Daerah  

“Dosen UIM Diberhentikan Usai Insiden Ludahi Kasir Makassar”

Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, saat konferensi pers terkait oknum dosen yang meludahi kasir swalayan di Makassar, Senin (29/12/2025), menegaskan bahwa Universitas Islam Makassar memberhentikan dosen berinisial AS setelah terbukti melanggar kode etik, sebagai bentuk komitmen kampus terhadap etika akademik, nilai kemanusiaan, dan keadilan publik.

Aspirasimediarakyat.com — Keputusan Rektor Universitas Islam Makassar memberhentikan seorang dosen berinisial AS usai insiden meludahi kasir swalayan di Kota Makassar menyorot batas tegas antara ruang privat dan tanggung jawab publik seorang akademisi, sekaligus menguji konsistensi penegakan etika, hukum kepegawaian, serta nilai kemanusiaan dalam institusi pendidikan tinggi yang memiliki mandat moral mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga marwah profesi pendidik di hadapan masyarakat luas.

Peristiwa tersebut bermula dari viralnya video tindakan AS terhadap seorang kasir, yang kemudian memantik reaksi publik dan mendorong Universitas Islam Makassar (UIM) melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme etik dan kepegawaian.

Rektor UIM Prof Muammar Bakry menyatakan pihaknya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan AS sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK.

Menurut Muammar, keputusan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Disiplin UIM yang menilai tindakan AS melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus.

Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak mencerminkan nilai etika dan akhlak akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik, terlebih di institusi yang membawa identitas keislaman dan nilai kemanusiaan.

Baca Juga :  "Rapat Inflasi Nasional Uji Ketahanan Daerah Hadapi Tekanan Harga dan Global"

Baca Juga :  "Meningkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, 100 Peserta Ikuti Pelatihan Konstruksi PUPR Kota Palembang"

Baca Juga :  "Walk-In Interview GPU Muba, Ratusan Pejuang Karir Uji Kompetensi"

Atas nama institusi, Muammar juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks apa pun, baik secara moral maupun profesional.

Secara administratif, AS diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara yang diperbantukan sebagai dosen di Fakultas Pertanian UIM Makassar dan telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun sebagai tenaga pendidik.

Muammar mengungkapkan bahwa yang bersangkutan bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden atas masa pengabdian yang panjang, sebuah fakta yang memperlihatkan kontras tajam antara rekam jejak institusional dan peristiwa yang kemudian mencorengnya.

Dalam sidang Komisi Etik, AS mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena terpancing emosi dalam situasi tertentu.

Pihak kampus menilai pengakuan tersebut sebagai bagian dari proses etik, namun tidak menghapus konsekuensi kelembagaan yang harus dijalani sesuai aturan yang berlaku.

“Fenomena ini menegaskan bahwa jabatan akademik bukan tameng impunitas, dan ruang publik tidak boleh menjadi tempat pelampiasan emosi yang merendahkan martabat manusia lain. Ketika kekuasaan simbolik seorang pendidik digunakan untuk menindas warga biasa, keadilan sosial berubah menjadi ilusi yang menyakitkan.”

Dalam perspektif hukum dan regulasi pendidikan tinggi, kode etik dosen mengikat tidak hanya dalam aktivitas akademik, tetapi juga dalam perilaku yang berdampak pada citra institusi dan kepercayaan publik.

Pengembalian status AS ke LLDIKTI Wilayah IX dilakukan sebagai bentuk kepatuhan prosedural, mengingat status kepegawaiannya sebagai ASN berada di bawah kewenangan negara.

Langkah ini dinilai sejumlah pengamat pendidikan sebagai sinyal bahwa kampus tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas akademik dan perlindungan terhadap masyarakat.

Baca Juga :  "Muba Kunci Inflasi 2026, Harga Stabil Rakyat Terlindungi"

Baca Juga :  "Satu Abad NU Menguatkan Spirit Keagamaan dan Arah Pembangunan Berbasis Kebersamaan"

Baca Juga :  "Toha Tegaskan Disiplin Anggaran, Musrenbang Jadi Ujian Serius Arah Pembangunan Daerah"

Di sisi lain, kasus ini juga membuka ruang refleksi tentang pentingnya pembinaan etika, kesehatan mental, dan pengelolaan emosi di lingkungan kerja, termasuk di institusi pendidikan.

Tanggung jawab moral seorang dosen tidak berhenti di ruang kelas, melainkan melekat dalam setiap interaksi sosial yang mencerminkan nilai pendidikan itu sendiri.

Penegakan etik yang konsisten menjadi kunci agar kampus tidak berubah menjadi menara gading yang kebal kritik dan kehilangan kepekaan terhadap rasa keadilan publik.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keadilan sosial dimulai dari sikap paling dasar: menghormati sesama manusia tanpa memandang status, jabatan, atau latar belakang.

Keputusan UIM menunjukkan bahwa keberpihakan pada korban dan kepentingan publik harus ditempatkan di atas pertimbangan reputasi sempit, demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap dunia pendidikan sebagai ruang pembentuk karakter bangsa.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *