aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait kasus korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022. Penahanan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.
“KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis malam (13/2/2025).
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK. Budi menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula saat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, menawarkan sejumlah kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada tahun 2014. Namun, sebagian direksi PT ASDP saat itu menolak dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah tua dan tidak layak.
Empat tahun kemudian, Ira Puspadewi dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry. Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi kapal-kapal tersebut, dan kerja sama ini diterima serta dilanjutkan pada periode 2020-2021.
KPK menduga bahwa proses akuisisi ini disamarkan dengan merekayasa dokumen penilaian pemeriksaan kapal. Salah satu indikasi yang ditemukan adalah penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) yang sudah diatur agar mendekati nilai yang telah ditentukan oleh Adjie. Penilaian ini telah diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP.
Akibat akuisisi yang diduga tidak sesuai prosedur tersebut, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mengalami kerugian hampir mencapai Rp 900 miliar. Budi menjelaskan bahwa transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 893.160.000.000.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tambah Budi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting di PT ASDP Indonesia Ferry dan dampaknya yang signifikan terhadap keuangan negara. KPK berharap bahwa penahanan ini akan memberikan efek jera dan menjadi langkah awal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.



















