Aspirasimediarakyat.com — Dorongan Komisi X DPR RI agar pemerintah mengangkat sekitar 237.000 guru PPPK paruh waktu menjadi aparatur sipil negara berstatus PNS mencerminkan upaya penataan ulang kebijakan kepegawaian di sektor pendidikan, terutama dalam merespons ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian status yang selama ini dialami tenaga pendidik non-permanen di tengah dinamika reformasi birokrasi nasional.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, yang menyebut bahwa langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan internal Komisi X DPR RI setelah mencermati kondisi riil para guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Ia menilai, salah satu alasan utama di balik usulan tersebut adalah kesenjangan kesejahteraan yang cukup mencolok, di mana gaji guru PPPK paruh waktu dinilai lebih rendah dibandingkan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bahkan belum berstatus PPPK.
“Guru PPPK paruh waktu hari ini nasibnya tidak jelas, gaji mereka lebih sedikit dibandingkan pegawai SPPG yang belum berstatus PPPK,” ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Kamis (19/3).
Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu guru, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik.
Sebagai tindak lanjut, Komisi X DPR RI telah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk merumuskan formula bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna mengangkat guru PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, menjadi PNS.
Langkah ini menunjukkan adanya dorongan integrasi kebijakan lintas kementerian dalam menyelesaikan persoalan struktural di sektor pendidikan, khususnya terkait status dan distribusi tenaga pendidik.
Lalu Hardian juga menegaskan bahwa rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK sebaiknya berjalan beriringan dengan usulan DPR terkait pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PNS.
Menurutnya, pendekatan simultan tersebut diperlukan untuk memastikan adanya pemerataan dan keadilan dalam kebijakan kepegawaian di sektor publik.
Ia menyebutkan bahwa total usulan pengangkatan guru PPPK paruh waktu mencapai sekitar 237.000 orang di seluruh Indonesia, yang seluruhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara itu, ia juga menyinggung bahwa guru madrasah swasta berada di bawah Kementerian Agama, dengan alokasi dana yang disebut mencapai Rp75 triliun, sehingga menunjukkan adanya perbedaan pengelolaan anggaran antar sektor pendidikan.
Dari sisi fiskal, kebutuhan anggaran untuk mendukung pengangkatan tersebut diperkirakan mencapai Rp58 triliun, yang menjadi salah satu faktor penting dalam pertimbangan implementasi kebijakan.
Oleh karena itu, DPR mendorong agar kewenangan pengelolaan guru PPPK paruh waktu dikembalikan ke pemerintah pusat untuk memastikan konsistensi kebijakan dan efisiensi pengelolaan anggaran.
“Harus ada political will dari pusat. Sekarang dana transfer ke daerah untuk pendidikan dipotong, sehingga manajemen guru perlu dikembalikan ke pusat,” tegasnya.
Pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas pendidikan yang berkelanjutan.
Kepastian status kepegawaian juga berkontribusi pada stabilitas sistem pendidikan nasional yang berdampak langsung pada peserta didik.
“Usulan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PNS mencerminkan adanya kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan kebijakan kepegawaian dengan realitas lapangan, di mana perbedaan status dan penghasilan antar tenaga pendidik berpotensi menciptakan ketimpangan struktural yang tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga pada efektivitas sistem pendidikan secara keseluruhan, sehingga diperlukan pendekatan kebijakan yang komprehensif, berbasis data, serta mempertimbangkan kapasitas fiskal negara secara berkelanjutan.”
Di sisi lain, DPR menekankan bahwa persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi konkret yang terukur.
Lalu Hardian menyampaikan bahwa pemerintah pusat diharapkan segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat.
Ia bahkan menargetkan bahwa apabila belum dapat direalisasikan pada tahun ini, maka pengangkatan tersebut setidaknya dapat diwujudkan pada tahun berikutnya.
Refleksi ini menggambarkan bahwa isu pengangkatan guru PPPK bukan sekadar persoalan administratif kepegawaian, melainkan bagian dari upaya lebih luas dalam membangun sistem pendidikan yang adil, berkelanjutan, dan mampu menjamin kesejahteraan tenaga pendidik sebagai fondasi utama dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia yang kompetitif di tingkat nasional.



















