Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Polemik hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur kembali mengemuka setelah mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda (Purn.) Leonardi, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa dakwaan jaksa oditur militer terhadap dirinya tidak hanya lemah secara konstruksi, tetapi juga mengandung cacat mendasar yang berpotensi meruntuhkan keseluruhan fondasi penuntutan.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat, 10 April 2026, menjadi panggung awal bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Mereka menilai dakwaan yang disusun jaksa tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, secara tegas menyebut dakwaan itu layak dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Pernyataan tersebut mencerminkan keyakinan bahwa terdapat kelemahan serius dalam penyusunan dakwaan yang berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.
Di sisi lain, tim penuntut koneksitas dalam sidang perdana mengungkapkan bahwa tindakan Leonardi bersama dua terdakwa lain telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Nilai kerugian disebut mencapai US$ 21 juta atau setara lebih dari Rp 306 miliar.
Dua terdakwa lain yang turut disebut dalam perkara ini adalah Anthony Thomas van Der Hayden, seorang tenaga ahli di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta Gabor Kuti Szilard, Chief Executive Operation Navayo International AG, yang saat ini masih berstatus buron dan diadili secara in absentia.
Jaksa mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Namun, tim kuasa hukum mempersoalkan konstruksi dakwaan yang dinilai kabur. Rinto menyebut jaksa gagal menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dengan timbulnya kerugian negara, sehingga dakwaan tersebut masuk dalam kategori obscuur libel.
Lebih jauh, pihak pembela menyoroti tidak adanya aliran dana negara yang benar-benar keluar dalam proyek tersebut. Mereka menegaskan bahwa pemerintah belum melakukan pembayaran kepada pihak penyedia, sehingga klaim kerugian negara menjadi dipertanyakan secara substansi.
Argumentasi ini diperkuat dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa potensi kerugian tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dalam perkara korupsi tanpa adanya kerugian nyata.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung aspek kewenangan dalam penentuan kerugian negara. Mereka menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki otoritas konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian negara, bukan lembaga lain di luar kerangka tersebut.
Dalam perspektif pembela, penggunaan audit di luar mekanisme BPK sebagai dasar dakwaan justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini dinilai berbahaya karena dapat membuka ruang penafsiran yang tidak konsisten dalam penegakan hukum.
Leonardi sendiri disebut hanya menjalankan fungsi administratif sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Pihaknya menilai terdapat aktor lain dengan kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan strategis yang tidak tersentuh dalam perkara ini.
Narasi yang berkembang di ruang sidang pun mengarah pada dugaan adanya simplifikasi tanggung jawab yang berujung pada pencarian pihak yang dijadikan representasi kesalahan sistemik. Hal ini menjadi sorotan dalam pembelaan yang diajukan.
“Dari sisi kontraktual, kuasa hukum menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Mereka menilai bahwa pengakuan terhadap klaim kerugian berdasarkan putusan arbitrase justru berpotensi merugikan posisi negara dalam hubungan hukum internasional.”
Fakta bahwa Pengadilan Tribunal de Paris menolak permohonan penyitaan aset diplomatik Indonesia yang diajukan Navayo International AG menjadi salah satu argumen penting. Putusan tersebut menegaskan bahwa aset yang dimaksud memiliki status perlindungan diplomatik.
Secara kronologis, perkara ini bermula pada Juli 2016 saat Leonardi menandatangani kontrak dengan Navayo International AG senilai US$ 29,9 juta. Kontrak tersebut mencakup penyediaan user terminal dan perangkat pendukung lainnya.
Permasalahan muncul setelah diterbitkannya certificate of performance (CoP) tanpa verifikasi fisik barang. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak penyedia untuk mengajukan penagihan kepada pemerintah.
Hasil pemeriksaan ahli kemudian mengungkap bahwa perangkat yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi, termasuk tidak adanya secure chip pada ratusan unit yang seharusnya menjadi komponen utama. Selain itu, sistem tidak pernah diuji pada satelit yang dimaksud dalam kontrak.
Meski demikian, adanya CoP membuat kewajiban pembayaran tetap melekat pada pemerintah berdasarkan putusan arbitrase internasional. Kondisi ini menempatkan negara pada posisi yang dilematis antara kewajiban kontraktual dan dugaan pelanggaran hukum.
Leonardi juga menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis yang berasal dari arahan tingkat tertinggi dalam pemerintahan. Ia menegaskan bahwa proses penerbitan CoP bahkan tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya sebagai PPK.
Keseluruhan perkara ini memperlihatkan betapa rumitnya persilangan antara hukum pidana, hukum administrasi, dan hukum kontrak internasional, yang menuntut kehati-hatian dalam penegakan hukum agar tidak justru menimbulkan ketidakadilan baru, baik bagi individu yang diadili maupun bagi kepentingan negara secara luas, terutama dalam menjaga kredibilitas hukum, kepastian investasi, dan perlindungan aset strategis di tengah sorotan publik yang semakin kritis terhadap transparansi dan akuntabilitas kebijakan.



















