Hukum  

“Dewas KPK Ingatkan Johanis Tanak: Etika Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Tanggung Jawab Publik”

Johanis Tanak kembali jadi sorotan publik usai menghadiri acara bersama seorang saksi kasus korupsi yang tengah disidik KPK. Langkah itu memunculkan tanda tanya besar dan membuat Dewan Pengawas KPK turun tangan mengingatkan soal batas etika—sebuah ironi bagi lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi.

Aspirasimediarakyat.comKabar miring kembali menyelimuti lembaga antirasuah. Kali ini, giliran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, yang tersorot publik usai menghadiri satu acara bersama seorang saksi kasus korupsi yang tengah disidik lembaganya sendiri. Sebuah ironi yang mencoreng citra KPK, lembaga yang sejatinya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi, namun kini malah harus diingatkan kembali soal batas etika oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam bahasa publik, ini bukan sekadar “kesalahan teknis”, melainkan bentuk kealpaan moral yang berpotensi menggerus kepercayaan rakyat pada integritas lembaga penegak hukum.

Acara yang memicu polemik itu digelar di bilangan Jakarta Selatan pada Selasa (7/10). Johanis Tanak hadir dalam forum pencegahan korupsi yang dihadiri pula oleh Ngatari, Direktur Utama Dana Pensiun Bank BRI. Masalahnya, sehari sebelumnya, pada Senin (6/10), Ngatari baru saja diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC). Situasi ini menimbulkan tanya besar — mengapa seorang pimpinan KPK berada di forum publik bersama pihak yang masih berada dalam proses hukum di lembaganya?

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dengan tegas mengingatkan bahwa hal semacam itu tidak sepatutnya terjadi. “Seharusnya tidak boleh ketemu dengan orang yang sedang proses tindak pidana korupsi,” ujarnya, Selasa (14/10). Pernyataannya bukan basa-basi administratif. Di balik kalimat singkat itu terkandung prinsip penting: menjaga jarak etis demi mencegah konflik kepentingan.

Menurut Gusrizal, konsekuensi bagi insan KPK yang melanggar kode etik atau pedoman perilaku tidak main-main. “Ada sanksi pidananya maupun kode etik,” tegasnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa integritas bukan hanya slogan, tetapi kewajiban hukum dan moral bagi setiap pegawai KPK, terlebih bagi pimpinan lembaga.

Baca Juga :  "Belanja Negara Tersendat: Tiga Kementerian Besar Dapat Peringatan Serius dari Kemenkeu"

Baca Juga :  "44 Bidang Tanah Hasil Pemerasan di Kemenaker: Luka Lama yang Terulang di Negeri Para Penggarong"

Ia pun menambahkan, seorang saksi dalam perkara korupsi sewaktu-waktu bisa saja berubah status menjadi tersangka, bahkan terdakwa. Karena itu, kehati-hatian mutlak diperlukan. “Tetap harus hati-hati juga, karena bisa aja saksi tersebut menjadi terdakwa,” lanjutnya. Sebuah peringatan halus yang seolah ditujukan langsung kepada Johanis Tanak agar tidak bermain di wilayah abu-abu etika.

“Namun sejauh ini, Dewas KPK belum mengambil keputusan formal mengenai apakah tindakan Johanis melanggar etik atau tidak. “Akan kami bicarakan dengan Dewas yang lain tentang hal ini,” kata Gusrizal. Meski begitu, publik tentu tak bisa menutup mata. Polemik ini menambah daftar panjang catatan rapuhnya moral di tubuh lembaga antikorupsi.”

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Johanis Tanak membantah keras telah melanggar etik. Ia berdalih kehadirannya dalam acara tersebut dilakukan atas izin pimpinan dan dalam kapasitas dinas resmi. “Apanya yang melanggar, saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan Pimpinan KPK,” katanya, Jumat (10/10).

Menurut Johanis, kegiatan yang dihadirinya merupakan bagian dari program pencegahan korupsi — salah satu pilar kerja KPK yang sah secara struktural. Ia mengklaim tak memiliki hubungan pribadi atau pembicaraan khusus dengan Ngatari di luar konteks acara. “Saya datang bersama pegawai KPK lainnya untuk melaksanakan tugas,” tegasnya.

Namun publik tentu tak mudah diyakinkan. Sebab, Pasal 36 Undang-Undang KPK secara eksplisit menyebut bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani. Frasa “pihak lain” itulah yang sering kali menimbulkan multitafsir, tetapi tetap menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian.

Johanis berdalih bahwa pelanggaran etik baru bisa dikatakan terjadi bila seorang pimpinan bertindak tanpa persetujuan rekan pimpinan lainnya. “Melanggar bila datang tanpa ada kepentingan dinas dan tanpa persetujuan pimpinan. Saya dan tim datang untuk urusan dinas, dan berdasarkan persetujuan pimpinan,” ujarnya menutup klarifikasinya.

“Sayangnya, dalih formalitas sering kali justru menegasikan rasa kepekaan moral. Bagaimanapun, publik tak ingin mendengar pembelaan berbasis administratif. Rakyat menginginkan keteladanan dari mereka yang mengemban tugas suci memberantas korupsi. Sebab, jika seorang pimpinan KPK saja harus diingatkan untuk berhati-hati dalam berinteraksi, bagaimana mungkin masyarakat percaya bahwa lembaga itu steril dari pengaruh luar?”

Inilah titik kontradiksi yang menyakitkan. Lembaga yang dibentuk untuk menegakkan hukum justru kerap terjebak dalam polemik etik internal. Dari dugaan pelecehan, gratifikasi kecil, hingga kini soal pertemuan dengan saksi perkara — semua ini menunjukkan adanya krisis kepekaan di tubuh KPK. Krisis yang tak bisa diselesaikan hanya dengan rapat Dewas atau surat klarifikasi.

Baca Juga :  "Skandal Lahan Tol Trans Sumatera: Jejak Panjang Korupsi dari Wika ke Hutama Karya"

Baca Juga :  "Sawit Ilegal di Hutan Negara: Surat BEI dan Dilema Para Raksasa Hijau"

Di tengah upaya rakyat memulihkan harapan terhadap pemberantasan korupsi, insiden semacam ini terasa seperti tamparan keras. Bukannya memperkuat kepercayaan publik, malah menimbulkan sinisme baru: bahwa bahkan di lembaga antikorupsi pun, batas etik bisa dinegosiasikan atas nama “tugas dinas”.

Namun demikian, ruang klarifikasi tetap harus dijaga. Sebab dalam sistem hukum, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi siapa pun, termasuk pejabat KPK. Dewas KPK kini memegang kunci penting — apakah akan menegaskan prinsip etik secara tegas, atau membiarkan perkara ini mereda sebagai isu biasa yang menguap tanpa makna.

Yang jelas, masyarakat sudah muak dengan drama moral di lembaga yang dulu menjadi simbol harapan. Integritas KPK bukan hanya soal menangkap koruptor, tetapi tentang menjaga kepercayaan publik setiap detik, dalam setiap tindakan kecil yang mereka ambil.

Jika lembaga antikorupsi mulai abai pada etika, lalu siapa yang akan menegakkan moral bangsa? Pertanyaan ini menggantung, menunggu jawaban nyata dari Dewas, bukan sekadar penjelasan administratif. Sebab bagi rakyat, korupsi bukan hanya mencuri uang negara — tapi juga mencuri kepercayaan. Dan kepercayaan yang dicuri, sulit dikembalikan, bahkan oleh lembaga yang mengaku paling bersih sekali pun.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *