Aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara. Terbaru, KPK memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara, Mulyono, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, di Kantor BPKP Perwakilan Medan.
Panggilan terhadap Mulyono merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut akhir Juni lalu. Operasi senyap itu menyeret sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR aktif, Topan Obaja Putra Ginting, yang merupakan bawahan langsung Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemanggilan Mulyono bertujuan untuk menggali keterangannya terkait alur proyek jalan yang diduga menjadi ladang praktik lancung. Budi menegaskan bahwa lembaganya tengah fokus mendalami pola penganggaran, lelang, hingga distribusi dana proyek.
Selain Mulyono, KPK turut memeriksa tujuh saksi lain yang diduga memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan proyek tersebut. Mereka berasal dari berbagai institusi, termasuk Dinas PUPR kabupaten/kota, serta sektor swasta yang menyediakan jasa atau logistik proyek.
Nama-nama yang dipanggil antara lain Winda, staf Dinas PUPR Mandailing Natal; Ryan Lubis, Kasi UPT Gunung Tua Padang Lawas Utara; dan Suryadi Gozali, pemilik bengkel sparepart Daihatsu. Selain itu, turut diperiksa Andi Junaedi dari UPTD Gunung Tua, Addi Mawardi Harahap dari Bina Marga Padangsidimpuan, Abdul Azis dari staf PU setempat, dan Mardiah, staf honorer di Mandailing Natal.
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025. Dalam operasi itu, enam orang ditangkap, namun hanya lima yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya merupakan gabungan dari unsur pejabat dinas dan pengusaha penyedia jasa konstruksi.
Nama-nama tersebut antara lain Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua; Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut; Akhirudin Efendi Siregar, Dirut PT DNG; serta Rayhan Dulasmi Pilang dari PT RN.
Fakta menarik yang ditemukan dalam penyelidikan awal adalah besarnya nilai proyek yang menjadi objek dugaan korupsi. Total enam proyek jalan yang dipersoalkan mencapai angka fantastis, yakni Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut tersebar di sejumlah wilayah strategis dan melibatkan pembangunan serta rehabilitasi ruas jalan utama.
Di antaranya adalah preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan nilai gabungan Rp74 miliar. Ada pula rehabilitasi jalan dan penanganan longsoran di jalur yang sama untuk tahun 2025.
Dua proyek lain yang turut diusut adalah pembangunan Jalan Sipiongot-batas Labusel senilai Rp96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot sebesar Rp61,8 miliar. Proyek-proyek tersebut dinilai rawan penyimpangan karena minim pengawasan dan kerap kali dimonopoli oleh kontraktor tertentu.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Sumatra, pola OTT yang berulang di sektor infrastruktur menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal dalam birokrasi lokal. Ia menilai bahwa mekanisme tender sering kali dimanipulasi sejak tahap perencanaan, dengan adanya “pemain tetap” yang sudah mengatur pembagian proyek di belakang layar.
KPK sendiri mengaku akan menelusuri lebih dalam aliran dana yang mengalir dari para penyedia jasa kepada pejabat berwenang, serta memastikan apakah uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau turut melibatkan kepentingan politik.
Dalam keterangannya, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. “Kami sedang memetakan peran masing-masing pihak berdasarkan dokumen, saksi, dan barang bukti elektronik yang telah kami amankan,” ujar dia.
Pemeriksaan para saksi diyakini menjadi kunci untuk membuka skema kolusi yang diduga melibatkan oknum pemerintahan daerah hingga perusahaan rekanan. KPK juga membuka peluang untuk menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila ditemukan adanya upaya menyamarkan hasil korupsi.
DPR RI sendiri mendorong agar KPK bergerak cepat dan transparan dalam menuntaskan perkara ini, mengingat pembangunan infrastruktur merupakan sektor vital yang menyentuh langsung kepentingan publik. Anggota Komisi III bahkan meminta agar semua pihak yang terlibat dicopot dari jabatannya selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, Gubernur Bobby Nasution belum memberikan pernyataan resmi. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa ia telah memerintahkan inspeksi internal untuk memastikan proyek-proyek lain di Sumut tidak terjerat kasus serupa.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Jika tidak diselesaikan secara tuntas, korupsi di sektor infrastruktur akan terus menjadi lingkaran setan yang menghambat kemajuan daerah dan menyakiti kepercayaan publik.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari KPK, tidak hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi juga membongkar jaringan dan pola korupsi yang telah mengakar kuat di tubuh birokrasi daerah.


















