Hukum  

Robert Indarto Tolak Penyitaan Aset untuk Tutupi Kerugian Negara Rp332,6 Triliun

Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS).

 

aspirasimediarakyat.com Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, menolak penyitaan aset-asetnya untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp332,6 triliun. Handika menegaskan bahwa tidak adil jika kerugian negara sebesar itu dibebankan seluruhnya kepada kliennya.

“Jelas tidak bisa jumlah kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp300 triliun, dibebankan semua pada terdakwa,” kata Handika, Rabu (20/11/2024).

Handika meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyitaan aset. Menurutnya, penyitaan aset tidak bisa dilakukan semata-mata berdasarkan pengembalian kerugian negara.

Sebaliknya, Handika menegaskan bahwa jumlah uang pengganti yang bisa dibebankan kepada terdakwa harus dibatasi sesuai dengan hasil kekayaan yang diperoleh dari korupsi, sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor.

Di sisi lain, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan pihaknya akan menyita seluruh aset terdakwa kasus korupsi timah untuk menutupi kerugian negara. “Kerugian ini dikonversi atau diperhitungkan dengan aset para tersangka yang sudah dilakukan penyitaan,” jelas Qohar, Selasa (19/11/2024).

Dakwaan Pencucian Uang

Robert Indarto bersama dua tersangka lainnya, Suwito Gunawan alias Awi dan Rosalina, didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa melalui perusahaannya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan jumlah besar melalui praktik jual beli timah ilegal.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024), JPU memaparkan bahwa Suwito Gunawan memperkaya diri sebesar Rp2,2 triliun, sementara Robert Indarto didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,1 triliun.

23 Tersangka dalam Kasus Korupsi Timah

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini melibatkan 23 tersangka. Sebanyak 17 tersangka sudah mulai menjalani persidangan, sementara tiga tersangka lainnya telah divonis. Tersangka terbaru dalam kasus ini adalah Hendry Lie.

Baca Juga :  EDITORIAL: "2026 di Persimpangan: Belajar dari Luka 2025, Menagih Keberanian Negara"

Berikut adalah daftar lengkap 23 tersangka kasus korupsi timah:

  1. Toni Tamsil alias Akhi (obstruction of justice)
  2. Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP
  3. MB Gunawan selaku Direktur PT SIP
  4. Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV VIP
  5. Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP
  6. Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP
  7. Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  8. Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS
  9. Rosalina selaku General Manager PT TIN
  10. Suparta selaku Direktur Utama PT RBT
  11. Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  13. Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  14. Alwin Akbar selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  15. Helena Lim selaku Manajer PT QSE
  16. Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  17. Hendry Lie selaku beneficial owner PT TIN
  18. Fandy Lie selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  19. Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  20. Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  21. Amir Syahbana selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022
  23. Supianto, mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral Bangka Belitung

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *