebagai pengawas jalannya pemerintahan, yang justru tidak diiringi dengan komitmen kuat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pribadi para anggotanya.
Sebaliknya, sektor yudikatif justru menunjukkan keteladanan. Dengan persentase pelaporan mencapai 98,74 persen, lembaga kehakiman dinilai paling patuh terhadap kewajiban pelaporan kekayaan. Angka ini, menurut KPK, patut dijadikan standar moral bagi lembaga-lembaga lainnya.
Selain yudikatif, beberapa entitas lain yang menunjukkan kinerja cukup baik dalam pelaporan LHKPN adalah BUMN dengan tingkat kepatuhan 95,26 persen dan eksekutif pusat 92,33 persen. Di bawahnya, terdapat BUMD yang mencatatkan 89,09 persen dan eksekutif daerah dengan angka 88,95 persen.
Ibnu Basuki menegaskan bahwa angka-angka ini tidak hanya menjadi statistik, melainkan refleksi nyata dari integritas lembaga negara. “Kewajiban LHKPN bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk pertanggungjawaban moral terhadap publik,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8).
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi harta penyelenggara negara adalah bagian dari upaya sistematis untuk mencegah potensi konflik kepentingan, gratifikasi tersembunyi, serta tindak pidana korupsi yang lebih kompleks.
Sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga integritas sistem pemerintahan, KPK akan terus mendorong pelaporan LHKPN menjadi budaya di kalangan penyelenggara negara, bukan hanya sebagai kewajiban tahunan yang dilaksanakan setengah hati.
Tidak hanya mengingatkan, KPK menyatakan akan menindaklanjuti data LHKPN dengan sistem pelacakan elektronik dan investigasi mendalam terhadap pelaporan yang tidak sesuai atau tidak lengkap. “Setiap ketidaksesuaian atau keterlambatan pelaporan akan dipetakan dan diverifikasi lebih lanjut,” tegas Ibnu.
Dalam beberapa tahun terakhir, LHKPN telah menjadi salah satu alat paling efektif dalam memetakan potensi penyalahgunaan jabatan. Melalui sistem e-LHKPN, KPK telah mengembangkan model pelaporan yang mudah diakses dan transparan, namun tetap masih menghadapi tantangan pada aspek kepatuhan.
KPK pun tak segan meminta keterlibatan pimpinan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menegaskan ulang pentingnya pelaporan LHKPN kepada bawahannya. Ibnu menyebut, pemimpin lembaga seharusnya menjadi contoh utama dalam urusan integritas dan keterbukaan.
“Tidak bisa dibiarkan ada penyelenggara negara yang menganggap remeh kewajiban ini. LHKPN adalah cermin kejujuran dan tanggung jawab,” katanya menambahkan.
Dalam konteks hukum dan regulasi nasional, pelaporan LHKPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pejabat negara melaporkan kekayaannya secara periodik.
Namun, dalam praktiknya, masih ada celah ketidakpatuhan yang menjadi sorotan publik. KPK menyadari bahwa upaya ini harus disertai dengan pengawasan ketat dan, jika perlu, penegakan sanksi administratif atau etik.
Dengan mendekati akhir tahun fiskal, KPK berharap angka kepatuhan bisa menembus di atas 95 persen secara nasional. Bukan semata-mata demi pencapaian angka, tapi lebih pada penguatan fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
KPK juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengakses dan mengawasi LHKPN pejabat melalui laman resmi, sebagai wujud keterlibatan aktif publik dalam mengontrol penyelenggara negara.
Melalui laporan semester ini, KPK berharap tidak hanya menjadi pengingat, tetapi juga penggerak bagi perubahan budaya birokrasi yang lebih jujur, bersih, dan akuntabel di Indonesia.



















