Hukum  

Dugaan Skandal Pajak Listrik PT Muba Electric Power: Aksi Massa dan Penyelidikan Kejari Muba


aspirasimediarakyat.com – Tak lama setelah aksi damai yang digelar sejumlah massa di depan kantor Bupati Musi Banyuasin (Muba), Direktur PT Muba Electric Power (MEP) Agus Raflen, pada Jumat pagi (21/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Muba. Kunjungan ini diduga terkait dengan dugaan penggelapan pajak listrik sebesar Rp11,5 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah.

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai pemanggilan Direktur PT MEP, Kepala Kejari Muba melalui Kasi Intel Abdul Harris Augusto, M.H., tidak menampik adanya pemanggilan tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa pihak Kejari Muba belum bisa memberikan informasi lebih lanjut kepada media karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, Agus Raflen, selaku Direktur PT MEP, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin pagi (24/2/2025) baru merespons setelah lebih dari delapan jam. Ia menginformasikan bahwa dirinya sedang berada di rumah sakit: “Maaf lagi mondok (opname) di rumah sakit.” Namun, Agus Raflen tidak menyebutkan rumah sakit mana dan lokasinya.

Aksi Damai oleh Gerakan Aktivis Muba Pembasmi Korupsi

Pada Kamis, 13 Februari 2025, beberapa organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Muba Pembasmi Korupsi menggelar aksi unjuk rasa (aksi damai) di depan kantor Pemkab Muba. Mereka menuntut agar Penjabat (Pj) Bupati Muba mencopot Direktur PT MEP Agus Raflen dari jabatannya. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan bahwa Agus Raflen terlibat dalam skandal penggelapan pajak listrik dari tahun 2021 hingga 2024, dengan nilai mencapai Rp11,5 miliar.

Setelah melakukan aksi di depan kantor Pemkab Muba, massa melanjutkan aksi mereka di depan kantor Kejari Muba. Dalam orasinya, mereka mendesak agar Kejari Muba memeriksa secara menyeluruh laporan keuangan PT MEP, terutama terkait dengan pajak listrik yang diduga diselewengkan oleh oknum tertentu.

Penegasan Kejari Muba

Menanggapi tuntutan massa aksi tersebut, Kepala Kejari Muba melalui Kasi Intel Abdul Harris Augusto, M.H., menyatakan bahwa dugaan penggelapan pajak di PT MEP sudah menjadi perhatian Kejari. Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan serius.

Baca Juga :  "Kejagung Periksa Sudirman Said, Kasus Petral Kembali Menggelinding"

Sebelumnya, pada Jumat, 7 Februari 2025, LSM PPRI juga memajang papan karangan bunga di depan kantor KEJARI Muba dengan pesan yang serupa, meminta agar kasus ini segera diusut tuntas.

Kasus dugaan penggelapan pajak listrik ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Kejari Muba diharapkan dapat bekerja cepat dan transparan dalam menangani kasus ini, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan dapat terjaga.

Skandal ini tidak hanya berdampak pada citra perusahaan dan pemerintahan setempat, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak dan keuangan daerah. Transparansi dalam pengelolaan pajak sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang berasal dari masyarakat digunakan dengan semestinya untuk kepentingan publik.

Masyarakat dan organisasi masyarakat sipil diharapkan terus mengawal kasus ini dengan aktif, sehingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kejari Muba perlu memastikan bahwa semua bukti dan fakta yang ada diperiksa dengan cermat, dan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan penggelapan pajak ini mendapatkan sanksi yang setimpal.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan adanya perbaikan sistem dan tata kelola pajak yang lebih baik di masa mendatang. Kejari Muba diharapkan dapat menjadi contoh dalam penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan setempat.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *