Aspirasimediarakyat.com – Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyuarakan kekecewaan atas informasi yang beredar terkait rencana pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 hanya sebesar 3 persen. Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan beban hidup buruh yang terus meningkat seiring inflasi dan kenaikan biaya kebutuhan pokok.
Dalam orasinya di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), Said menegaskan bahwa buruh menuntut kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen. Angka itu disebutnya lebih realistis karena didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Sorakan massa buruh yang hadir di lokasi semakin nyaring ketika Said memaparkan perbedaan mencolok antara kenaikan upah buruh dengan fasilitas yang diterima wakil rakyat. Jika UMP hanya naik 3 persen, lanjutnya, maka rata-rata buruh dengan gaji Rp3,5 juta hanya akan menerima tambahan Rp105 ribu per bulan. Angka itu sangat timpang dengan berbagai tunjangan anggota DPR RI.
“Gaji anggota DPR sudah lebih dari Rp100 juta, dengan tambahan fasilitas perumahan yang fantastis. Dibandingkan dengan buruh, selisihnya bisa sampai 30 kali lipat. Di mana letak keadilan?” ujar Said.
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, UMP diatur melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Rumus penetapan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Said menilai, apabila pemerintah hanya menetapkan kenaikan 3 persen, maka pemerintah seakan-akan mengabaikan mandat regulasi yang mengaitkan kenaikan UMP dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Lebih jauh, Said mengingatkan bahwa buruh memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan melakukan aksi mogok kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, jika pemerintah dan pengusaha tetap menutup mata, aksi mogok nasional yang berdampak pada terhentinya produksi di kawasan industri besar tidak bisa dihindarkan.
Ancaman mogok nasional itu tidak sekadar retorika. Sejumlah serikat buruh dari berbagai daerah sudah menyatakan siap menghentikan produksi sebagai bentuk protes. Hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan ekonomi yang serius, mengingat hak mogok kerja juga dilindungi oleh regulasi, tetapi wajib dijalankan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.
Selain isu kenaikan upah, buruh juga membawa tuntutan lain yang lebih luas. Mereka mendesak penghapusan praktik outsourcing, reformasi pajak perburuhan, pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru yang lebih melindungi pekerja, serta penataan ulang sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis. Serangkaian tuntutan ini menunjukkan bahwa persoalan buruh bukan semata soal upah, melainkan juga keadilan sosial dan keberpihakan negara.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, saat dimintai tanggapan, mengakui bahwa usulan buruh mengenai kenaikan UMP 2026 memang telah masuk ke pemerintah. Namun, ia mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan untuk mencapai angka 8,5–10,5 persen. “Kalau kami melihat, angka itu terlalu cepat diputuskan. Tetapi sebagai masukan tentu akan dicatat,” kata Yassierli.
Menurut Menaker, penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada proses panjang yang melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak sebelum keputusan final ditetapkan.
Dari sisi hukum, mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan pengupahan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Said menegaskan bahwa tuntutan buruh bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Jika dihitung berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1 hingga 5,2 persen. Jika keduanya digabungkan, kenaikan upah minimum semestinya mencapai 8,5 persen.
Dalam kerangka regulasi, buruh berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024 yang mempertegas formula kenaikan upah harus mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan demikian, klaim Said bahwa tuntutan buruh sesuai dengan hukum positif yang berlaku memiliki dasar yang kuat.
Jika pemerintah tetap bersikukuh dengan rencana 3 persen, maka kebijakan tersebut rawan menuai gugatan hukum maupun judicial review. Buruh dapat memanfaatkan mekanisme hukum sebagai jalan konstitusional untuk menguji kebijakan yang dianggap tidak adil.
Sementara itu, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung kajian pemerintah terkait usulan kenaikan UMP. Mereka beralasan bahwa kenaikan upah harus tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, terutama sektor padat karya yang masih menghadapi tekanan akibat fluktuasi global.
Namun, dari perspektif regulasi, argumen pengusaha juga tidak bisa menjadi satu-satunya pertimbangan. Negara berkewajiban memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hak pekerja. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas penghasilan yang layak.
Ketegangan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam penentuan UMP 2026 mencerminkan dilema klasik dalam hubungan industrial di Indonesia. Regulasi yang ada sering kali diperdebatkan tafsirnya, sementara kebutuhan riil pekerja dan kepentingan ekonomi nasional berjalan di jalur yang berbeda.
Dalam situasi ini, pemerintah dituntut bijak mengambil keputusan agar tidak menimbulkan ketidakstabilan. Apabila mogok nasional benar-benar terjadi, dampaknya akan luas, tidak hanya bagi dunia usaha, tetapi juga perekonomian nasional secara keseluruhan.
Buruh, di sisi lain, merasa bahwa perjuangan ini adalah jalan terakhir untuk memperjuangkan hak yang dijamin konstitusi. Said Iqbal menutup orasinya dengan menegaskan bahwa perjuangan buruh adalah perjuangan untuk keadilan. “Kalau negara abai, buruh akan bergerak. Ini bukan sekadar soal angka, ini soal martabat,” tegasnya.



















